Polisi Nyatakan Negara Siap Bayar Ganti Rugi buat Dua Pengamen
Terbaru

Polisi Nyatakan Negara Siap Bayar Ganti Rugi buat Dua Pengamen

Negara melalui Kementerian Keuangan yang akan membayar ganti rugi kepada dua pengamen itu.

Oleh:
ANT | Sandy Indra Pratama
Bacaan 2 Menit
Andro Supriyantodan Nurdin Prianto  mendampingi Ibu Andro di PN Jakse. Foto: RES
Andro Supriyantodan Nurdin Prianto mendampingi Ibu Andro di PN Jakse. Foto: RES
Kepolisian Daerah Metro Jaya siap membayar ganti rugi kepada dua pengamen, yakni Andro Supriyanto dan Nurdin Priyanto, yang menjadi korban salah tangkap kasus pembunuhan.
Juru bicara Komisaris Besar Awi Setiyono di Jakarta, kemarin menyebutkan negara melalui Kementerian Keuangan yang akan membayar ganti rugi terhadap dua pengamen itu. "Negara yang akan membayar," ujar Awi.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memutuskan Polda Metro Jaya harus membayar ganti rugi terhadap Andro Supriyanto dan Nurdin Priyanto sebesar Rp72 juta karena menjadi korban salah tangkap.
Kedua orang itu mengajukan gugatan ganti rugi sebesar Rp1 miliar kepada Polda Metro Jaya melalui PN Jakarta Selatan. (Baca juga: Kasih Ibu Sepanjang Perlawanan)
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebutkan angka Rp36juta dihitung dari penghasilan yang seharusnya didapat oleh pemohon selama delapan bulan selama di penjara. "Menimbang bahwa pemohon kehilangan penghasilan selama delapan bulan sebagai pengamen. Menimbang penghasilan pemohon sebesar Rp4,5juta perbulan. Menimbang maka ganti kerugian sebesar Rp4,5juta kali delapan bulan yaitu Rp36juta," tuturnya. 
Sedangkan permohonan yang lain berupa ganti kerugian untuk biaya sewa kamar penjara, biaya persidangan, biaya makan, biaya besuk, dan kerugian immateril yang diderita oleh pemohon tidak dikabulkan oleh hakim. Kerugian immateril berupa sakit yang diderita, kerugian keluarga, psikologis, dan kehilangan pekerjaan. (Baca Juga: Pengamen Pencari Keadilan: Hingga Kini, Orang-orang Berpikiran Saya Pembunuh)
"Bahwa biaya makan sudah ditanggung negara, sedangkan jika biaya makan tambahan itu merupakan kepentingan pemohon. Biaya sewa kamar sebesar Rp980 tidak dapat dibuktikan oleh pemohon sehingga ditolak. Kerugian immateril juga tidak dapat dibuktikan oleh pemohon di dalam persidangan sehingga ditolak," ujarnya.
Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait