Sri Mulyani, Menkeu di Tengah “Hiruk Pikuk” Pengampunan Pajak
Berita

Sri Mulyani, Menkeu di Tengah “Hiruk Pikuk” Pengampunan Pajak

Mulai dari gugatan UU Pengampunan Pajak di Mahkamah Konstitusi hingga tantangan pelaksanaan tax amnesty.

Oleh:
FAT
Bacaan 2 Menit
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (Foto: Sgp)
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (Foto: Sgp)
Presiden Joko Widodo telah mengumumkan reshuffle Kabinet Kerja. Salah satu jabatan menteri yang dirombak adalah Menteri Keuangan (Menkeu). Sebelumnya, jabatan Menkeu dipegang oleh Bambang Brodjonegoro. Namun, Bambang digeser menjadi Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas yang sebelumnya dijabat Sofyan Djalil.

Jabatan Menkeu, kini dipercayakan kepada Sri Mulyani Indrawati. Perempuan kelahiran Lampung itu memang bukan orang baru di lingkungan Kementerian Keuangan. Pada masa Kabinet Indonesia Bersatu era Susilo Bambang Yudhoyono, Sri Mulyani juga menjabat Menkeu, sebelum akhirnya ia berlabuh menjadi orang pertama Indonesia yang menjabat Direktur Pelaksana Bank Dunia.

Masuknya Sri Mulyani memperkuat skuat Kabinet Kerja menimbulkan pekerjaan rumah bagi dirinya. Betapa tidak, Sri Mulyani menjabat Menkeu di tengah hiruk pikuk isu pengampunan pajak yang bergulir. Satu sisi, pemerintah mendorong pelaksanaan UU No. 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak berjalan lancar.

Bahkan, kementerian dan lembaga negara mulai berlomba-lomba mendukung kebijakan itu melalui kewenangannya masing-masing. Sebut saja Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) yang tengah mempersiapkan skema untuk menyalurkan kemudahan layanan investasi bagi peserta tax amnesty. (Baca Skema Tax Amnesty BKPM)

Tapi sisi lain, ada sebagian masyarakat yang menilai UU itu bertentangan dengan konsitusi. Bahkan, sidang pendahuluan uji materi UU Pengampunan Pajak yang diajukan Yayasan Satu Keadilan (YSK), Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia (SPRI) dan dua warga Indonesia itu telah digelar MK.

Walau ada yang pro dan kontra, kebijakan ini tetap harus dilaksanakan. Saran dan usulan pun datang dari ekonom terkait kebijakan ini. Misalnya saja dari Direktur Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Enny Sri Hartati. Ia mengatakan, repatriasi menjadi salah satu cara pemerintah untuk mengumpulkan pajak dari dana atau harta yang terparkir di luar negeri.

Menurutnya, dana repatriasi itu sebaiknya diarahkan pada sektor riil dan untuk membiayai infrastruktur. Untuk itu, pemerintah wajib memiliki peta yang jelas untuk melabuhkan dana repatriasi. Ia percaya, dana repatriasi pada sektor riil seperti pembangunan pabrik, dapat memberikan dampak positif kepada perekonomian sehingga bisa dirasakan langsung oleh masyarakat.

Dikutip dari laman sosial media LinkedIn milik Sri Mulyani, perempuan yang pernah dinobatkan sebagai Menkeu terbaik se-Asia pada tahun 2006 oleh Emerging Markets itu mengapresiasi penunjukan dirinya sebagai Menkeu oleh Presiden Jokowi. Baginya, terpilih sebagai Menkeu merupakan sebuah kehormatan untuk membantu program-program yang telah dicanangkan pemerintahan Jokowi-Jusuf Kalla.

“Saya akan memberikan seluruh tenaga untuk mendukung program pembangunan Indonesia ke arah yang lebih baik,” tulis Sri Mulyani.

Dalam statusnya itu, Sri Mulyani juga mengucapkan terima kasih kepada Presiden Bank Dunia Jim Yong Kim atas kepercayaan dan kerjasamanya saat menjabat sebagai Direktur Pelaksana Bank Dunia selama enam tahun terakhir. Ia berjanji akan terus memegang prinsip dan bekerjasama untuk mengatasi tantangan yang lebih besar lagi ke depan.
Tags:

Berita Terkait