Begini Aturan Pemerintah Laksanakan Paten Secara Mandiri
Berita

Begini Aturan Pemerintah Laksanakan Paten Secara Mandiri

Terhadap pemegang paten dalam bidang pertahanan dan keamanan negara yang patennya dilaksanakan oleh pemerintah, maka dibebaskan dari kewajiban pembayaran biaya tahunan. Sedangkan terhadap pemegang paten yang berkaitan dengan ‘kebutuhan mendesak demi kepentingan masyarakat’ wajib membayar biaya tahunan atas paten yang dilaksanakan oleh perintah.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: BAS
Ilustrasi: BAS
Dalam UU Paten teranyar, pelaksanaan paten tak saja dapat dilakukan oleh pihak swasta maupun perseorangan. Pemerintah pun dapat melaksakan paten secara mandiri di Indonesia berdasarkan beberapa pertimbangan. Mulai pertimbangan yang berkaitan dengan pertahanan dan keamanan, bahkan pertimbangan kebutuhan mendesak demi kepentingan masyarakat luas.

Hanya saja, pelaksanaan paten oleh pemerintah yang terkait dengan pertahanan keamanan, dan kebutuhan mendesak dilaksanakan secara terbatas, yakni demi memenuhi kebutuhan dalam negeri, dan bersifat non komersial. Pelaksanaan paten oleh pemerintah diatur melalui peraturan presiden (Perpres). Kemudian, pelaksanaanya pun dilakukan dalam jangka waktu tertentu.

Namun begitu, dapat diperpanjang setelah mendengar pertimbangan dari menteri terkait, atau pimpinan instansi yang bertanggungjawab di bidang terkait.  Menteri atau pimpinan instansi terkait dimaksud adalah berkaitan dengan kewenangan di bidang paten yang dilaksanakan oleh pemerintah. Misal, paten di bidang farmasi. Makanya menteri terkait adalah menteri yang tugas dan wewenangnya di bidang kesehatan.

Kemudian, pelaksanaan paten yang dilakukan oleh pemerintah dalam bidang pertahanan dan keamanan meliputi senjata api, amunisi, bahan peledak militer, intersepsi, penyadapan, pengintaian, perangkat penyandian dan analisis sandi. Bahkan, proses dana atau peralatan pertahanan dan keamanan negara. (Baca Juga: Ini Penyebab Berakhirnya Lisensi Wajib dalam UU Paten Teranyar)

Sedangkan pelaksanaan paten dalam aspek ‘kebutuhan mendesak’ meliputi produk farmasi dan atau bioteknologi dengan memiliki harga yang mahal, namun diperlukan dalam menanggulangi penyakit yang dapat mengakbitkan kematian mendadak dalam jumlah banyak atau menimbulkan kecacatan yang signifikan. Dengan kata lain, menjadi kedaruratan kesehatan masyarakat yang meresahkan dunia.

Selain itu, produk kimia dana atau bioteknologi yang berkaitan dengan pertanian yang diperlukan dan diperuntukkan ketahanan pangan. Tak hanya itu, obat hewan yang diperuntukkan menanggulangi hama dan atau penyakit hewan yang terjangkit secara luas. Kemudian, produk yang diperuntukkan menanggulangi bencana alam dan bencana lingkungan hidup.

Dalam pelaksanaan paten oleh pemerintah terkait pertahanan dan keamanan negara, maka pemegang paten tak dapat menggunakan hak eksklusifnya. Sedangkan pelaksanaan paten karena kebutuhan mendesak demi kepentingan masyarakat tidak mengurangi hak pemegang paten dalam melaksanakan hak eksklusifnya. (Baca Juga: Begini Hak dan Kewajiban Pemegang Paten)

Bebas biaya tahunan
Terhadap paten yang mengganggu, bahkan bertentangan dengan kepentingan pertahanan dan keamanan negara hanya dapat dilaksanakan oleh pemerintah. Sehingga pemegang paten dibebaskan membayar biaya tahunan. Nah, bila pemerintah belum berencana melaksanakan sendiri paten, maka pelaksanaan paten hanya dapat dilaksanakan oleh pemegang paten dengan persetujuan pemerintah.  Bahkan dibebaskan dari kewajiban membayar biaya tahunan hingga paten dapat dilaksanakan oleh pemerintah.

Pelaksanaan paten oleh pemerintah dilakukan dengan memberikan imbalan wajar kepada pemegang paten. Pemberian imbalan yang wajar sebagai bentuk kompensasi atas pelaksanaan paten oleh pemerintah. Namun bila tidak menyetujui besaran imbalan yang diberikan pemerintah, pemegang paten dapat menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan ke pengadilan niaga. (Baca Juga: Ini Invensi yang Dapat Diberi Paten)

Gugatan tersebut diajukan dalam jangka waktu 90 hari, terhitung sejak tanggal pengiriman Salinan Perpres. Proses pemeriksaan gugatan tidak menghentikan pelaksnaan paten oleh pemerintah.  Ketika pemegang paten tidak mengajukan gugatan, maka dianggap menerima besaran imbalan yang telah ditetapkan pemerintah.

Terhadap pemegang paten dalam bidang pertahanan dan keamanan negara yang patennya dilaksanakan oleh pemerintah, maka dibebaskan dari kewajiban pembayaran biaya tahunan. Sedangkan terhadap pemegang paten yang berkaitan dengan ‘kebutuhan mendesak demi kepentingan masyarakat’ wajib membayar biaya tahunan atas paten yang dilaksanakan oleh perintah. Biaya keseluruhan pelaksanaan paten oleh pemerintah dibebankan kepada anggara pendapatan dan belanja negara.

Tags:

Berita Terkait