Ini Penyebab Berakhirnya Lisensi Wajib dalam UU Paten Teranyar
Berita

Ini Penyebab Berakhirnya Lisensi Wajib dalam UU Paten Teranyar

Mulai berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam keputusan pemberian lisensi wajib oleh menteri, hingga putusan pengadilan niaga yang telah berkekuatan hukum tetap yang membatalkan keputusan menteri mengenai pemberian lisensi wajib.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: BAS
Ilustrasi: BAS
UU Paten terbaru yang disetujui DPR bersama pemerintah mengatur keberadaan lisensi. Bahkan, lisensi wajib pun diatur untuk melaksanakan paten yang diberikan berdasarkan keputusan menteri atas dasar permohonan. Alasan diberikannya permohonan, antara lain berdasarkan alasan pemegang paten tidak melaksanakan kewajiban untuk membuat produk atau menggunakan proses di Indonesia dalam kurun waktu 36 bulan setelah diberikannya paten.

Namun, keberadaan lisensi wajib pun dapat berkahir dengan beberapa sebab. Pertama, disebabkan selesainya jangka waktu yang ditetapkan dalam keputusan pemberian lisensi wajib oleh menteri. Kedua, selain berakhirnya lisensi wajib, dapat pula disebabkan karena putusan pengadilan niaga yang telah berkekuatan hukum tetap, intinya membatalkan keputusan menteri mengenai pemberian lisensi wajib.

Selain karena selesainya jangka waktu lisensi wajib dan putusan pengadilan niaga, penyebab lainnya karena pembatalan berdasarkan keputusan menteri berdasarkan permohonan pemegang paten. Hal itu disebabkan tidak adanya lagi alasan yang dapat dijadikan dasar dalam pemberian lisensi wajib.

Kemudian, penerima lisensi wajib tidak melaksanakan kewajibannya, setidaknya tidak melakukan usaha persiapan yang pantas untuk melaksanakan lisensi wajib tersebut. Lalu, penerima lisensi wajib tidak mentaati syarat dan ketentuan lainnya. (Baca Juga: Begini Hak dan Kewajiban Pemegang Paten)

Ketiga, permohonan pembatalan keputusan pemberian lisensi wajib dengan alasan tidak melaksanakan kewajiban dan persiapan sepantasnya dapat dilakukan setelah penerima lisensi wajib tidak melaksanakan paten dalan jangka waktu 24 jam. Terhitung, sejak tanggal keputusan pemberian lisensi wajib.

Keempat, syarat dan ketentuan lainnya yang mesti ditaati oleh penerima lisensi wajib dapat berupa pembayaran imbalan. Kemudian juga karena ketaatan atas lingkup lisensi yang ditetapkan dalam keputusan pemberian lisensi. Menteri yang diberikan kewenangan wajib memberitahukan keputusan pembatalan lisensi wajib kepada pemegang paten atau kuasanya, maupun penerima lisensi wajib atau kuasanya.

Pemberitahuan keputusan menteri terkait pembatalan lisensi wajib dilakukan dalam jangka waktu paling lama 14 hari. Terhitung, sejak tanggal ditetapkannya keputusan menteri mengenai pembatalan lisensi wajib. Hal lainnya, menteri wajib mencatat berakhirnya lisensi wajib dalam daftar umum paten.

Selain itu, pembatalan pun mesti diumumkan oleh menteri melalui media elektronik dan atau media non elektronik. Lebih lanjut UU Paten meyebutkan bahwa pencatatan berakhirnya lisensi wajib dilakukan dalam jangka waktu 14 hari terhitung sejak tanggal berakhirnya lisensi wajib. (Baca Juga: Begini Mekanisme Persetujuan dan Penolakan Permohonan Paten)

Pasal 106 UU Paten mengatur berakhirnya lisensi wajib berakibat pulihnya hak pemegang paten terhadap paten, terhitung sejak tanggal pencatatan dalam daftar umum paten dan pengumuman melalui media elektronik maupun non elektronik. “Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian lisensi wajib diatur dengan peraturan menteri” sebuat UU Paten dalam Pasal 107.

Paten sederhana
Selain mengatur paten dan lisensi wajib, UU Paten Teranyar juga mengatur keberadaan paten sederhana yang hanya diberikan terhadap satu invensi. Berdasarkan penjelasan UU Paten, ‘satu invensi’ merupakan paten sederhana hanya diajukan untuk satu klaim mandiri produk atau satu klaim mandiri produk atau satu klaim mandiri proses. Tetapi, dapat terdiri atas beberapa klaim turunan. (Baca Juga: Ini Invensi yang Dapat Diberi Paten)

Permohonan pemeriksaan substantif atas paten sederhana dapat diakukan bersamaan dengan pengajuan permohonan paten sederhana paling lama 6 bulan, terhitung sejak tanggal penerimaan permohonan paten sederhana dengan dikenakan biaya. Bila permohonan pemeriksaan substantif atas paten sederhana tidak dilakukan dalam batas waktu 6 bulan, maka biaya pemeriksaan substantif tak dibayar. Dengan kata lain, permohonan paten sederhana dianggap ditarik kembali.

Tak jauh berbeda, jangka waktu pengumuman permohonan paten sederhana dengan permohonan paten. Menurut UU Paten, pengumuman pemohonan paten sederhana dilakukan paling lambat 7 hari setelah tiga bulan sejak tanggal penerimaan permohonan paten sederhana. Pengumuman dilaksanakan selama dua bulan, terhitung sejak tanggal diumumkannya permohonan paten sederhana. Sedangkan pemeriksaan substantif terhadap permohonan paten sederhana dilakukan setelah jangka waktu pengumuman berakhir.

Sedangkan kewajiban menteri memberikan keputusan menyetujui atau menolak permohonan paten sederhana. Setidaknya, keputusan menteri diterbitkan dalam kurun waktu 12 buan sejak terhitung tanggal penerimaan permohonan sederhana. Kemudian, paten sederhana yang diberikan oleh menteri dicatat dan diumumkan melalui media elektronik dana atau media non elektronik.

“Menteri memberikan sertifikat paten sederhana kepada pemegang paten sederhana sebagai bukti hak” demikian Pasal 124 ayat (3).

Tags:

Berita Terkait