KPK Ajak Polri dan Kejaksaan Awasi Penggunaan Dana Desa
Utama

KPK Ajak Polri dan Kejaksaan Awasi Penggunaan Dana Desa

Jangan sampai dana desa disalahgunakan oleh oknum tertentu.

Oleh:
ANT
Bacaan 2 Menit
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan. Foto: RES
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan. Foto: RES
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajak penegak hukum baik Polri maupun Kejaksaan untuk mengawasi penggunaan dana desa. Ajakan ini bertujuan untuk mengantisipasi adanya perbuatan korupsidi dalamnya. Hal itu diutarakan oleh Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di Mapolda Sulawesi Selatan, Kamis (4/8).

Menurut Basaria, keterlibatan aparat penegak hukum seperti Polri dan Kejaksaan dalam mengawasi penggunaan dana desa merupakan langkah yang tepat. "Keterlibatan Polri dan Kejaksaan dalam mengawasi penggunaan dana desa agar penyalurannya tepat sasaran dan tidak dikorupsi oknum kepala desanya," katanya.

Ajakan ini, lanjut Basaria, lantaran berdasarkan Pasal 11 huruf c UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, lembaga antirasuah itu hanya berwenang menangani kasus yang kerugian negaranya minimal Rp1 miliar. Untuk itu, bantuan Polri dan Kejaksaan dalam mengawasi penggunaan dana desa menjadi hal penting. (Baca Juga: KPK Siap Antisipasi Potensi Korupsi Dana Desa)

Basaria mengatakan, walaupun ranah KPK belum masuk ke penggunaan dana desa, bantuan dari Polri dan Kejaksaan dalam mengawasi dana tersebut bertujuan agar tak diselewengkan dengan oknum pejabat, baik bupati maupun di provinsi termasuk kepala desa.

Ia berharap, melalui pengawasan yang ketat ini, penggunaan dana desa nantinya bisa dimanfaatkan sebaik-baiknya, sehingga, kemajuan desa dapat tercapai. Tingkat kesejahteraan masyarakat desa pun menjadi meningkat. Bukan sebaliknya, dana desa malah digunakan untuk kepentingan sendiri maupun kelompok tertentu.

"Kami tetap berusaha dan mengupayakan agar penggunaan serta pengelolaan dana desa itu bisa tepat sasaran utamanya dikelola pemerintah daerah seperti bupati maupun di tingkat Pemerintah Provinsi sampai penyalurannya pada desa tujuannya menyejahterakan masyarakatnya," tuturnya.

Di tempat yang sama, Kapolda Sulsel Inspektur Polisi (Irjen) Pol Anton Charliyan menyambut baik ajakan KPK. Ia menyatakan siap membantu melakukan pengawasan penggunaan dana desa mengingat tugas polisi sebagai pelindung dan pengayom masyarakat. (Baca Juga: Dana Desa Dikucurkan Bertahap)

Dukungan yang sama diberikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, Hidayatullah. Ia berharap, baik Kejaksaan maupun Polri turut dibantu masyarakat jika dirasa ada dugaan penyelewenangan dalam penggunaan dana desa. "Tentunya ini merupakan tugas kejaksaan dan Polri melaksanakan itu, kalaupun ada dugaan penyelewengan anggaran desa, masyarakat diminta segera melaporkan dan segera ditindaklanjuti," tegasnya.

Sebelumnya, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) menilai, formula skema distribusi dana desa belum mencemrinkan kondisi yang riil. Atas dasar itu, pemerintah berencana akan merumuskan ulang skema distribusi dana desa sehingga dapat lebih tepat dan sesuai kebutuhan pembangunan bagi masing-masing desa.

Namun, wewenang untuk mengubah skema transfer dana desa merupakan domain Kementerian Keuangan. Selama ini, pemerintah melalui Kementerian Keuangan mentransfer dana desa menggunakan formula rasio 90 persen dibagi secara merata dan 10 persen sisanya menggunakan variabel penduduk, luas wilayah serta kondisi infrastruktur desa.
Tags:

Berita Terkait