Kejaksaan Agung Tahan Tiga Bekas Pejabat PU Jakarta
Berita

Kejaksaan Agung Tahan Tiga Bekas Pejabat PU Jakarta

Proyek serupa, juga terjadi di Sudin PU Tata Air Jakarta Pusat, Jakarta Utara dan Jakarta Selatan. Namun itu kini masih dalam tahap penyelidikan.

Oleh:
ANT | Sandy Indra Pratama
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: BAS
Ilustrasi: BAS
Kejaksaan Agung menahan tiga bekas pejabat Suku Dinas Pekerjaan Umum Tata Air Jakarta Timur, terkait dugaan korupsi penyalahgunaan dana kegiatan swakelola dari APBD 2013-2014, yang merugikan keuangan negara Rp21,7 miliar.
Ketiga mantan pejabat itu, Suhartono bekas Kasudin PU Jaktim periode Januari-Juni 2013, Jati Waluyo periode Juli 2013-Juli 2014, dan Henry Dunant periode Juli-Desember 2014.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, M Rum di Jakarta, Rabu (10/8), menyatakan ketiganya ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejagung.
"Tim Penyidik melakukan penahanan dengan pertimbangan dikhawatirkan tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana," katanya.
Dalam perkara ini, Kejagung juga telah menyita uang sebesar Rp1,9 miliar yang diduga dari hasil tindak pidana korupsi tersebut.
Penetapan tiga bekas pejabat Kasudin PU Tata Air ini adalah pengembangan dari kasus Swakelola untuk proyek pengendalian banjir di Sudin PU Jakarta Barat, yang sudah menetapkan 14 tersangka.
Proyek serupa, juga terjadi di Sudin PU Tata Air Jakarta Pusat, Jakarta Utara dan Jakarta Selatan. Namun itu kini masih dalam tahap penyelidikan.
Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait