Kepada Hakim Terdakwa Korupsi Memohon untuk Dihukum Mati
Utama

Kepada Hakim Terdakwa Korupsi Memohon untuk Dihukum Mati

Oleh:
ANT | Sandy Indra Pratama
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: BAS
Ilustrasi: BAS
Terdakwa dugaan korupsi dana blok grand pembangunan gedung SMA Negeri Toyando, Kota Tual, Aziz Fidmatan minta majelis hakim tipikor pada Kantor Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan hukuman mati terhadap dirinya bila terbukti bersalah.
"Kalau memang patut diberikan hukuman berat, walau pun itu hukuman mati kepada terdakwa, maka di situlah terdapat nilai-nilai keadilan hukum, karena ketika anak manusia dihadapkan dengan proses hukum maka yang diharapkan adalah buah dari keadilan dan kebenaran," kata terdakwa saat membacakaan duplik atas replik jaksa penuntut umum di pengadilan tipikor Ambon, Selasa.
Duplik terdakwa dibacakan dalam persidangan yang dipimpin ketua majelis hakim tipikor, R.A Didi Ismiatun didampingi Syamsidar Nawawi dan Hery Leliantono selaku hakim anggota.
Terdakwa juga menyatakan surat dakawaan JPU dinilai salah alamat karena yang didakwa jaksa adalah Azis Fidmatan, sedangkan yang benar adalah Aziz Fidmatan, S.Sos. MSi, lahir tanggal 25 Nopember 1966, kemudian masalah nomenkklatur Kejaksaan Negeri Tual yang berkedudukan di Kota Tual dan tidak ada yang namanya Kejari Maluku Tenggara.
Kemudian terdakwa juga mengaku tidak pernah menerima surat dakwaan maupun surat replik dari jaksa penuntut umum. (Baca juga: Tragis, Sudah Dihukum Mati Ternyata Terbukti Tak Bersalah)
Sehingga terdakwa meminta majelis hakim tipikor yang mengadili perkara tersebut membebaskannya dari segala tuntutan jaksa karena salah alamat.
Dia menjelaskan, Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kota Tual dalam tahun anggaran 2008 membangun SMA di Kecamatan Toyando dan dikerjakan secara swakelola, dimana pemkot wajib menyediakan lahan dan dana sharing APBD kota sebesar 25 persen dari besaran nilai anggaran blok grand.
Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait