MK se-Asia Gelar Kongres Ketiga di Bali
Kongres MK se-Asia 2016:

MK se-Asia Gelar Kongres Ketiga di Bali

Agenda utama kongres AACC ketiga ini membahas pembentukan Sekretariat Tetap AACC dan pemilihan Presiden AACC periode 2016-2018.

Oleh:
ASH
Bacaan 2 Menit
MK se-Asia Gelar Kongres Ketiga di Bali
Hukumonline
Sebagai tindak lanjut pertemuan sebelumnya di Jakarta, Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi tuan rumah kongres ketiga MK se-Asia dan Lembaga Sejenis yang tergabung dalam the Association of Asian Contitutional Court and Equivalent Institution (AACC). Perhelatan internasional ini digelar mulai Senin 8 Agustus hingga 12 Agustus 2016 di Nusa Dua Bali, Indonesia.

Juru Bicara MK Fajar Laksono menjelaskan MK Indonesia menjadi tuan rumah kongres ketiga Asosiasi MK se-Asia dan Lembaga Sejenis lantaran saat ini Presiden AACC periode 2014-2016 dijabat Ketua MK Indonesia. Kongres kali ini mengusung tema “The Promotion and Protection of Citizen’s Constitutional Rights”  dengan mengundang MK beberapa negara kawasan sebagai observer, akademisi, dan para mantan hakim konstitusi sebagai tamu.

Hingga Sabtu (06/8), ada sekitar 18 negara yang mengkonfirmasi hadir dalam kongres ini. Antara lain Thailand, Korea Selatan, Myanmar, Afghanistan, Turki, Mongolia, Malaysia, dan Kazakhtan. Negara-negara ini memang anggota AACC. “Hingga hari ini ada sekitar 18 negara yang confirm hadir dalam kongres ini. Semua negara anggota AACC, kecuali Uzbekistan dan Pakistan, ditambah Vietnam, Timor Leste, Maroko, dan delegasi Asosiasi MK Afrika (CCJA)‎,” kata Fajar kepada hukumonline.

Ada empat agenda yang menjadi serangkaian acara kongres kali ini. Pertama, pertemuan para Sekjen Anggota Asosiasi MK se-Asia digelar pada Selasa (09/8) untuk mematangkan konsep atau gagasan pembentukan Sekretariat Tetap Asosiasi MK se-Asia dan Lembaga Sejenis. Namun, forum ini tidak bisa memutuskan pembentukan Sekretariat Tetap Asosiasi MK se-Asia ini.

“Nantinya, hasil pertemuan para Sekjen MK ini dilaporkan ke Ketua/Presiden MK negara masing-masing. Sebab, forum tertinggi menentukan Sekretariat Tetap di tangan Asosiasi Board of Members Meeting, para Ketua MK negara anggota asosiasi,” kata Fajar menjelaskan.

Agenda kedua digelar Board of Member Meeting pertama pada Rabu (10/8) yang membahas isu pembentukan Sekretariat Tetap Asosiasi MK se-Asia, wacana bentuk kerja sama antara Asosiasi MK se-Asia dengan MK kawasan Afrika, dan agenda lain. Pada Kamis (11/8), dijadwalkan Kongres Ketiga AACC dibuka secara resmi oleh Ketua MK Indonesia sekaligus Presiden AACC, Arief Hidayat, dan Presiden RI Joko Widodo.

Selanjutnya, paparan beberapa negara anggota asosiasi tentang bagaimana implementasi perlindungan hak konstitusional warga negara di negara masing-masing. Sesi ini dibagi tiga topik yakni “Mekanisme Perlindungan Hak Konstitusional Warga Negara : Perbedaan Perpektif dari Berbagai Negara”, “Aturan MK se-Asia dan Lembaga Sejenis Melindungi Hak Konstitusional Warga Negara Melalui Putusannya”, “Tantangan dan Penguatan Perlindungan Hak Konstitusional Warga Negara”.

Topik pertama akan dipaparkan MK Korea, MK Malaysia, MK Maroko. Topik kedua dipaparkan MK Indonesia, MK Rusia. Topik ketiga dipaparkan MK Mongolia, MK Turki. Sedangkan, negara anggota Asosiasi yang lain menjadi penanggap. Kata lain, sesi ini dijadikan ajang sharing bagi seluruh negara anggota Asosiasi terkait bagaimana bentuk perlindungan hak konstitusional warga negara melalui putusan MK negara masing-masing dengan segala permasalahannya.

“Di hari Jum’at (12/8), digelar Board of Member Meeting kedua untuk memilih Presiden AACC periode 2016-2018. Sebab, Presiden AACC saat ini dijabat Ketua MK Indonesia Arief Hidayat berakhir karena sudah menjabat 2 tahun,” katanya.

Sebelumnya, saat pertemuan Agustus 2015 lalu di Jakarta, Board of Members AACC gagal membentuk Sekretariat Tetap. Padahal, MK Indonesia dan MK Korea menyatakan kesiapannya menjadi Sekretariat Tetap Asosiasi MK se-Asia dan Lembaga Sejenis ini. Alasannya, beberapa delegasi belum menyepakati konsep struktur organisasi, tata kerja, keuangan, termasuk Sumber Daya Manusia kesekretariatan yang ditawarkan kedua negara.

Alhasil, AACC mengamanatkan agar para Sekjen menyusun konsep kesekretariatan ideal yang dituangkan dalam kertas kerja. Misalnya, Sekretariat Tetap dilakukan dalam jangka waktu tertentu secara bergilir atau Sekretariat Tetap AACC mengikuti jabatan presidennya. Nantinya, usulan masing-masing konsep kesekretariatan AACC dikaji terlebih dulu dan kemudian disepakati dalam Kongres ketiga AACC di Nusa Dua Bali Agustus 2016.

Untuk diketahui, AACC dideklarasikan pada Juli 2010 di Jakarta oleh 7 negara yakni MK Indonesia, Korea, Malaysia, Filipina, Thailand, Mongolia, dan Uzbekistan yang kemudian disebut “Deklarasi Jakarta”. Tujuan utama pendirian AACC dalam rangka mempromosikan demokrasi, penegakan hukum, dan hak asasi manusia. Pada April 2014 lalu, MK Indonesia terpilih menjadi Presiden AACC periode 2014-2016 saat kongres kedua di Istambul Turki. Dua periode sebelumnya, Presiden AACC dijabat MK Korea dan MK Turki.

Kini, Anggota AACC berjumlah 16 negara yakni Indonesia, Afghanistan, Azerbaijan, Kazakhtan, Korea, Malaysia, Pakistan, Filipina, Rusia, Tajikistan, Thailand, Turki, Uzbekistan, Mongolia, Kirzigstan, dan Myanmar.
Tags:

Berita Terkait