Dalam permohonannya Gubernur yang disapa Ahok itu menguji Pasal 70 ayat (3) UU Pilkada karena dinilai bisa ditafsirkan bahwa petahana wajib menjalani cuti selama masa kampanye. Ahok berpendapat cuti selama masa kampanye merupakan hak yang bersifat opsional.
Pengamat Hukum Tata Negara, Refly Harun, mengaku setuju dengan permohonan Ahok. Menurutnya ketentuan itu layak diubah karena petahana tidak perlu cuti selama masa kampanye. Harusnya, cuti itu dilakukan saat kampanye. “Masa kampanye itu hampir 4 bulan. Padahal kan tidak setiap hari kampanye, masak harus menganggur selama itu, ini yang menurut saya tidak benar,” kata Refly kepada wartawan di Jakarta, Selasa (23/08).
Refly tidak mau ketentuan itu melarang petahana yang ingin terus bekerja menjalankan tugasnya sebagai kepala daerah. Menurutnya, cuti itu tujuannya meminimalisasi petahana menyalahgunakan kekuasannya saat berkampanye.