Cegah Penyimpangan, MA Terbitkan Perma Pengawasan Aparatur Peradilan
Berita

Cegah Penyimpangan, MA Terbitkan Perma Pengawasan Aparatur Peradilan

Pengawasan dilakukan melekat dan berjenjang.

Oleh:
ASH
Bacaan 2 Menit
Pelantikan sejumlah hakim tinggi Maret lalu. Foto: RES
Pelantikan sejumlah hakim tinggi Maret lalu. Foto: RES
Setelah ‘diguncang’ sejumlah kasus suap oleh aparat peradilan di bawahnya, Mahkamah Agung berupaya melakukan pembenahan sistem pengawasan lembaga peradilan. Setelah membentuk satuan tugas khusus pengawasan(Satgas) dalam mengawasi proses penanganan perkara, MA menerbitkan beberapa Peraturan MA terkait pengawasan aparatur peradilan termasuk hakim. Intinya, beleid ini ditujukan untuk memperketat pengawasan atau pendisiplinan hakim dan aparatur pengadilan.

“Ada dua perma pengawasan yang terbit yakni pengawasan hakim dan pengawasan aparatur pengadilan atau nonhakim. Tetapi, saya belum tahu nomornya,” ujar Juru Bicara MA Suhadi saat dihubungi hukumonline, Senin (25/7).

Suhadi menegaskan penyusunan dua Perma ini lebih menekankan upaya pencegahan dari penyimpangan atau indisipliner yang selama ini terjadi di lembaga peradilan. Caranya, dengan memperketat atau meningkatkan pengawasan melekat hakim dan nonhakim di lembaga peradilan secara berjenjang. Misalnya, para hakim agung diawasi langsung ketua kamarnya masing-masing dan seterusnya termasuk dalam struktur kepaniteraan di Mahkamah Agung.

“Hakim agung diawasi langsung ketua kamarnya. Lalu ketika ketua kamar diawasi langsung wakil ketua MA, dan wakil ketua MA diawasi oleh Ketua MA,” kata Suhadi mencontohkan.

Sama hal pengawasan berjenjang dalam lingkup pengadilan tingkat pertama. “Kalau jabatan Panmud Perdata di Pengadilan Negeri terus membina dan mengawasi semua stafnya. Kalau Panmud Perdata melanggar ditegur Panitera PN. Jika Panitera PN menyimpang juga ditegur Ketua PN, kalau ketua PN akan ditegur Ketua Pengadian Tinggi,” lanjutnya.

Dia mengatakan terbitnya Perma Pengawasan Aparatur Peradilan ini diarahkan pada peningkatan kualitas pelaksanaan tugas (kinerja) MA dan pengadilan di bawahnya. Utamanya, kata dia, setiap aparatur peradilan termasuk hakim/hakim agung menjauhi/menghindari segala bentuk penyimpangan di pengadilan. “Penyimpangan ini secara dini dapat dideteksi, diharapkan tercipta aparatur peradilan yang bersih,” harapnya.

Ada beberapa perturan pengawasan dicabut jika bertentangan dengan Perma Pengawasan ini. Misalnya, SK KMA No. 104A/SK/XII/2006 tentang Pedoman Perilaku Hakim jo  SK  KMA No. 215/KMA/SK/XII/2007 tentang Juklak Pedoman Perilaku Hakim.

Dia mengakui Perma Pengawasan Aparatur Peradilan ini salah satu bentuk respon/sikap MA dalam upaya mencegah segala bentuk penyimpangan yang dilakukan hakim dan nonhakim dalam menjalankan tugasnya. “Kita berusaha mencegah agar kejadian aparatur peradilan yang ditangkap KPK tidak terulang lagi sekaligus meningkatkan kualitas kinerja pengadilan, ini harapan kita,” katanya.

Meski begitu, pihaknya tetap melakukan tindakan represif yang selama ini dilakukan MA dan KY yang berujung pada proses penjatuhan sanksi ringan, sedang, berat yang sudah diatur UU dan SKB Ketua MA dan Ketua KY Tahun 2009 dan Peraturan Bersama MA dan KY Tahun 2012. Misalnya, ketika ada pengaduan/laporan dugaan pelanggaran etik dan perilaku, Hakim Tinggi Pengawas MA yang saat ini berjumlah 40 orang segera melakukan investigasi. “Ini bentuk represifnya.”

Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur menambahkan ada tiga Peraturan MA yang bakal diterbitkan. Pertama, Peraturan MA tentang Pengawasan Aparatur Peradilan, kedua Peraturan MA tentang Whisle Blower, dan ketiga Peraturan MA tentang Disiplin Kinerja Hakim. “Ketiga Perma ini sedang dalam proses penandatanganan Menteri Hukum dan HAM dan dimasukan dalam Berita Negara,” kata Ridwan.

Untuk diketahui, beberapa bulan terakhir MA dan pengadilan di bawahnya menjadi sorotan publik lantaran beberapa hakim, panitera pengadilan, pegawai MA kesandung perkara suap. Kasus teranyar, Panitera PN Jakarta Utara Rohadi bersama pengacara pedangdut Saipul Jamil ditangkap KPK lantaran diduga menerima suap ratusan juta. Uang itu diduga terkait dugaan suap “korting” putusan perkaraSaipul Jamil di PN Jakarta Utara.

Sebelumnya, dua hakim PengadilanTipikor Bengkulu, Janner Purba(Ketua PN Kepahiang)dan Toton (hakim ad hoc tipikor), dan Billy seorang Panitera PN Bengkulu bernasib sama.Ketiganyaditangkap karena diduga menerima suap dari terdakwa kasus korupsi honor tim pembina RSUD M Yunus.KPKjugamenangkap panitera Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Edy Nasutionterkait pengurusansejumlah perkara anak usaha Lippo Group yang disebut-sebut melibatkan Sekretaris MA Nurhadi.

Lalu, Kasubdit Kasasi Perdata MA Andri Tristianto Sutrisnajuga tengah disidang atas dakwaan menerima suap terkait jual beli informasi perkara terhadap sejumlah kasus di MA. Sebelumnya, juga kasus dugaan suap tiga hakim PTUN Medan, Tripeni Irianto Putro, Amir Hamzah, dan Dermawan Ginting. Kasus ini bahkan juga melibatkan panitera, advokat senior OC Kaligis, dan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho.

Mengutip data Koalisi Masyarakat Pemantau Peradilan per April 2016, tercatat ada 27 kasus di KPK yang melibatkan personel MA dan pengadilan. Mengacu data KY, sejak Januari sampai Mei sudah sekitar 11 aparatur pengadilan yang terdiri dari 3 pejabat pengadilan dan 8 hakimyang kasusnya muncul ke publik atau media. Data ini belum termasuk yang belum terjangkau publikasi media.
Tags:

Berita Terkait