Alasan Sri Royani Perjuangkan Constitutional Complaint
Berita

Alasan Sri Royani Perjuangkan Constitutional Complaint

Kelanjutannya permohonan ini menunggu hasil keputusan rapat permusyawaratan hakim.

Oleh:
ASH
Bacaan 2 Menit
Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: RES
Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: RES
Sidang perbaikan pengujian beberapa pasal UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK) dan UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman terkait kewenangan MK kembali digelar. Adalah Sri Royani (41) selaku Pemohon menyampaikan materi perbaikan permohonan yang mempersoalkan kewenangan MK terutama ketika mengadili dan memutus pengujian undang-undang.

Spesifik, Pemohon meminta pengujian Pasal 1 ayat (3), Pasal 10 ayat (1) huruf a, Pasal 30 huruf a, Pasal 51 ayat (1), Pasal 51 ayat (3) huruf b, Pasal 51A ayat (1), Pasal 51A ayat (2) huruf b, Pasal 56 ayat (3), Pasal 57 ayat (1), Pasal 59 UU MK dan Pasal 29 ayat (1) huruf a UU Kekuasaan Kehakiman. Pasal-pasal itu mengatur kewenangan MK termasuk proses pengujian undang-undang.

Lewat pengujian ini, sarjana sastra lulusan Universitas Padjadjaran Bandung itu meminta agar MK berwenang mengadili constitutional complaint, selain kewenangan yang sudah diatur dalam UU MK. Utamanya, ketika ada aparat/pejabat negara yang salah atau lalai menerapkan undang-undang yang berujung melanggar hak seseorang. Sri punya pengalaman sendiri, kecewa terhadap sikap Polda Jawa Barat  menggantung penanganan kasus  penipuan dan penggelapan  yang dilaporkan Sri sejak 2011.

Di depan sidang yang dipimpin Anwar Usman, Royani memaparkan beberapa alasan hingga pada kesimpulan pentingnya MK diberi kewenangan constitutional complaint. MK beberapa negara sudah diberi wewenang mengadili jenis perkara constitutional complaint. Sebaliknya, hingga kini MK Indonesia tidak berwenang mengadili jenis perkara ini seperti dinyatakan dalam beberapa putusan MK.

“Bukankah tugas utama MK melindungi fundamental right setiap warga negara? Sudah saatnya MK diberi kewenangan constitutional complaint. Kewenangan inidiperlukan mengingat banyak pelanggaran hak dasar warga negara atau akibat abuse of power pejabat publik di lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif,” ujar Sri Royani dalam persidangan.

Dia menjelaskan konstitusional komplain adalah upaya hukum untuk memberi perlindungan hukum maksimal kepada warga negara yang merasa terganggu, dilanggar hak-hak dasarnya (fundamental rights) oleh pejabat negara, pejabat publik, atau putusan pengadilan. Mekanisme ini sudah diterapkan diantaranya Jerman, Amerika Serikat, Korea Selatan.

Dia menyadari materi permohonan menyangkut constitutional complaint yang bukan kewenangan MK. Sebab, hakikatnya norma yang diuji tidak ada yang salah alias mengandung persoalan konstitusionalitas. Namun, permohonan ini lebih disebabkan ada ketidaktaatan/kelalaian penyidik menerapkan norma (KUHAP dan UU Kepolisian).

Misalnya, penyidik tidak pernah melakukan upaya penyitaan terhadap akta pembatalan jual beli yang diduga palsu sebagai alat bukti; penyidik tidak mempersilahkan kepada notaris untuk memusnahkan alat bukti tersebut; dan penyidik tidak mau melakukan lab forensik terhadap akta yang diduga palsu tersebut.Hal ini jelas-jelas melanggar KUHAP dan UU Kepolisian.

“Bukankah salah tugas penyidik mencari barang bukti? Padahal barang bukti sudah di depan mata. Akhirnya, saya ajukan permohonan ini sebagai upaya hukum terakhir agar hak saya tidak terkatung-katung,” ungkap warga Bandung ini.

Kasus ini berawal ketika Sri Royani membeli tanah pada seseorang bernama Yani seharga Rp800 juta. Belakangan diketahui objek tanah yang sama dijual lagi oleh Yani kepada tiga orang lain. Lalu, Sri Royani melaporkan kasus penipuan dan penggelapan ini ke Polda Jabar. Tapi penyidik menilai kasus ini kasus perdata, bukan pidana. Buktinya, ada fakta akta pembatalan jual beli yang dibuat di hadapan notaris. Namun, diduga akta tersebut palsu.

Berbagai upaya mulai mendatangi semua pejabat-pejabat kepolisian hingga mengirim surat ke Ombudsman, Kompolnas, Propam Polda Jabar, dan Propam Polda Jabar dilakukan Sri Royani. Hingga sidang kode etik dan disiplin pun sempat digelar terhadap enam penyidik.Namun, hasilnya tidak ada tanggapan yang signifikan.

“Kasus saya di Polda Jabar tidak pernah selesai. Ternyata harga sebuah keadilan dan kepastian hukum itu sangat mahal dan eksklusif,” keluhnya.

Menurutnya, ketika ada basic right warga negara dirugikan oleh pejabat negara, MK tidak selayaknya berdalih atau berlindungan di balik keterbatasan kewenangan. Karena itu, bagi Sri, kewenangan MK mengadili perkara constitutional complaint merupakan kebutuhan hukum mendesak. Pemohon mengaku sering melihat dan menyaksikan tindakan abuse of power penyidik atau pejabat publik terhadap warga negaranya.

Ketua Majelis Panel Anwar Usman mengatakan majelis akan mempelajari materi perbaikan permohonan ini. Selanjutnya, Majelis Panel akan membahas permohonan ini dalam rapat permusyawaratan hakim, apakah akan dilanjutkan ke sidang pleno atau langsung diputuskan. “Nanti tinggal menunggu pemberitahuan dari Kepaniteraan,” kata Anwar.

Sebagai diketahui, wacana perlunya MK diberi kewenangan mengadili perkara constitutional complaint sebenarnya sudah cukup lama muncul, bahkan sejak awal-awal MK berdiri. Dorongan agar MK diberi kewenangan ini sempat digaungkan sejumlah kalangan, tetapi terkendala dengan amandemen UUD 1945. Sebagai solusi jangka pendek, ada usulan agar kewenangan constitutitional complaint diputus melalui  pengujian Undang-Undang. Usulan lain, kewenangan ini mesti dikukuhkan lewat putusan MK yang nantinya dijadikan yurisprudensi.
Tags:

Berita Terkait