Mau Tahu Berapa Anggaran untuk Eksekusi Mati? Ini Rinciannya
Berita

Mau Tahu Berapa Anggaran untuk Eksekusi Mati? Ini Rinciannya

Terjadi perbedaan anggaran eksekusi terpidana mati bila merujuk Perkap No.12 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati dengan Kejaksaan Agung.

Oleh:
RFQ
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: BAS
Ilustrasi: BAS
Harapan untuk dapat menghirup udara lebih lama menjadi mimpi panjang di benak masing-masing terpidana mati. Sayangnya, secercah harapan itu bakal terpatahkan sejak tim eksekusi hukuman mati dari Kejaksaan Agung melenggang ke Cilacap, Jawa Tengah. Ya, keberangkatan tim dalam rangka mempersiapkan pelaksanaan eksekusi mati terhadap sejumlah terpidana mati yang telah berkekuatan hukum tetap

Pelaksanaan eksekusi hukuman mati Jilid III memang kerap mundur. Terpidana mengajukan upaya hukum luar biasa menjadi satu dari sekian alasan yang mengganjal Kejaksaan Agung melaksanakan tugasnya sebagai eksekutor. Sedangkan alasan lainnya, anggaran yang besar menjadi bagian pertimbangan melakukan ekseksi.

Biaya eksekusi mati memang sudah dianggarkan oleh Kejagung melalui APBN. Namun, Kejagung dalam mengajukan anggaran tahunan ke Komisi III tak menganggarkan secara khusus biaya eksekusi mati terhadap terpidana mati. Hal itu diungkapkan anggota Komisi III Muhammad Nasir Djamil kepada hukumonline, di Gedung DPR, Rabu (27/7).

“Eksekusi mati ini ada ruang kemanusian, jadi tidak mungkin kita anggarkan semuanya. Karena apa, karena terpidana mati masih mau melakukan grasi dan Peninjauan Kembali (PK),” ujarnya.

Eksekusi mati di depan regu tembak dilakukan sepanjang terpidana sudah tak lagi mengajukan upaya hukum. Makanya, eksekusi dapat dilakukan eksekutor Kejagung melalui regu tembak dari kepolisian. Meski pihak Kejagung tak pernah melansir secara gamblang biaya yang dianggarkan dalam melakukan eksekusi mati, namun Nasir memberi bocoran.

Menurutnya, biaya eksekusi terpidana mati di jilid sebelumnya menghabiskan sekitar Rp200 juta. Bila merujuk pada biaya eksekusi terpidana mati jilid I dan II, maka dengan jumlah terpidana sebanyak 14 orang membutuhkan dana sebesar Rp2,8 miliar. “Tetapi harus transparan,” imbuhnya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Muhammad Rum sebelumnya mengatakan, telah mempersiapkan anggaran. Meski demikian, dia tidak membeberkan secara gamblang anggaran yang dibutuhkan dalam mengeksekusi terpidana mati di pulau Nusa Kambangan. Setidaknya, Rum sudah mengisyaratkan eksekusi bakal dilaksanakan dalam waktu dekat.

“Anggarannya sudah di-cover untuk 16 orang. Tetapi jumlah yang diekskusi tentunya kami prioritaskan yang sudah melaksanakan semua hak hukumnya,” ujarnya.

Anggota Direktorat Program Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Julius Ibrani, mengatakan pelaksanaan hukuman mati di kubu Polri merujuk Peraturan Kapolri (Perkap) No.12 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaksaan Pidana Mati. Prosedur panjang mulai persiapan, pengorganisiran, pelaksanaan hingga pengakhiran. Dalam setiap tahapan membutuhkan anggaran.

Berdasarkan hitungan, dana yang dibutuhkan untuk mengeksekusi satu orang terpidana sebesar Rp247.112.000. Dana itu didistrubusikan mulai tahap persiapan yakni rapat koordinasi antara Kapolda dan Kejaksaan setempat, penyiapan kendaraan roda empat, amunisi dan persenjataan, biaya bagi regu tembak, regu pendukung, pengawalan terpidana, regu pengawalan pejabat ke lokasi eksekusi. Kemudian regu penyesatan, pengamanan, pengantaran jenazah dan biaya pemakaman.

Menurutnya, estimasi angka tersebut ideal diperuntukkan 1 terpidana mati. Sedangkan ketentuan hukuman mati lebih dari 1 terpidana dilakukan secara serempak sebagaimana tertuang dalam Pasal 16 ayat (1) yang menyatakan, Dalam hal pelaksanaan pidana mati yang dijatuhkan kepada beberapa orang terpidana dalam satu putusan, dilaksanakan serempak pada waktu dan tempat yang sama”.

Bila merujuk pada data realisasi anggaran biaya eksekusi mati pada Kejaksaan Tinggi Semarang dan Banten yang dikantongi YLBHI, dana yang dikeluarkan sebesar Rp200 juta. Dalam rinciannya, biaya rapat koordinasi sebanyak 3 kali membutuhkan dana Rp3 juta. Sedangkan biaya pengamanan sebanyak 30 personil dengan biaya Rp30 juta. Biaya konsumsi sebesar Rp8,64 juta.

Biaya transport team dari Jakarta menuju Cilacap sebesar Rp40,36 juta, sewa mobil Rp2 juta, biaya penginapan team sebesar Rp60 juta, biaya regu tembak Rp10 juta. Kemudian, penginapan bagi pihak yang mewakili terpidana Rp5 juta, biaya transport yang mewakili terpidana Rp10 juta, biaya penerjemah Rp5 juta, biaya rohaniawan Rp1 juta, petugas kesehatan Rp10 juta, biaya pemakaman Rp10 juta dan biaya penerimaan jenazah Rp5 juta.

Tidak transparan             
Julius yang biasa disapa Ijul itu mengatakan, ketidakterbukaan pemerintah terkait dengan eksekusi hukuman mati tak saja pada proses hukum dan ekses hukum terpidana, namun juga anggaran. Menurutnya, simpang siur anggaran esekusi terpida mati terus bergulir di media.

Setidaknya, hasil investigasi YLBHI beserta Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) menemukan terdapat dua anggaran di dua institusi yang terlibat, yakni Kejaksaan Agung dan Kepolisian. “Adanya dua anggaran institusi untuk satu kegiatan yang sama ini jelas berpotensi pada penyelewenangan atau penyalahgunaan anggaran negara,” ujarnya.

Selain itu, muncul anggaran eksekusi mati terbilang tidak wajar. Sebab, anggaran eksekusi terpidana mati ternyata memakan dana yang besar. Perbedaan angka anggaran eksekusi terpidana mati Polri sebesar Rp247 juta dan Kejagung sebesar Rp200 juta menjadi tanda tanya.

Tentunya, anggaran eksekusi terpidana mati yang luar biasa besar ini juga bertentangan dengan efektifitas dan efisiensi proses dalam sistem peradilan pidana terpadu (Integrated Criminal Justice System), yang saat ini menghadapi persoalan minimnya anggaran,”pungkasnya.
Tags:

Berita Terkait