Refly Harun Setuju Permohonan Ahok ke MK
Aktual

Refly Harun Setuju Permohonan Ahok ke MK

Oleh:
ADY
Bacaan 2 Menit
Refly Harun Setuju Permohonan Ahok ke MK
Hukumonline
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, mengajukan permohonan pengujian UU No. 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perpu No. 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota ke Mahkamah Konstitusi.

Dalam permohonannya Gubernur yang disapa Ahok itu menguji Pasal 70 ayat (3) UU Pilkada karena dinilai bisa ditafsirkan bahwa petahana wajib menjalani cuti selama masa kampanye. Ahok berpendapat cuti selama masa kampanye merupakan hak yang bersifat opsional.

Pengamat Hukum Tata Negara, Refly Harun, mengaku setuju dengan permohonan Ahok. Menurutnya ketentuan itu layak diubah karena petahana tidak perlu cuti selama masa kampanye. Harusnya, cuti itu dilakukan saat kampanye. “Masa kampanye itu hampir 4 bulan. Padahal kan tidak setiap hari kampanye, masak harus menganggur selama itu, ini yang menurut saya tidak benar,” kata Refly kepada wartawan di Jakarta, Selasa (23/08).

Refly tidak mau ketentuan itu melarang petahana yang ingin terus bekerja menjalankan tugasnya sebagai kepala daerah. Menurutnya, cuti itu tujuannya meminimalisasi petahana menyalahgunakan kekuasannya saat berkampanye.
Tags: