Tiga Kubu PERADI Keberatan Syarat Konsultan Hukum Arbitrase Internasional
Utama

Tiga Kubu PERADI Keberatan Syarat Konsultan Hukum Arbitrase Internasional

Poin bahwa kantor hukum Indonesia harus memiliki afiliasi dengan kantor hukum asing menjadi perhatian utama.

Oleh:
RIA/NNP
Bacaan 2 Menit
(Dari kiri) Ahmad Fikri Assegaf, Ira A Eddymurthy, Ricardo Simanjuntak. Foto Kolase: RES
(Dari kiri) Ahmad Fikri Assegaf, Ira A Eddymurthy, Ricardo Simanjuntak. Foto Kolase: RES
Syarat bahwa kantor hukum yang ingin turut serta menjadi kuasa hukum negara dalam menangani perkara arbitrase internasional harus memiliki afiliasi dengan kantor hukum asing dipersoalkan oleh para advokat yang kini memegang jabatan di Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI). Dihubungi terpisah, Tiga kubu PERADI keberatan mengenai syarat yang dituangkan dalam Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 61/PMK.01/2016 ini.

Wakil Ketua Kerja Sama Internasional Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PERADI kubu Juniver Girsang, Ira A Eddymurthy, menyayangkan kriteria tersebut. “Mengetahui hal ini saya sangat sedih, karena seharusnya kantor hukum Indonesia sendiri sudah cukup dapat mewakili,” ujarnya saat ditemui hukumonline dalam acara halal bihalal PERADI yang digelar PERADI kubu Juniver di Jakarta, Senin (25/7).

Pemilik kantor hukum Soewito Suhardiman Eddymurthy Kardono (SSEK) ini menjelaskan poin keberatannya karena setiap lawyer tentu memiliki kebijakan sendiri apakah kantornya akan terikat pada kantor hukum tertentu atau tidak. Menjadi law firm independen justru menurut Ira akan lebih bagus di era sekarang, karena law firm bisabekerjasama dengan kantor hukum mana pun yang dikehendaki.

“Kita sebagai independen bisa untuk tidak berafiliasi. Kebetulan (law firm) saya independen, dan kita bisa bekerjasama dengan kantor hukum asing mana pun. Itu saya kira lebih bagus di era globalisasi. Jadi tidak hanya satu. Nah ini sebenarnya keberatan saya,” Ira menyampaikan.

Mirip dengan alasan Ira, ditemui dalam kesempatan yang berbeda Ketua Bidang Kerja Sama Hubungan Luar Negeri DPN PERADI kubu Luhut Pangaribuan, Ahmad Fikri Assegaf, mengatakan penekanan bahwa kantor hukum yang ingin memperkuat tim pemerintah harus lah yang berafiliasi dengan asing itu agak aneh.

Pasalnya, pilihan setiap orang dalam mengelola kantornya berbeda-beda. Ada yang memilih tidak berafiliasi dengan yang tertentu, ada juga yang memilih bekerja sama berdasarkan kasus yang ditangani bersama saja. Oleh karena itu, menurut Fikri, sebaiknya dalam peraturan jangan dibatasi harus ada long term affiliation karena itu menutup kesempatan bagi law firm yang tidak menginginkan adanya hal tersebut.

“Bisa dipahami ya maunya pemerintah mungkin supaya koordinasinya juga jadi lebih mudah karena sudah biasa bekerja sama (dengan asing), tapi itu kan bisa di-address dengan dengan cara yang berbeda. Kalau sekedar afiliasi, ada orang yang afiliasi misalnya, tapi law firm afiliasi di luarnya ngga punya expertise di bidang arbitrase malah memenuhi syarat, itu kan justru jadi aneh,” ungkap Fikri.

Ricardo Simanjuntak, Wakil Ketua Umum DPN PERADI kubu Fauzie Hasibuan, menyarankan agar persyaratan tersebut dirumuskan kembali menjadi sesuatu yang lebih lumrah. Ricardo mencontohkan misalnya lawyer yang boleh mengikuti seleksi itu harus mempunyai ilmu dan kemampuan di bidang investasi, kemudian kemampuan bahasa asing yang mumpuni, dan memiliki jam terbang kasus-kasus internasional.

“Saya pikir itu adalah syarat-syarat yang lumrah,” tukasnya. Langkah selanjutnya, baru lah tim penanganan perkara pemerintah bekerja sama dengan law firm asing untuk menangani persoalan yang sedang menyandung negara ini.

“Jadi kalau tim Indonesia, Kejaksaan Agung tadi, di-back up sama para ahli hukum yang punya kemampuan baik, kemudian tim itu kerja sama dengan law firm asing, katakanlah di Amerika, saya pikir itu akan jauh lebih clear daripada memberikan kewenangan kepada si local law firm untuk berkomunikasi kembali dengan mitranya di negara setempat,” imbuh pemilik kantor pengacara Ricardo Simanjuntak & Partners tersebut.

Dalam PMK 061, juga disyaratkanbahwa kantor yang bisa membela pemerintah di forum arbitrase internasional adalah kantor yang berbentuk badan hukum. Terkait hal ini, ketiga advokat di atas menyebutkan bahwa tidak akan ada kantor hukum yang berkesempatan membantu negara bila syarat itu tetap dipertahankan, sebab tidak ada satu pun law firm di Indonesia yang bentuk badan usahanya adalah badan hukum.

“Saya agak khawatir bahwa penyebutan badan hukum (dalam PMK) itu adalah salah ketik atau salah cetak. Mungkin maksudnya pemerintah itu lebih kepada institusi atau partnership atau badan usaha lah ya kalau kita pakai bahasa umum. Karena kalau dikatakan badan hukum, law firm yang berbentuk badan hukum itu hanya dikenal di luar negeri dalam bentuk LLP, limited liability partnership,” tutup Ricardo.
Tags:

Berita Terkait