MK Indonesia Lanjutkan Kepemimpinan AACC
Kongres MK se-Asia 2016:

MK Indonesia Lanjutkan Kepemimpinan AACC

MK Indonesia menerima mandat ini demi kemajuan organisasi.

Oleh:
Agus Sahbani
Bacaan 2 Menit
Foto: www.mahkamahkonstitusi.go.id
Foto: www.mahkamahkonstitusi.go.id
Di akhir puncak penyelenggaraan Kongres Ketiga Board of Members Association of Asian Contitutional Court and Equivalent Institution (Dewan AACC) memutuskan jabatan Presiden AACC yang dijabat MK Indonesia diperpanjang untuk sementara waktu (caretaker). Alasannya, kepemimpinan MK Indonesia selama ini dinilai baik sekaligus memperkuat Sekretariat Tetap yang baru dibentuk bersama MK Korea.      

“Kami mendapat mandat tidak dipilih kembali, tetapi diperpanjang sampai Agustus 2017. Semua anggota AACC sepakat MK Indonesia memperpanjang masa jabatan Presiden AACC satu tahun mendatang. Setelah itu, MK Indonesia akan menggelar rapat Dewan AACC untuk menentukan presiden AACC yang baru,” ujar Presiden AACC Caretaker, Arief Hidayat, usai rapat Dewan AACC di Convention Center Nusa Dua Bali, Jum’at (12/8) malam.  

Ketua MK Indonesia ini menegaskan memang sejak rapat para Sekjen AACC kemarin, belum ada anggota AACC yang bersedia menjadi Presiden AACC periode 2016-2018. Alhasil, sebagian dari mereka mengusulkan agar MK Indonesia kembali menjabat. Namun, hingga hari ini belum ada anggota AACC yang bersedia menjabat.

“Termasuk dua mantan Presiden AACC (MK Korea dan MK Turki) tidak bersedia mencalonkan diri, malah mengajukan nama MK Indonesia,” lanjutnya. (Baca Juga: Ini Tiga Poin Dewan AACC) 

Dia mengungkapkan dalam pertemuan pihaknya dan beberapa anggota lain mengusulkan MK Malaysia menjadi Presiden AACC karena kondisinya lebih tepat. Namun, dengan alasan kondisi dalam negerinya kurang mendukung dari aspek ekonomi, MK Malaysia keberatan. Malah, MK Malaysia meminta MK Indonesia memperpanjang masa jabatan Presiden AACC ini.

“Malaysia butuh waktu satu tahun untuk memikirkan kesiapannya. Mudah-mudahan tahun depan Malaysia dalam posisi sudah siap,” harapnya.

Arief melanjutkan disepakati Sekretariat Tetap Bersama (join permanent secretariat) yang dikelola MK Indonesia dan MK Korea sesuai bidangnya. MK Indonesia mengurusi perencanaan dan koordinasi. Sedangkan MK Korea mengurusi penelitian dan pengembangan dan menunjuk MK Turki mengelola Pusat Pendidikan dan Pelatihan.

Selain itu, memasukkan bahasa Turki sebagai working language (bahasa kerja) dalam kegiatan pertemuan resmi AACC selain bahasa Inggris. Namun, bahasa dokumen resmi atau korespondensi (surat-menyurat) tetap menggunakan bahasa Inggris. “Kita telah mengubah Pasal 5 Statuta AACC, ditetapkan bahasa Rusia sebagai bahasa selain bahasa Inggris. Tetapi, bahasa utamanya tetap bahasa Inggris.”

Di tempat yang sama, Sekjen MK Guntur Hamzah menambahkan mayoritas anggota AACC menunjukan Indonesia lantaran dinilai mampu dan berhasil menyelenggarakan semua agenda AACC. “Dari sudut ekonomi juga mungkin, mereka menilai Indonesia relatif stabil. Tetapi, kita terima mandat ini, demi kemajuan organisasi,” katanya. (Baca Juga: Tak Mudah Menjaga Konstitusi di Negeri Konflik)

Deklarasi Bali
Di kesempatan ini, AACC mengeluarkan “Deklarasi Bali” yang ditandatangani seluruh anggota AACC pada 12 Agustus 2016 yang diantaranya berbunyi sebagai berikut:

Pertama, Kami, MK se-Asia dan dan lembaga sejenis memainkan peran penting dalam menjamin kedaulatan warga negara dalam upaya memajukan hak asasi manusia dan prinsip-prinsip konstitusi untuk mempertahankan sistem demokrasi dari pemerintah. Kedua, kami bersama bahu-membahu dalam AACC untuk menegakkan independensi MK dan lembaga sejenis lainnya untuk perlindungan hak asasi manusia (HAM), demokrasi, dan tatanan hukum.

Ketiga, Kami berupaya menjunjung tinggi dan menegakkan prinsip-prinsip MK sebagai salah satu penjaga demokrasi konstitusi yang harus bebas dari intervensi cabang kekuasaan negara lain. Untuk itu, Kami menolak segala bentuk dan upaya yang tidak konstitusional dan tidak demokrasi yang bertujuan menghapuskan tatanan hukum dan demokrasi di negara manapun.

Keempat, Kami berupaya kolektif memperkuat fungsi AACC membentuk Sekretariat Permanen Bersama AACC. Sekretariat yang baru dibentuk akan memperkuat atau mengembangkan proses pencapaian tujuan yang mengedepankan : perlindungan HAM, menjamin demokrasi, mengimplentasikan tatanan hukum, independensi MK dan lembaga sejenis, memberikan platform kerja sama, pertukaran pengalaman dan informasi diantara anggota.

Kelima, menghargai MK Indonesia atas penyelenggaraan yang sukses dari Kongres ketiga AACC. Keenam, Dewan AACC memberikan mandat kepada MK Indonesia melanjutkan jabatan Presiden AACC untuk 1 tahun kedepan.

Dikeluarkannya, deklarasi ini menandai berakhirnya Kongres Ketiga AACC 2016 yang digelar 8-12 Agustus di Convention Center Nusa Dua Bali, Indonesia. Kongres ini dihadiri Acara ini dihadiri 18 negara yakni semua negara anggota Asosiasi MK se-Asia dan Lembaga Sejenis, kecuali delegasi Uzbekistan dan Pakistan ditambah Vietnam, Timor Leste, Maroko, dan delegasi Asosiasi MK Afrika (CCJA) dan MK kawasan lain.(Baca Juga: Belajar Pengaduan Konstitusional di Negeri Ginseng)

Sejak didirikan pada 2010 di Jakarta, kongres AACC pertama digelar di Korea Selatan pada Mei 2012. Kongres kedua di Istambul Turki pada April 2014, MK Indonesia terpilih secara mufakat menjadi Presiden AACC periode 2014-2016. Dua periode sebelumnya, Presiden AACC dijabat MK Korea dan MK Turki. Kini, Anggota AACC berjumlah 16 negara yakni Indonesia, Afghanistan, Azerbaijan, Kazakhtan, Korea, Malaysia, Pakistan, Filipina, Rusia, Tajikistan, Thailand, Turki, Uzbekistan, Mongolia, Kirgistan, dan Myanmar.
Tags:

Berita Terkait