Terapkan ABIF, OJK-Bank Negara Malaysia Berkolaborasi
Berita

Terapkan ABIF, OJK-Bank Negara Malaysia Berkolaborasi

Tujuannya untuk mengurangi ketimpangan dalam akses pasar dan kegiatan perbankan kedua negara. Asas resiprokal dikedepankan.

Oleh:
FAT
Bacaan 2 Menit
Terapkan ABIF, OJK-Bank Negara Malaysia Berkolaborasi
Hukumonline
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Negara Malaysia (BNM) menandatangani kerjasama bilateral. Kerjasama ini merupakan bagian dari Asean Banking Integration Framework (ABIF). Penandatangan dilakukan oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad dan Gubernur BNM Datuk Muhammad bin Ibrahim.

Penandatanganan ini disaksikan oleh Presiden Joko Widodo dan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak di Istana Merdeka Jakarta, Senin (1/8). Dalam siaran persnya yang diterima hukumonline, Muliaman mengatakan, perjanjian tersebut bertujuan untuk mengurangi ketimpangan dalam akses pasar dan kegiatan perbankan kedua negara.
(Baca Juga: 6 Isu yang Ditawarkan OJK dalam RUU Perbankan)

Hal itu ditandai dengan hadirnya bank-bank yang memenuhi persyaratan tertentu (Qualified ASEAN Bank/QAB) di yurisdiksi masing-masing, berdasarkan prinsip timbal balik (resiprokal) yang seimbang. Ada tiga cakupan akses pasar dan kegiatan perbankan yang diatur dalam perjanjian ini.

Pertama, Malaysia akan mengizinkan pembentukan tiga kelompok institusi perbankan Indonesia di Malaysia. Kedua, Indonesia akan mengizinkan pembentukan tiga kelompok institusi perbankan Malaysia di Indonesia, termasuk di dalamnya kelompok institusi perbankan Malaysia yang telah ada di Indonesia.

Ketiga, perjanjian meliputi ketentuan pendirian kantor cabang dan ATM, akses QAB kepada sistem pembayaran elektronik, jenis kegiatan usaha bank, permodalan dan penjaminandana nasabah. Diharapkan, perjanjian ini perbankan Indonesia dapat memanfaatkan peluang dengan mengembangkan ekspansi usahanya di Malaysia.
(Baca Juga: Calon DGS BI Dukung Penerapan Asas Resiprokal)

Perjanjian bilateral ini adalah tindak lanjut dari penandatanganan Heads of Agreement (HoA) antara BNM, Bank Indonesia, dan OJK dalam rangka ABIF pada tanggal 31 Desember 2014. Penandatangan ini kemudian menjadi bagian dari komitmen kedua negara pada Protokol Keenam ASEAN Framework Agreement on Services-Financial Services Liberalisation (AFAS-FSL) yang saat ini sedang dalam proses ratifikasi di Indonesia.

“Penandatanganan perjanjian bilateral ini merupakan kesepakatan strategis terutama untukmeningkatkan peran perbankan lokal di ASEAN sebagaimana spirit yang diusung pada ABIF,” kata Muliaman.

Terkait asas resiprokal ini telah diusulkan untuk masuk ke dalam RUU tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. Namun, penerapan asas resiprokal perlu didukung dengan aspek prudential, faktor kepemilikan, dan pengelolaan bank asing tersebut.

Untuk diketahui, RUU Perbankan ini masuk dalam prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2016. Namun hingga kini, RUU Perbankan belum juga terlihat tanda-tanda disahkan. RUU ini merupakan inisiatif dari DPR. Salah satu isu yang dibahas dalam RUU mengenai porsi kepemilikan asing.
(Baca Juga: 40 RUU Akan Dibahas di Tahun 2016)
Tags:

Berita Terkait