MAKI Tagih Janji Kejagung Soal Laporan Eksekusi Mati Ilegal
Berita

MAKI Tagih Janji Kejagung Soal Laporan Eksekusi Mati Ilegal

Pelaksanaan eksekusi mati terhadap Seck Osmane dan Humprey Ejike oleh Kejaksaan Agung dinilai tindakan ilegal karena keduanya tengah mengajukan upaya grasi.

Oleh:
ANT/Mohamad Agus Yozami
Bacaan 2 Menit
Koordinator MAKI Boyamin Saiman. Foto: SGP
Koordinator MAKI Boyamin Saiman. Foto: SGP
Pemohon dan pemegang putusan judicial review Undang-Undang (UU) Grasi, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menagih janji Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) yang akan menindaklanjuti laporan ilegalnya eksekusi mati pada Seck Osmane dan Humprey Ejike. Kedua terpidana yang sudah dieksekusi mati di Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, itu tengah mengajukan permohonan grasi ke Presiden RI.

"Saya akan menanyakan tindak lanjut setelah menerima laporan dari kami terkait tidak sahnya eksekusi mati," kata Boyamin, Kamis (11/8) malam.

Seck Osmane mengajukan grasi pada 28 Juli 2016 bahkan pengacaranya sudah memberitahukan kepada Jaksa Agung, namun malamnya tetap ditembak. Humprey Ejike berkas grasinya oleh PN Jakpus telah dikirim tanggal 28 Juli 2016. "Sekadar info juga, Freddy Budiman mengajukan grasi pada 28 Juli 2016 ke PN Jakarta Barat," ujarnya.

Kemudian yang menjadi pertanyaan, kenapa terpidana mati asal Pakistan Zulfikar Ali yang sama-sama mengajukan grasi pada 28 Juli 2016, tidak jadi ditembak. "Artinya mestinya Zulfikar Ali sama-sama dieksekusi yang faktanya batal ditembak," katanya. (Baca Juga: Tragis, Sudah Dihukum Mati Ternyata Terbukti Tak Bersalah)

Boyamin juga menyebutkan pelaksanaan eksekusi mati terhadap Seck Osmane dan Humprey Ejike, oleh Kejaksaan Agung merupakan tindakan ilegal karena keduanya tengah mengajukan upaya grasi. "Ini jelas pelanggaran hukum dan ilegal," kata Boyamin.

Pasal 13 UU No.22 Tahun 2002 tentang Grasi menyatakan, "Bagi terpidana mati, kuasa hukum atau keluarga terpidana yang mengajukan permohonan grasi, pidana mati tidak dapat dilaksanakan sebelum Keputusan Presiden tentang penolakan permohonan grasi diterima oleh terpidana". Dalam Pasal 3 UU tentang Grasi juga dinyatakan, "Permohonan grasi tidak menunda pelaksanaan putusan pemidanaan bagi terpidana, kecuali dalam hal putusan pidana mati".

"Fakta yang ditemukan oleh kami, Seck Osmane mengajukan grasi itu pada 27 Juli 2016 dan Humprey Ejike pada 25 Juli 2016. Bahkan, permohonan grasi itu juga sudah masuk di Mahkamah Agung (MA)," tegasnya. (Baca Juga: Sebuah Kajian Selamatkan Zulfiqar dari Eksekusi Mati)

Putusannya sendiri belum ada, tambahnya, apakah permohonan grasinya diterima atau tidak diterima oleh presiden, tapi eksekusi mati telah dilaksanakan. "Ini jelas-jelas sudah melanggar HAM yakni penghilangan nyawa seseorang secara paksa atau tanpa ada kepastian hukum," katanya.

Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 107/PUU-XIII-XVI/2015 tertanggal 15 Juni 2016, maka bagi siapa pun terpidana mati dapat mengajukan grasi tanpa dibatasi waktu. Ditegaskan pula dalam putusan itu, bahwa eksekusi mati tidak boleh dijalankan apabila terpidana mati mengajukan grasi dan belum dapat penolakan dari presiden.

Oleh karena itu, ia mempertanyakan sikap jaksa agung yang telah melaksanakan eksekusi mati itu. "Kenapa eksekusi dilakukan pada orang yang masih melakukan upaya grasi," katanya.

Seperti diketahui, proses eksekusi mati Jilid III yang berlangsung Jumat (29/7) dini hari, berujung pada banyak persoalan. Selain jumlah terpidana yang dieksekusi mati berkurang dari 14 menjadi 4 orang, tulisan Koordinator KontraS Haris Azhar terkait pengakuan Freddy Budiman turut meramaikan persoalan hukuman tersebut.

Bahkan, Sitor Situmorang pengacara dari salah satu terpidana mati yang bernama Michael Titus Igweh berencana menggugat Kejaksaan Agung.  Menurut Sitor, Michael Titus tidak memperoleh hak-haknya sebagai narapidana dan tidak diperlakukan sebagaimana mestinya ketika dia sudah dihadapkan pada eksekusi mati.

Tags:

Berita Terkait