Mayoritas Delegasi Sepakati Model Sekretariat Bersama
Kongres MK se-Asia 2016:

Mayoritas Delegasi Sepakati Model Sekretariat Bersama

Tidak ada negara anggota AACC yang berniat untuk menjadi Presiden AACC periode berikutnya. Termasuk MK Korea dan MK Turki.

Oleh:
ASH/ARI
Bacaan 2 Menit
Mayoritas Delegasi Sepakati Model Sekretariat Bersama
Hukumonline
Para Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi (Sekjen MK) anggota the Association of Asian Contitutional Court and Equivalent Institution (AACC) menggelar pertemuan di Nusa Dua Bali. Agenda utama yang dibahas mematangkan model Sekretariat Tetap Asosiasi MK se-Asia dan Lembaga Sejenis berikut perangkatnya.

Dalam sesi rapat pertama yang dipimpin Sekjen MK Indonesia Guntur Hamzah disepakati beberapa hal terkait model pembentukan Sekretariat Tetap AACC. Mayoritas anggota AACC menyetujui model Sekretariat Tetap yang dikelola secara bersama antara MK Indonesia dan MK Korea (joint secretary). Namun, MK Turki lebih memilih model single secretary, hanya dikelola satu negara anggota AACC.

“Dari paparan para anggota, ada kesimpulan progresif karena mengarah pada model join secretary, kecuali MK Turki yang tetap pada pendiriannya yakni model single secretary. Ini tidak kita masukkan dalam kesimpulan karena kontraproduktif,” kata Guntur saat memimpin rapat anggota AACC di Convention Center Nusa Dua Bali, Selasa (09/8).

Guntur melanjutkan meski mayoritas anggota menyetujui model joint secretary, tetapi ada delegasi yang memberi catatan. Seperti usulan delegasi Filipina yang mengusulkan rotasi Sekretariat Tetap dan adanya unit/divisi tetap, usulan sekretariat tidak tetap yang mengikuti jabatan presidennya.

Perwakilan Turki dan Azerbaijan juga punya usulan berbeda. “MK Turki dan Azarbaijan pun mengusulkan single permanent secretary. Semua catatan ini dimasukan dalam naskah kesimpulan,” lanjutnya.

Dalam pertemuan ini terungkap usulan mengubah Statuta AACC terkait pembentukan Sekretariat Bersama meliputi struktur organisasi, tata kerja, keuangan, termasuk Sumber Daya Manusia. “Kalau amandemen Statuta AACC bisa disepakati setelah model join secretary ini disetujui board of members,” kata dia.

Disepakati pula penggunaan bahasa Rusia sebagai bahasa resmi selain bahasa Inggris. Namun, delegasi MK Turki Yucel Arslan mengusulkan agar bahasa Rusia digunakan dalam setiap acara resmi yang diselenggarakan AACC, tetapi tidak untuk bahasa resmi dalam dokumen dan surat-menyurat. Selama ini yang dipakai adalah bahasa Inggris.

“Penetapan bahasa Rusia sebagai bahasa resmi setelah English juga masuk amandemen Statuta AACC termasuk kesepakatan joint permanent secretary. Kita berharap semua bisa diputuskan secara konsensus agar Board of Members (Dewan AACC) lebih mudah mengambil keputusan,” harapnya.

Usai pertemuan, Guntur melanjutkan model joint secretary ini merupakan model sekretariat yang dikelola secara bersama dengan adanya pembagian tugas dan fungsi. MK Indonesia mengurusi perencanaan (planning)dankoordinasi (coordination), sedangkan MK Korea mengurusi research and development. Artinya, dimanapun presiden AACC diberi kepercayaan, Sekretariat Tetap berada di MK Indonesia dan MK Korea.

Kita diakui memiliki kekuatan dalam hal perencanaan dan koordinasi. Negara lain melihat Korea punya kemampuan dalam hal research and development. Model join sekretariat ini bisa mensinergikan dua kekuatan antara MK Indonesia dan MK Korea untuk menjalankan organisasi AACC ini. Lagipula, di beberapa negara sudah menerapkan joint permanent secretary ini,’’ kata Guntur.

“Ini baru berupa rekomendasi, finalnya akan diputuskan dalam pertemuan boards of members, apakah rekomendasi pertemuan Sekjen AACC ini disetujui atau tidak? Selanjutnya, semua poin kesepakatan ini dituangkan dalam naskah kesimpulan yang ditandatangani semua delegasi, nantinya disebut Deklarasi Bali.

Caretaker
Sementara dalam rapat sesi kedua, dibahas rekomendasi terkait persiapan pemilihan Presiden AACC untuk periode 2016-2018. Dalam pembahasan tersebut, ternyata tidak ada negara anggota AACC yang berniat untuk menjadi Presiden AACC periode berikutnya.

Bahkan, beberapa negara anggota, di antaranya delegasi Afghanistan, yang diwakili oleh Sekretaris Jenderal Khalilrahman Motawakel, Rusia yang diwakili Kepala Sekretariat Vladimir Sivitsky, dan Korea yang diwakili Sekretaris Jenderal Yong Hun Kim mengusulkan kepada forum untuk memberikan kehormatan kepada Indonesia untuk menjadi caretaker hingga terpilih Presiden AACC yang baru.

“Prinsipnya kami menerima dan itu suatu kehormatan. Namun, alangkah lebih baiknya apabila posisi Presiden AACC dirotasi kepada negara anggota lain. Saya yakin negara sahabat kita seperti Turki dan Korea juga siap menjabat sebagai Presiden AACC,” ungkap Sekjen MK Indonesia, Guntur Hamzah.

Meski sudah ditawarkan Sekjen MK Indonesia, namun kedua negara tersebut tidak memberikan tanggapan terkait kesiapan mereka menjadi Presiden AACC periode 2016-2018. “Terkait ini kita mengusulkan perpanjangan masa jabatan Presiden AAC (caretaker) hingga ada keputusan presiden AACC periode berikutnya," usul anggota delegasi MK Indonesia, Noor Sidharta.

Alhasil, seluruh anggota yang hadir dalam pertemuan ini sepakat dengan usulan yang diajukan Indonesia. Namun keputusan terkait perpanjangan masa jabatan Presiden AACC yang dijabat Ketua MK Arief Hidayat akan dibahas dan diputuskan di tingkat pertemuan Board of Members yang akan dilaksanakan pada hari Rabu, 9 Agustus 2016.
Tags:

Berita Terkait