Jamkes Bisa Dihentikan Jika Peserta Telat Bayar
Berita

Jamkes Bisa Dihentikan Jika Peserta Telat Bayar

Mengenal sistem penjaminan kembali asalkan iuran sudah dibayar.

Oleh:
ADY
Bacaan 2 Menit
Pengumuman tentang sanksi telat bayar iuran BPJS Kesehatan di salah satu rumah sakit. Foto: MYS
Pengumuman tentang sanksi telat bayar iuran BPJS Kesehatan di salah satu rumah sakit. Foto: MYS
BPJS Kesehatan telah menerbitkan Peraturan BPJS Kesehatan No. 2 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pembayaran Iuran Jaminan Kesehatan dan Pembayaran Denda Akibat Keterlambatan Pembayaran Iuran Jaminan Kesehatan. Sebelumnya, teknis pengenaan denda itu diatur dalam Peraturan BPJS Kesehatan No. 1 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan. Berdasarkan aturan lama, denda administratif 2 persen dari total tunggakan iuran paling banyak 3 bulan. Denda itu ditujukan kepada peserta kategori pekerja penerima upah (PPU) sehingga perusahaan selaku pemberi kerja harus membayar denda tersebut.

Dalam Peraturan BPJS Kesehatan No. 2 Tahun 2016, peserta dan pemberi kerja wajib membayar iuran paling lambat tanggal 10 setiap bulan. Penjaminan BPJS Kesehatan kepada peserta dihentikan sementara jika telat bayar iuran lebih dari 1 bulan. Peserta bisa dijamin kembali oleh BPJS Kesehatan setelah melunasi tunggakan iuran paling banyak untuk 12 bulan dan membayar iuran pada saat peserta ingin mengakhiri pemberhentian sementara jaminan.

“Pemberi kerja yang belum membayar iuran wajib bertanggung jawab pada saat pekerjanya membutuhkan pelayanan kesehatan sesuai manfaat yang diberikan BPJS Kesehatan,” begitu bunyi pasal 19 ayat (4) Peraturan BPJS Kesehatan No. 2 Tahun 2016.

Tapi ingat, sekalipun peserta dan pemberi kerja telah melunasi tunggakan iuran, ada denda yang bisa dikenakan kepada peserta yang membutuhkan pelayanan kesehatan rawat inap di fasilitas kesehatan tingkat lanjutan (FKRTL) seperti RS. Denda itu berlaku dalam jangka waktu 45 hari sejak status kepesertaan aktif kembali dan membutuhkan pelayanan rawat inap.

Peserta dikenakan denda 2,5 persen dari biaya pelayanan kesehatan untuk setiap bulan tertunggak. Dengan ketentuan, jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 bulan dan besaran denda paling tinggi Rp30 juta. Biaya pelayanan yang digunakan untuk menghitung nominal denda yang dibayar yaitu biaya yang terbentuk dari diagnosa akhir yang disampaikan oleh FKRTL.

Peraturan BPJS Kesehatan No. 2 Tahun 2016 itu ditetapkan pada 21 Juni 2016, diundangkan 28 Juni 2016, dan mulai diberlakukan 1 Juli 2016.

Dirut BPJS Kesehatan, Fachmi Idris, mengatakan regulasi itu diterbitkan sesuai amanat Peraturan Presiden (Perpres) No. 19 Tahun 2016  tentang Perubahan Kedua Atas Perpres No. 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan. Menurutnya peraturan itu bisa jadi menguntungkan peserta yang telat bayar iuran karena tidak dikenakan denda. Dalam peraturan sebelumnya peserta yang telat bayar iuran dikenakan denda setiap bulan.

Tapi perlu diingat, dikatakan Fachmi, saat ini peserta yang telat bayar iuran lebih dari 1 bulan, pelayanan kesehatannya untuk sementara tidak dijamin BPJS Kesehatan. Jaminan itu akan kembali berjalan jika peserta sudah melunasi semua tunggakan. Dalam jangka waktu 45 hari setelah tunggakan iuran lunas, peserta dikenakan denda sebesar 2,5 persen dari total diagnosis akhir jika ingin mendapat pelayanan rawat inap yang dijamin BPJS Kesehatan. “Jadi sekarang ada denda pelayanan,” katanya di Jakarta, Rabu (03/8).

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Irfan Humaidi, menambahkan denda itu hanya dikenakan untuk pelayanan rawat inap. Bagi peserta yang telah melunasi iuran bisa menggunakan pelayanan kesehatan yang dijamin BPJS Kesehatan di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) dan rawat jalan di FKRTL tanpa dikenakan denda. “Peraturan ini berlaku untuk peserta kategori PPU swasta dan pekerja bukan penerima upah (PBPU),” pungkasnya.
Tags:

Berita Terkait