Yuk, Kenali Risiko Hukum Bermain Pokemon Go
Aktual

Yuk, Kenali Risiko Hukum Bermain Pokemon Go

Belum ada aturan perundang-undangan yang bisa memblokir permainan ini, tapi risiko hukum akibat permainan ini tetap ada.

Oleh:
Mohamad Agus Yozami
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi permainan Pokemon Go. Foto: YOZ
Ilustrasi permainan Pokemon Go. Foto: YOZ
Pokemon Go. Game berformat augmented reality yang memadukan dunia digital dengan dunia nyata ini sedang digemari masyarakat belakangan ini. Dengan berkeliling ke berbagai tempat untuk mendapatkan monster sebanyak mungkin, permainan ini seakan membius mereka yang memainkannya. Permainan ini memang tak melanggar peraturan perundang-undangan yang ada di Indonesia. Tapi tahukah Anda, ternyata ada risiko hukum bermain permainan ini.

Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), bermain Pokemon Go sudah mulai dibatasi. Pada 20 Juli 2016, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PAN-RB), Yuddy Chrisnandi, telah menerbitkan Surat Edaran tentang Larangan Bagi Seluruh Aparatur Sipil Negara Bermain Game Virtual Berbasis Global Positioning System (GPS) di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Surat Edaran No:B/2555/M.PANRB/07/2016 disampaikan kepada Para Menteri Kabinet Kerja; Panglima Tentara Nasional Indonesia; Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia; Jaksa Agung Republik Indonesia; Kepala Badan Intelijen Negara; Para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian; Para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara; Para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Non Struktural; Para Gubernur se-Indonesia; dan Para Bupati/Walikota se-Indonesia. (Baca Juga: Dilarang Bermain Pokemon Go di Lingkungan Istana Presiden)

Larangan bermain Pokemon Go di lingkungan instansi pemerintah itu dilakukan sebagai bentuk kewaspadaan nasional dan mengantisipasi timbulnya potensi kerawananan di bidang keamanan dan kerahasiaan instalasi pemerintah. Selain itu, larangan dikeluarkan untuk menjaga produktivitas kerja dan meningkatkan disiplin para aparatur sipil negara, sehingga kualitas pelayanan publik dapat terjaga. Sanksi Surat Edaran ini pun bermacam-macam, bisa hingga diberhentikan.

"Saat ini kita melakukan tindakan preventif untuk menjaga keamanan dan rahasia negara, tentunya para aparatur negara mengerti karena kita tidak mungkin membahayakan stabilitas negara untuk risiko sekecil apapun,” kata Yuddy.

Bagi masyarakat umum, risiko hukum main Pokemon Go timbul bila bermain di perkarangan rumah orang lain tanpa izin pemilik rumah. Hal ini diatur dalam Pasal 167 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal itu menyatakan, Barang siapa memaksa masuk ke dalam rumah, ruangan atau pekarangan tertutup yang dipakai orang lain dengan melawan hukum atau berada di situ dengan melawan hukum, dan atas permintaan yang berhak atau suruhannya tidak pergi dengan segera, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak Rp4.500.000,-. 

Risiko hukum lain yang bisa didapati adalah bila bermain Pokemon Go sambil berkendara. Undang-Undang No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan (LLAJ) siap menjerat si pemain ke pusaran kasus hukum jika bermain Pokemon Go sambil berkendara. Selain membahayakan diri sendiri, apa yang dia lakukan juga bisa membahayakan orang lain di jalan. (Baca Juga: Polisi Resmi Dilarang Bermain Pokemon Go)

Pasal 106 ayat (1) UU LLAJ menyatakan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi. Pokemon Go adalah salah satu permainan yang menuntut konsentrasi pemainnya. Soalnya, mata si pemain akan sering menatap ke arah telepon genggam. Hati-hati, sanksi pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) akan Anda terima bila melakukan hal ini.

Bahkan, bila si pemain keasyikan main Pokemon Go sampai mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, pemain dapat dijerat Pasal 310 atau Pasal 311 UU LLAJ.

Sejatinya, di Indonesia, belum ada regulasi yang bisa memblokir aplikasi game ini. Soal blokir-memblokir sendiri sebenarnya sudah ada payung hukumnya, yakni Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permen Kominfo) No.19 Tahun 2014. Namun, aturan tersebut hanya mengatur tentang situs bermasalah dengan konten radikalisme, pornografi, dan SARA.  

"Jadi, perlu dilihat mana yang dilanggar Pokemon Go di sini," kata Ketua Lembaga Riset Keamanan Siber Communication and Information System Security Research Center (CISSReC), Pratama Dahlian Persadha.

Menurutnya, UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sendiri tidak mengatur sama sekali tentang wewenang pemblokiran. Oleh karena itu, lahirnya Permen Kominfo No.19 Tahun 2014 menjadi payung hukum. Namun, pemerintah tidak bisa dengan mudahnya memblokir aplikasi-aplikasi tanpa melihat secara teknis.

Tags:

Berita Terkait