Komisi HAM PBB: Hukuman Mati Bukan untuk Kejahatan Narkotika
Berita

Komisi HAM PBB: Hukuman Mati Bukan untuk Kejahatan Narkotika

Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik yang telah diratifikasi di Indonesia, hukuman mati hanya digunakan untuk kejahatan yang paling serius (the most seriuous crimes). Sementara, kejahatan yang berkaitan dengan narkotika tidak termasuk dalam the most serious crimes, melainkan sebatas kejahatan serius (most serious crimes).

Oleh:
NNP
Bacaan 2 Menit
Zeid Ra’ad Al Hussein. Foto: www.un.org
Zeid Ra’ad Al Hussein. Foto: www.un.org
Rencana pemerintah Indonesia mengeksekusi mati terhadap sejumlah narapidana disoroti oleh Komisi Hak Asasi Manusia (HAM) PBB. Komisioner Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia (HAM), Zeid Ra’ad Al Hussein, merasa sangat terganggu dengan rencana tersebut. Ia mendesak pemerintah Indonesia untuk membatalkan eksekusi mati terhadap belasan narapidana yang terkait kasus narkotika.

“Meningkatnya pelaksanaan hukuman mati di Indonesia sangat mengkhawatirkan. Saya mendesak pemerintah untuk segera mengakhiri praktik yang tidak adil dan melanggar hak asasi manusia,” kata Zeid dalam siaran persnya yang diterima hukumonline, Rabu (27/7).

Sebagaimana ia ketahui, eksekusi kabarnya akan dilakukan akhir pekan pada bulan Juli 2016. Rencananya, akan bertempat di Lapas Nusa Kambangan secara tertutup dan akan dijaga dengan keamanan yang tinggi. Mengenai rencana eksekusi yang tertutup, kantor HAM PBB prihatin lantaran kurangnya transparansi atas seluruh proses apakah telah sesuai dan diikuti dengan pengadilan yang adil, termasuk hak untuk mengajukan upaya hukum. (Baca juga: Ini 10 Hal yang Perlu Diketahui Tentang Eksekusi Hukuman Mati)

Zeid meminta kepada penegak hukum agar segera kembali melakukan moratorium hukuman mati atas 14 narapidana yang akan segera menghadapi eksekusi terkait kasus narkotika. Lagipula, Indonesia sempat melakukan motarorium eksekusi mati selama empat tahun sejak tahun 2013 lantaran dengan bertentangan dengan kebijakan internasional atas penghapusan hukuman mati.

“Saya merasa sangat terganggu bahwa Indonesia telah melakukan eksekusi atas 19 narapidana sejak tahun 2013,” tegasnya.

Merujuk pada hukum internasional, khususnya Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik yang telah diratifikasi di Indonesia, hukuman mati hanya digunakan untuk kejahatan yang tergolong kejahatan yang paling serius (the most seriuous crimes). Sementara, kejahatan yang berkaitan dengan narkotika tidak termasuk dalam the most serious crimes, melainkan sebatas kejahatan serius (most serious crimes). Meski kemudian, kasus ini tetap harus memenuhi standar penanganan perkara di pengadlan yang ketat, termasuk transparansi di setiap prosesnya.

Berdasarkan catatan hukumonline, Kovenan tentang Hak Sipil Politik (International Covenant on Civil and Political Rights/ICCPR) dan Protokol Kovenan tentang Hak Sipil Politik (Optional Protocol to the International Covenant on Civil and Political Rights) disahkan oleh Majelis Umum PBB melalui Resolusi No.2200 A (XXI) pada 16 Desember 1966 dan berlaku sejak 23 Maret 1976. Di Indonesia sendiri, diratifikasi pada 28 Oktober 2005 lewat UU Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights.

Zeid mengakui tantangan yang dihadapi oleh Indonesia dalam memerangi kejahatan narkotika sangat berat. Namun, langkah yang mesti ditekankan oleh Indonesia dalam memerangi setiap kejahatan mesti merujuk pada hukum hak asasi internasional. Pasalnya, Zeid meyakini hukuman mati bukanlah alat pencegah yang efektif atau setidaknya melindungi orang-orang dari penyalahgunaan narkotika. Mestinya, yang menjadi fokus adalah upaya pencegahan dengan memperkuat sistem peradilan agar lebih efektif.

“Saya mendesak pemerintah Indonesia mengambil langkah penting untuk melakukan moratorium hukuman mati dan bekerja sama dengan kami atau mitra yang lain untuk mencari alternatif lain dalam memerangi setiap kejahatan,” tutupnya.

Untuk diketahui, disebut-sebut terdapat 14 terpidana mati telah menempati ruang isolasi di Lapas Batu, pulau Nusakambangan sejak Senin (25/7). Secara terpisah, Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat (Kasubag Humas), Ajun Komisaris R. Bintoro mengatakan bahwa pada Jumat (29/7) dini hari adalah waktu eksekusi bagi belasan terpidana mati.

“Dan eksekusi terhadap 14 narapidana direncanakan akan dilakukan Jumat dini hari,” ujar Bintoro saat berbincang dengan media di dermaga Wijaya Pura, Cilacap.
Tags:

Berita Terkait