Advokat Raoul Wiranatakusumah Ditahan, KPK Buka Peluang Pengembangan Kasus
Utama

Advokat Raoul Wiranatakusumah Ditahan, KPK Buka Peluang Pengembangan Kasus

Pengacara Raoul pastikan kliennya ikuti prosedur hukum.

Oleh:
NOVRIEZA RAHMI
Bacaan 2 Menit
Raoul Adithya Wiranatakusumah, tersangka suap panitera PN Jakarta Pusat usai diperiksa sebagai saksi di KPK. Foto: NOV
Raoul Adithya Wiranatakusumah, tersangka suap panitera PN Jakarta Pusat usai diperiksa sebagai saksi di KPK. Foto: NOV
Akhirnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan penahanan terhadap Raoul Adithya Wiranatakusumah (RAW). Advokat yang menjadi tersangka bersama stafnya dalam kasus dugaan suap panitera pengganti Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Santoso, ini dititipkan di rumah tahanan (Rutan) Polres Jakarta Pusat.

Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak mengatakan, Raoul ditahan untuk kepentingan penyidikan. Penahanan pertama Raoul terhitung hari hingga 20 hari ke depan. "Alasan penahanan, yakni pertimbangan subjektif dari penyidik dan objektif. Alasan objektif mengacu Pasal 21 KUHAP," katanya.

Menurutnya, seiring dengan penahanan Raoul, KPK membuka kemungkinan untuk mengembangkan kasus dugaan suap ini ke pihak pemberi dan penerima lain, selain tiga tersangka sebelumnya. Tiga tersangka dimaksud adalah Raoul, Ahmad Yani (staf pada Wiranatakusumah Advocate & Legal Consultant), dan Santoso.

Oleh karena itu, sambung Yuyuk, KPK juga telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk majelis hakim yang menyidangkan perkara yang ditangani Raoul. "RAW  ini kan sebenarnya 'paket pertama' bareng yang OTT kemarin. Masih akan ada pengembangan kasusnya. Makanya, kemarin (penyidik) periksa hakim juga," ujarnya.

Sementara, Raoul sendiri tidak memberikan komentar apa pun terkait penahanannya. Raoul yang berbalut rompi oranye ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di KPK. Pengacara Raoul, Heribertus A Hartojo juga tidak berkomentar banyak mengenai kasus dugaan suap yang menjerat kliennya.

Heribertus hanya menyatakan, Raoul diperiksa penyidik dengan 33 pertanyaan. Mengenai, apakah uang sejumlah Sing$28 ribu yang diduga diberikan staf Raoul kepada Santoso itu sebenarnya ditujukan kepada hakim, Heribertus mengaku tidak tahu. "Ikuti saja proses penyidikan. Kita ikuti prosedur hukum," tuturnya.

Sejak ditetapkan sebagai tersangka, Raoul sudah diperiksa penyidik KPK sebanyak empat kali. Hari ini, pemeriksaan pertama Raoul sebagai tersangka. Ketika KPK menetapkan Raoul sebagai tersangka, Raoul sedang berlibur ke California, Amerika Serikat. Begitu pula ketika stafnya, Ahmad Yani terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK.

Ahmad Yani ditangkap KPK usai menyerahkan uang sejumlah Sing$28 ribu kepada Santoso. Mendengar stafnya ditangkap KPK, Raoul langsung memutuskan pulang ke tanah air. Kepulangan Raoul ini sekaligus untuk memenuhi panggilan penyidik KPK. Usai menjalani pemeriksaan pada Selasa (26/7) lalu, Raoul  pun angkat bicara.

Raoul membenarkan jika dirinya bertindak sebagai kuasa hukum PT Kapuas Tunggal Persada (KTP) dalam sengketa perkara perdata dengan PT Mitra Maju Sukses (MMS) di PN Jakarta Pusat. Ia menampik jika ada pemberian uang dengan maksud agar majelis memutuskan tidak menerima gugatan PT MMS.

"Oh, nggak. Petitum saya jelas. Saya minta gugatannya (PT MMS) itu ditolak dan perjanjian itu semua dibatalkan. Saya dengar, putusannya NO (niet ontvankelijke verklaard atau tidak dapat diterima) dan klien saya tetap dianggap wanprestasi. Gugatannya, soal keterlambatan pembayaran. Klien saya digugat keterlambatan pembayaran," terangnya.

Sebagaimana diketahui, Raoul bersama Ahmad Yani diduga memberikan uang sejumlah Sing$28 ribu kepada Santoso. Pemberian uang itu diduga bertujuan untuk memenangkan perkara perdata yang ditangani Raoul di PN Jakarta Pusat. Raoul sendiri merupakan kuasa hukum dari PT KTP.

Gugatan ini bermula dari tuduhan keterlambatan pembayaran PT KTP. PT MMS menggugat PT KTP di PN Jakarta Pusat. Sehari sebelum OTT, pada Kamis (30/6) siang, majelis hakim yang diketuai Casmaya membacakan putusan yang memenangkan PT KTP dengan menyatakan gugatan PT MMS tidak dapat diterima.

PT KTP dan PT MMS sendiri diketahui sebagai perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan batubara. Meski KPK menduga pemberian uang bertujuan agar putusan memenangkan PT KTP, hingga kini, baru tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Belum ada satu pun hakim yang ditetapkan sebagai tersangka. 
Tags:

Berita Terkait