7 Informasi Tax Amnesty yang Patut Diketahui Wajib Pajak
Berita

7 Informasi Tax Amnesty yang Patut Diketahui Wajib Pajak

Layanan pengampunan pajak gratis.

Oleh:
FNH
Bacaan 2 Menit
Presiden dalam acara sosialisasi UU Pengampunan Pajak. Foto: RES
Presiden dalam acara sosialisasi UU Pengampunan Pajak. Foto: RES
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan beberapa informasi terkait program pengampunan pajak(tax amnesty) yang sudah berjalan di Indonesia. Informasi ini dinilai penting untuk menghindari kemungkinan-kemungkinan penyimpangan yang terjadi selama program tax amnesty berlangsung.

Setidaknya, ada tujuh informasi yang patut dipahami Wajib Pajak (WP) terkait tax amnesty. Menurut Direktur P2 Humas DJP Hestu Yoga Saksama, informasi ini perlu dipahami WP jika ingin memanfaatkan program pengampunan pajak.

Pertama, saat mengurus tax amnesty, WP tidak dikenakan biaya dalam bentuk apapun. “Layanan terkait program  yang dilaksanakan oleh Ditjen Pajak tidak dibebankan biaya apapun,” kata Hestu di Jakarta, Kamis (11/8).

Kedua, seluruh pembayaran uang tebusan pengampunan pajak dilakukan hanya melalui sistem elektronik e-billing pada Bank Persepsi. Ketiga, apabila ada oknum pegawai DJP yang meminta imbalan dalam bentuk apapun dalam pelayanan program Amnesti Pajak, maka masyarakat dapat melaporkan ke layanan pengaduan Amnesti Pajak di 1500 200 atau hotline Direktur Jenderal Pajak di 0813 1050 3747.

“Laporan tersebut disertai dengan informasi lain yakni identitas pegawai termasuk nama dan unit kerja pegawai bersangkutan, dan identitas pelapor termasuk nama dan nomor KTP,” kata Hestu.

Keempat, masyarakat dihimbau untuk datang langsung ke help desk di KPP atau tempat lain yang disediakan oleh DJP. Tujuannya, menghindari oknum yang meminta imbalan tertentu dengan menawarkan jasa pengurusan amnesti pajak namun tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.

Kelima, untuk menghindari antrian dan penumpukan di akhir periode pertama Amnesti Pajak tanggal 30 September 2016, DJP menghimbau masyarakat agar tidak menunggu hingga menjelang akhir periode untuk berpartisipasi dalam program Amnesti Pajak. Keenam, seluruh informasi Amnesti Pajak terkini dapat dilihat di situs resmi Ditjen Pajak pada alamat http://www.pajak.go.id/amnestipajak.

Dan ketujuh, saluran komunikasi resmi Ditjen Pajak adalah Kring Pajak di nomor telepon 1500 200, layanan Tax Amnesty Service 1500 745, Twitter @DitjenPajakRI, Facebook DitjenPajakRI, dan Youtube DitjenPajakRI.

“Selanjutnya agar masyarakat selalu berhati-hati dan silahkan melakukan konfirmasi dan melaporkan ke Kantor Wilayah DJP atau Kantor Pelayanan Pajak terdekat atau Kring Pajak 1500200 jika memperoleh surat, telepon, atau SMS yang mengatasnamakan DJP,” ungkap Hestu.

Pengamat Perpajakan, Darussalam, menilai tax amnesty sebagai jalan keluar bagi WP yang selama ini belum patuh untuk menjadi patuh. Ketidakpatuhan, lanjutnya, jangan selalu dilekatkan dengan kesengajaan. Ketidakpatuhan bisa saja disebabkan oleh banyak hal seperti ketidaktahuan,implikasi masih terdapatnya beberapa ketentuan pajak yang tidak berkeadilandan berkepastian hukum, atau rezim masa lalu yang membuat menjadi tidak patuh. “Sebagai suatu terobosan, saat ini merupakan momentum yang tepat bagi pemerintah untuk menggulirkan tax amnesty,” kata Darussalam.

Darussalam mengatakan tidak semua negara yang pernah melakukan tax amnesty benar-benar berhasil. Namun, dari ketidakberhasilan negara-negara yang pernah menggunakan tax amnesty, ada pengalaman-pengalaman yang bisa diambil oleh pemerintah Indonesia.

“Jadi tidak ada yang aneh dari tax amnesty. Pengampunan pajak ini merupakan awal dari reformasi pajak secara menyeluruh yang diikuti dengan reformasi UU PPh, PPN, dan KUP untuk menuju babak baru perpajakan Indonesia,” pungkasnya.
Tags:

Berita Terkait