KPK: Sebanyak 361 Kepala Daerah di Indonesia Terlibat Korupsi
Berita

KPK: Sebanyak 361 Kepala Daerah di Indonesia Terlibat Korupsi

Korupsi yang melibatkan kepala daerah umumnya terkait praktik suap dalam hal perizinan.

Oleh:
ANT | Sandy Indra Pratama
Bacaan 2 Menit
KPK: Sebanyak 361 Kepala Daerah di Indonesia Terlibat Korupsi
Hukumonline
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan sebanyak 361 kepala daerah di Indonesia terlibat kasus korupsi.
"Menurut catatan Kementerian Dalam Negeri sebanyak 343 bupati/walikota dan 18 gubernur tersandung korupsi," kata Deputi Pengawasan internal dan Pengaduan masyarakat (PPIM) KPK Ranu Mihardja dihadapan kepala daerah dan pimpinan DPRD se Sulteng pada acara rapat Koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi di Palu, kemarin.
Ranu menjelaskan dari 343 kasus yang menjerat bupati/walikota, 50 kasus diantaranya ditangani KPK, sementara sisanya ditangani oleh aparat penegak hukum yakni kejaksaan dan kepolisian.
Kemudian, tambah dia, dari 18 kasus menjerat gubernur, 16 kasus ditangani oleh KPK dan dua kasus tersisa ditangani oleh kejaksaan.
"Korupsi yang melibatkan kepala daerah umumnya terkait praktik suap dalam hal perizinan," katanya. (Baca juga: KPK Tunggu PERMA untuk Jerat Pelaku Korupsi Korporasi)
Menurut Ranu Mihardja, praktik korupsi tidak hanya menyangkut masalah kerugian negara dan pelanggaran hukum, tetapi juga menyangkut perampasan hak sosial rakyat dan merusak tata kelola pemerintahan, serta moral bangsa.
"Motif korupsi juga sudah meluas yang bukan hanya untuk memperkaya diri tetapi juga untuk mempertahankan jabatan. Sehingga berdampak lebih luas yakni mengurangi kepercayaan masyarakat kepada pemerintah," ujarnya.
Tags:

Berita Terkait