Ternyata Eksekusi Dua Terpidana Mati Tak Tunggu Grasi
Berita

Ternyata Eksekusi Dua Terpidana Mati Tak Tunggu Grasi

Pelaksanaan hukuman mati terhadap kedua terpidana dilakukan dengan tanpa menunggu dikeluarkannya Surat Keputusan Penolakan Grasi dari Presiden. Tindakan jaksa eksekutor ini bertentangan dengan Pasal 3 jo Pasal 13 UU tentang Grasi.

Oleh:
CR-20
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi eksekusi mati. FOTO: BAS
Ilustrasi eksekusi mati. FOTO: BAS
Komisi Kejaksaan menerima aduan dugaan tidak sahnya eksekusi mati terhadap Sack Osmane dan Humprey Ejike Eleweke. Dua advokat yakni Arif Sahudi (Ketua Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia) dan Boyamin Saiman datang ke kantor komisi sebagai pengadu.
Pengaduan mengenai dugaan tidak sahnya eksekusi mati terhadap Sack Osmane dan Humprey diterima oleh Komisioner Kejaksaan Indro Sugianto. Melalui pesan singkat, Indro menjawab, “benar hari ini Komisi Kejaksaan telah menerima pengaduan tentang hal tersebut. KKRI akan segera melakukan telaah terhadap pengaduan ini.”
Dalam pernyataannya, Boyamin mengharapkan dari laporan pengaduannya tersebut, Komisi Kejaksaan dapat mengeluarkan rekomendasi terkait pelanggaran yang bersifat administratif dalam eksekusi hukuman mati. Langkah hukum selanjutnya yang akan dilakukan oleh Boyamin adalah melakukan pengaduan dugaan pelannggaran Hak Asasi Manusia dalam pelaksanaan eksekusi terpidana mati. 
Terpidana mati Humprey Ejike Eleweke mengajukan permohonan grasi pada 25 Juli 2016 melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sedangkan Sack Osmane mengajukan grasi pada 27 Juli 2016 melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Baca juga: Delapan dari 14 Terpidana Mati Belum Terima Kabar Soal Permohonan Grasi)
Pelaksanaan hukuman mati terhadap keduanya dilakukan dengan tanpa menunggu dikeluarkannya Surat Keputusan Penolakan Grasi dari Presiden. Menurut Boyamin Saiman, tindakan jaksa eksekutor ini bertentangan dengan Pasal 3 jo Pasal 13 UU Nomor 22 Tahun 2002 tentang Grasi.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 107/PUU-XIII/2005 tentang judicial review terhadap Undang-Undang Grasi, Boyamin menjelaskan bahwa, “eksekusi terhadap terpidana mati tidak dapat dilaksanakan apabila terpidana mati yang mengajukan grasi belum menerima surat penolakan dari Presiden.” 
Pihak yang diadukan ke Komisi Kejaksaan adalah jaksa eksekutor pidana mati dan pejabat atasannya yang memberikan perintah. Boyamin menyatakan bahwa eksekusi terhadap terpidana mati yang permohonan grasinya masih diproses merupakan tindakan yang bertentangan dengan ketentuan dan dapat dikategorikan sebagai tindakan tidak sah atau illegal.
Tags:

Berita Terkait