BNN Gali Perkara Kesaksian Freddy lewat Bekas Kalapas Nusakambangan
Aktual

BNN Gali Perkara Kesaksian Freddy lewat Bekas Kalapas Nusakambangan

Oleh:
ANT | Sandy Indra Pratama
Bacaan 2 Menit
BNN Gali Perkara Kesaksian Freddy lewat Bekas Kalapas Nusakambangan
Hukumonline
Badan Narkotika Nasional meminta keterangan dari mantan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan, Liberty Sitinjak terkait "kicauan" terpidana mati Freddy Budiman yang disampaikan kepada Koordinator Kontras Harris Azhar.
Sitinjak tiba di Gedung BNN Cawang, Jakarta Timur, Senin (8/8), sekitar pukul 09.05 WIB dan diperiksa langsung oleh Inspektorat Utama (Irtama) BNN Irjen Pol Rum Murkal selama sekitar 2,5 jam.
"Saya telah memenuhi panggilan, selama di ruangan kita sudah bisa selesaikan hal yang patut saya sampaikan selaku mantan Kalapas Nusakambangan," kata Sitinjak usai dimintai keterangan oleh Irtama.
Menurut dia, untuk kali ini sifatnya bukan pemeriksaan. Ia hanya menjelaskan sebagai tindak lanjut surat terbuka Kontras.
"Untuk itu saya berharap apa yang sudah dilakukan Dirjen Pemasyarakatan dan BNN koordinasi tentang surat terbuka itu kita sudah lakukan dengan BNN dengan baik," kata Sitinjak.
Sitinjak enggan menjawab soal substansi keterangan apa yang disampaikan kepada Irtama karena harus melapor dulu ke atasannya.
"Saya belum bisa sampaikan harus lapor dulu ke pimpinan. Saya hanya mengimbau tentang apa pembicaraan saya, BNN yang jelaskan dan Pak Menteri. Habis ini saya ke menteri untuk laporan," kata Sitinjak.
Halaman Selanjutnya:
Tags: