Perpres Rencana Induk Riset Ditargetkan Segera Rampung
Berita

Perpres Rencana Induk Riset Ditargetkan Segera Rampung

Proses penyusunan Rencana Induk Riset Nasional menjadi Perpres melibatkan 17 kementerian.

Oleh:
ANT/Fathan Qorib
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: BAS
Ilustrasi: BAS
Pemerintah melalui Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemristekdikti) telah merampungkan konsep Rencana Induk Riset Nasional (RIRN) 2015-2045 dan ditargetkan sudah menjadi Peraturan Presiden (Perpres) pada November 2016. "Kalau draf rencana induk risetnya kan sudah selesai. Sekarang mempersiapkannya jadi instrumen kebijakan untuk jadi Peraturan Presiden," kata Dirjen Penguatan Riset dan Pengembangan Kemristekdikti M Dimyati di Jakarta, Minggu (21/8).

Menurut dia, proses penyusunan RIRN menjadi Perpres ini sedang berjalan dan melibatkan 17 Kementerian.Target November merupakan target paling lambat dari penyelesaian Perpres. "Seharusnya Oktober sudah bisa selesai. Ya selambat-lambatnya November itu sudah bisa jadi Perpres,"tambahnya. (Baca Juga: Anggaran Penelitian di Indonesia Minim)

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa Kemristekdikti tidak memiliki fungsi koordinator terkait pengembangan riset di kementerian lain, kecuali tujuh Lembaga Pemerintah NonKementerian (LPNK). Satu-satunya jalan untuk bisa membuat penelitian di setiap kementerian terfokus pada hal yang sama untuk mendorong pembangunan maka fungsi koordinator tersebut dibuat melalui instrumen kebijakan dalam bentuk Perpres.

Perpres terkait RIRN dapat menjadi rujukan dalam melakukan penelitian bersama agar tidak tumpang tindih dan bisa fokus. "Teman-teman litbang di Kementerian lain bisa menyesuaikan. Riset-riset yang akan dilakukan silahkan disesuaikan (RIRN), riset lain silahkan tetap dikembangkan tapi di luar dana APBN," ujar dia.

Dalam dokumen RIRN, kompilasi 28 Juli 2016, disebutkan bahwa dari hasil evaluasi terhadap Buku Putih Penelitian, Pengembangan dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi 2005-2025, Kebijakan Strategis Nasional Bidang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Jakstranas Iptek), dan Agenda Riset Nasional (ARN) memperlihatkan bahwa berbagai kebijakan tersebut belum sepenuhnya menjadi acuan.

Sebagai dokumen pengintegrasi dalam perencanaan riset, RIRN mempertimbangkan dan menyertakan beberapa dokumen terdahulu terkait perencanaan riset dan pembangunan seperti ARN, Jakstranas Iptek, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019 Buku I dan Buku II, maupun Rencana Strategis (Renstra) dari Kementerian/Lembaga terkait.

Pada Bab IV konsep RIRN disampaikan bahwa Prioritas Riset Nasional 2015-2019 yang merupakan turunan lebih teknis dari RIRN 2015-2045 untuk periode lima tahun pertama. Mengacu pada data yang telah didapat secara top-down maupun bottom-up, dijabarkan justifikasi dan target yang diklasifikan dalam 10 bidang fokus. (Baca Juga: Penelitian Hukum Masih Sebatas Business as Usual)

Bidang fokus itu meliputi Kemandirian Pangan, Penciptaan dan Pemanfaatan Energi Baru dan Terbarukan, Pengembangan Teknologi Kesehatan dan Obat, Pengembangan Teknologi dan Manajemen Transportasi, Teknologi Informasi dan Komunikasi, Pengembangan Teknologi Pertahanan dan Keamanan, Material Maju, Kemaritiman, Manajemen Penanggulangan Kebencanaan, dan Sosial Humaniora, Seni Budaya, Pendidikan.

Meski mencakup ranah hulu sampai hilir, RIRN difokuskan pada aspek riset dari keseluruhan proses riset di hulu sampai dengan hilirisasi. Untuk itu, RIRN diintegrasikan dengan rencana induk sektor terkait, terutama perindustrian (RIPIN), termasuk Kebijakan Energi Nasional (KEN), dan ekonomi kreatif (RIEKN), mengingat muara utama dari riset adalah produk manufaktur yang berorientasi pada industri, serta produk kreatif yang menjadi modal ekonomi kreatif berbasis iptek.
Tags:

Berita Terkait