Presiden Jokowi Berhentikan Archandra Tahar dari Jabatan Menteri ESDM
Utama

Presiden Jokowi Berhentikan Archandra Tahar dari Jabatan Menteri ESDM

Keputusan diambil setelah Presiden Jokowi menyimak dinamika yang terjadi.

Oleh:
ANT/Fathan Qorib
Bacaan 2 Menit
Menteri ESDM Archandra Tahar. Foto: Setkab.go.id
Menteri ESDM Archandra Tahar. Foto: Setkab.go.id
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberhentikan dengan hormat Archandra Tahar dari jabatannya sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Hal itu diutarakan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno dalam jumpa pers di Kantor Kepresidenan di Jakarta, Senin (15/8).

Pemberhentian diputuskan setelah Presiden Jokowi menyimak dinamika yang terjadi khususnya terkait status kewarganegaraan Archandra. “Presiden memutuskan untuk memberhentikan dengan hormat saudara Archandra Tahar dari posisi Menteri ESDM,” katanya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPR Fadli Zon menyebut Presiden Jokowitidak cermat dalam melakukan rekrutmen terhadap menterinya terkait persoalan Archandra Tahar, Menteri ESDM, yang disebut memiliki kewarganegaraan ganda."Presiden tidak cermat melakukan rekrutmen terhadap menterinya," kata Fadli. (Baca Juga: Keppres Pengangkatan Menteri Archandra Dimungkinkan Cacat)

Ia membandingkan dengan pola rekrutmen pejabat terutama menteri pada era Orde Baru (Orba) atau era sebelumnya yang ketat. Bahkan, Fadli menambahkan, ketika itu harus dilakukan penelusuran dan penelitian terhadap calon pejabat misalnya dari intelijen atau BIN.

Ia menilai terkait Archandra Tahar yang belakangan diketahui memiliki kewarganegaraan Amerika Serikat (AS) selain juga sebagai pemegang paspor sah RI, harus ada semacam klarifikasi resmi. "Jadi sebaiknya ada semacam klarifikasi dari Presiden atau Sesneg atau Seskab bagaimana sih proses rekrutmen ke yang bersangkutan sehingga bisa seperti ini," katanya.

Ia menegaskan Pemerintah harus memberikan penjelasan secara resmi kepada masyarakat. "Harus tegas kan polemik masih terus berlangsung. Jujur saja mungkin itu hanya masalah administratif yang penting ada penyelesaiannya," katanya.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menyatakan tindakan investigasi harus dijalankan untuk memastikan bahwa Menteri ESDM Archandra Tahar memang tidak pernah memiliki kewarganegaraan asing. (Baca Juga: PDI Perjuangan Minta Kewarganegaraan Archandra Diinvestigasi)

"Sebab, sekiranya hal tersebut benar, maka negara tidak boleh kalah di dalam menjamin pelaksanaan perintah konstitusi dan undang-undang yang mengatur monoloyalitas kewarganegaraan," kata Hasto, dalam keterangan tertulis di Jakarta, kemarin.

Menurutnya, tuduhan adanya kewarganegaraan ganda pada Archandra Tahar merupakan persoalan fundamental terkait dengan kedaulatan negara dan ketaatan tunggal bahwa Indonesia tidak mengenal warga negara ganda.

Ia menyatakan harus ada klarifikasi menyeluruh, mengingat Undang Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang kewarganegaraan secara tegas menyatakan bahwa WNI secara otomatis kehilangan kewarganegaraan jika yang bersangkutan memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauan sendiri.

"Atas dasar hal tersebut, apabila Archandra Tahar memiliki kewarganegaraan Amerika Serikat, maka hal tersebut merupakan persoalan serius dan implikasinya tidak dapat menjadi pejabat negara," ujarnya lagi. (Baca juga: Ragam Soalan Penyebab Seseorang Kehilangan Kewarganegaraan Indonesia)
Tags:

Berita Terkait