Gloria: Pak Presiden, Nafas Saya Hanya untuk Indonesia
Berita

Gloria: Pak Presiden, Nafas Saya Hanya untuk Indonesia

Menkumham menegaskan Gloria tidak dapat ikut ambil bagian menjadi paskibraka pada 17 Agustus 2016 di Istana Merdeka.

Oleh:
ANT/Mohamad Agus Yozami
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi Paskibraka. Foto: kaskus.co.id
Ilustrasi Paskibraka. Foto: kaskus.co.id
Gloria Natapradja Hamel harus menguburkan mimpinya bergabung bersama rekan-rekan Anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) untuk merayakan hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-71. Sejak pengukuhannya sebagai Anggota Paskibraka dibatalkan, Gadis keturunan Perancis itu melampiaskan kesedihannya melalui surat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Surat gadis berusia 16 tahun itu kini beredar di dunia maya.

Saya ditakdirkan terlahir dari perkawinan antara ibu Saya bernama Ira Natapradja (WNI) dengan ayah saya yang bernama Didier Hamel (warga negara Prancis). Bahwa saya sejak lahir sampai saat ini tinggal di Indonesia dan mengikuti pendidikan sejak TK, SMP, dan SMA di Indonesia. Bahwa saya tidak pernah memilih kewarganegaraan Prancis, karena dari dan nafas saya untuk Indonesia Tercinta

Bahwa sesuai dengan Pasal 4 huruf s UU Nomor 12 Tahun 2006, saya adalah WNI serta sesuai dengan Pasal 21 UU Nomor 12 Tahun 2006, maka saya adalah WNI. Maka dengan ini saya menyatakan kepada Yang Mulia Presiden RI Bapak Ir. H. Joko Widodo, saya warga negara Indonesia dan memilih kewarganegaraan Indonesia serta akan tetap menjadi warga negara Indonesia karena Indonesia adalah tanah tumpah darah saya.

Demikian pernyataan ini dibuat dengan sebenar-benarnya dan mengangkat sumpah atas kebenarannya.

Begitulah curahan hati Gloria ketika dirinya batal bergabung dengan anggota Paskibraka lantaran statusnya yang bukan WNI. (Baca Juga: Langgar Aturan Menpora, Anggota Paskibraka ‘Didepak’ Karena Bukan WNI)

Namun, surat Gloria sepertinya tidak menggoyahkan keputusan presiden. Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Laoly, menegaskan bahwa yang dapat ikut Paskibraka haruslah WNI. Dengan begitu, Gloria tidak dapat ikut ambil bagian menjadi paskibraka pada 17 Agustus 2016 di Istana Merdeka.  

Yasonna menjelaskan, Gloria dapat memperoleh status Warga Negara Indonesia pada usia 18 tahun. "Kalau dia mau jadi WNI, setelah berusia 18 tahun dia daftar. Di situ kesempatan dia," kata Yasonna di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (16/8).

Menurutnya, Gloria memiliki dua kewarganegaraan lantaran ayahnya adalah warga negara Perancis, sementara ibunya adalah WNI. "Dia berhak memperoleh dwi kewarganegaraan. Dia lahir sebelum UU Kewarganegaraan tahun 2006. UU sebelum itu mengatur dia harus daftar untuk menjadi WNI paling lambat empat tahun sebelum usia 18 agar bisa dwi kewarganegaraan," kata dia. (Baca Juga: Satgas PA: Kasus Gloria Bentuk Diskriminatif, Bisa Diancam UU Perlindungan Anak)

Artinya, kata Yasonna, orang tua Gloria paling lambat 1 Agustus 2014 harus sudah mendaftarkan kewarganegaraannya. Akan tetapi, tenggat waktu akhir itu dilewati. Otomatis, lanjut dia, Gloria kehilangan kesempatan memperoleh dwi kewarganegaran sesuai aturan lama karena yang bersangkutan tidak kunjung mendaftarkan diri ke pemerintah Indonesia soal dwi kewarganegaraannya empat tahun sebelum dia 18 tahun.

Perdebatan boleh tidaknya Gloria masuk sebagai Anggota Paskibraka memang terus bermunculan dan menjadi perhatian publik. Ketua Satuan Petugas Perlindungan Anak (Satgas PA), Muhammad Ihsan, meminta panitia Paskibraka memperhatikan kondisi psikologis Gloria. Ihsan menegaskan tidak mengikutsertakan Gloria untuk dikukuhkan adalah bentuk diskriminatif yang dalam UU No.35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak diancam dengan pidana lima tahun.  

Terlebih, kata dia, dalam UU No.12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia juga mengatur bahwa anak di bawah 18 tahun memiliki kewarganegaraan ganda terbatas. "Anak ini belum 18 tahun. Artinya, dia masih belum memiliki kewarganegaraan sebenarnya. Sehingga masih memungkinkan untuk ikut, jangan malah mendiskriminasinya di saat akhir," tuturnya.

Tags:

Berita Terkait