"Terselip" Perkara Golkar dalam Tuntutan Eks Kasubdit Kasasi Perdata MA
Utama

"Terselip" Perkara Golkar dalam Tuntutan Eks Kasubdit Kasasi Perdata MA

Andri mengaku pasrah dituntut 13 tahun penjara.

Oleh:
Novrieza Rahmi
Bacaan 2 Menit
Hukumonline
Mantan Kepala Sub Direktorat Kasasi Perdata pada Direktorat Pranata dan Tata Laksana Perkara Perdata Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung (MA) Andri Tristianto Sutrisna dituntut dengan pidana penjara selama 13 tahun. Andri juga dituntut membayar denda Rp500 juta subsidair enam bulan kurungan.

Penuntut umum KPK Fitroh Rochcahyanto mengatakan, berdasarkan alat bukti di persidangan, Andri terbukti melakukan tindak pidana korupsi. "Sebagaimana diatur dan diancam pidana dakwaan kesatu pertama, Pasal 12 huruf a UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan dakwaan kedua, Pasal 12B UU Tipikor," katanya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (4/8).

Dalam dakwaan kesatu pertama, Andri bersama Panitera Muda Pidana Khusus MA, Kosidah disebut menerima suap Rp400 juta dari seorang terpidana kasus korupsi, Ichsan Suaidi dan pengacaranya, Awang Lazuardi Embat. Uang itu untuk menunda pengiriman salinan putusan kasasi Ichsan dari MA ke Pengadilan Negeri (PN) Mataram.

Kemudian, dalam dakwaan kedua, Andri disebut menerima gratifikasi sejumlah Rp500 juta dari pengacara bernama Asep Ruhiyat, serta beberapa pihak lain terkait perkara kasasi dan peninjauan kembali (PK). Sesuai fakta-fakta di persidangan, terungkap bahwa uang Rp500 juta itu ditemukan di rumah Andri.

Fitroh menjelaskan, berdasarkan keterangan Andri, keseluruhan uang Rp500 juta itu diterima dari Asep Ruhiyat, seorang pengacara di Pekanbaru. Andri mengenal Asep pada 2015. Beberapa bulan setelah perkenalannya, Asep menyampaikan kepada Andri, sedang menangani beberapa perkara di tingkat kasasi atau PK. (Baca Juga: Catat! Ini Keanehan Suap Pejabat MA yang Ditangkap KPK)

Setidaknya, ada sembilan perkara yang sedang ditangani Asep, yaitu perkara TUN Nomor: 534 K/TUN/15 Pemohon Wendry Purbyantoro, TUN Nomor : 535 K/TUN/15 Pemohon Riwayati, TUN Nomor : 536 K/TUN/15 Pemohon Burhan Koto melawan Zulhenri, dan TUN Nomor : 541 K/TUN/15 Pemohon Burhan Koto melawan H Marwan.

Serta, perkara TUN tahap PK Nomor : W1.TUNG.223/Prk.02.02/IV/2015 tanggal 15 April 2015 atas nama Camat Kubu, perkara Pidsus Nomor: 195.PK/Pid.Sus/2015 atas nama H Zakri, pidsus Nomor : 109 PK/Pid.Sus/2015, atas nama Yumadris,  pidsus Nomor : 100 PK/Pid.Sus/2015, atas nama Syahrizal Hamid, dan pidsus Nomor: 97 PK/Pid.Sus/2015.

Selanjutnya, sambung Fitroh, pada 1 Oktober 2015, Andri melakukan pertemuan dengan Andri di Summarecon Mall Serpong. Asep meminta Andri memantau perkembangan perkara-perkara yang ditanganinya. Pada pertemuan itu, Andri menerima uang sebesar Rp200 juta secara tunai dan dalam bentuk transfer sebesar Rp80 juta.

Selain itu, pada November 2015, di tempat yang sama, Andri kembali bertemu Asep. Andri menerima uang sebesar Rp150 juta dari Asep. Namun, Andri tidak melaporkan penerimaan-penerimaan itu ke KPK sampai dengan batas waktu 30 hari sebagaimana dipersyaratkan UU Tipikor. Andri malah menyimpan uang-uang tersebut ke dalam tas koper.

Walau begitu, Asep, dalam keterangannya di persidangan, mengaku bahwa uang yang diberikannya kepada Andri tidak sebesar itu. Ia juga mengaku, uang tersebut bersumber dari fee lawyer yang diterimanya dari klien, kemudian diberikan kepada Andri sebagai hadiah atas bantuannya memonitor perkara.

Menurut Fitroh, meski ada perbedaan antara keterangan Andri dan Asep, dalam percakapan Blackberry Messenger (BBM) terlihat jelas maksud dan tujuan pemberian uang, yakni untuk pengurusan perkara. Hal ini juga diperkuat dengan keterangan Andri di persidangan. Bahkan, Andri mengakui hartanya bersumber dari pengurusan perkara.

"Terdakwa sebelum menjabat Kasubdit Kasasi Perdata, yaitu saat terdakwa di bagian Humas juga telah menerima sejumlah uang terkait dengan pengurusan perkara. Terdakwa juga mengakui bahwa pembelian rumah dan mobil sebagian berasal dari uang-uang pengurusan perkara sebagai penghasilan yang tidak sah," ujarnya.

Fakta baru
Fitroh menyatakan, dari fakta persidangan terungkap bahwa selain mengurus perkara yang ditangani Asep, ternyata Andri mengurus sejumlah perkara lain di tingkat kasasi dan PK. Antara lain, kasasi No.490K/TUN/2015, PTP X Kediri, Bank CIMB atas nama Andi Zainuddin Azikin, No.3063K/Pdt/2015, Kediri No.179K/Pdt/2015, dan Banjar Baru No.646K/Pdt/2015.

Hal ini terungkap dari percakapan WhatsApp dan SMS antara Andri dengan orang yang bernama Nurhadi Taufiq dan Taufiq Nurhadi. Berdasarkan percakapan tersebut, Taufiq meminta Andri untuk memantau sejumlah perkara di MA. Taufiq memberikan sejumlah nomor perkara kepada Andri. Taufiq sendiri merupakan besan dari mantan Sekretaris MA, Nurhadi. (Baca Juga: Nurhadi Masuk Penyelidikan KPK, Uang Miliaran Disita)

Meski di persidangan tidak terungkap detail, perkara-perkara terkait apa yang diminta Taufiq untuk dipantau Andri, tetapi berdasarkan penelusuran di situs MA, salah satu perkara No.490K/TUN/2015 yang disebut dalam tuntutan terkait dengan pengajuan kasasi DPP Partai Golkar hasil Munas Pekanbaru dan Bali, atas putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta.

Sesuai hasil putusan kasasi yang diunggah di situs MA, pemohon kasasi diwakili Aburizal Bakrie dan Idrus Marham. Sementara, terrmohon kasasi, Menteri Hukum dan HAM, Agung Laksono, dan Zainudin Amali. Perkara itu diputus pada 20 Oktober 2015 oleh hakim agung Imam Soebechi selaku ketua majelis, serta Irfan Fachruddin, Supandi, masing-masing selaku anggota.

Selain menerima "order" dari Taufiq, terungkap pula sejumlah pihak yang menanyakan dan meminta bantuan pengurusan perkara, seperti Andriani (mantan atasan Andri yang sekarang menjabat hakim Pengadilan Tinggi Mataram), Wakil Sekretaris PN Semarang Puji Sulaksono, dan Agus Sulistiono dari Probolinggo, Jawa Timur.

Menanggapi surat tuntutan yang dibacakan penuntut umum, Andri mengaku pasrah. "Saya berserah diri saja. Berserah diri saja yang sabar. (Pembelaan) Nanti dari pengacara saya yang bikini. (Terkait tuntutan 13 tahun penjara) Ya, kita serahkan saja pada Tuhan. Saya sepasrah-pasrahnya saja," tuturnya usai sidang. 
Tags:

Berita Terkait