Urgensi Konsultan Hukum Pasar Modal Kuasai IT Legal Audit
Utama

Urgensi Konsultan Hukum Pasar Modal Kuasai IT Legal Audit

Diusulkan IT Legal Audit masuk dalam standar profesi HKHPM sebagai pedoman dalam melakukan audit ke perusahaan berbasis sistem elektronik. HKHPM saat ini tengah mereview standar profesi, kemungkinan poin itu akan dimasukkan.

Oleh:
Nanda Narendra Putra
Bacaan 2 Menit
Seminar setengah hari yang digelar HKHPM. Foto: RES
Seminar setengah hari yang digelar HKHPM. Foto: RES
Bisnis melalui daring, alias e-commerce bukan hal baru dalam industri tanah air. Geliat pertumbuhan perusahaan berbasis sistem elektronik (IT) itu kian membumi di berbagai kalangan masyarakat. Beberapa dari mereka bahkan disebut-sebut memiliki permodalan yang tak sedikit.

Berkenaan dengan hal itu, Dosen Inti Riset Bidang Hukum Telematika FHUI, Edmon Makarim berpendapat bahwa kemungkinan besar salah satu dari perusahaan berbasis sistem elektronik bisa saja akan merambah ke bursa. Menyikapi kemungkinan tersebut, Edmon melontarkan usulan agar setiap calon konsultan hukum pasar modal dibekali pedoman melakukan uji tuntas hukum, lazim dikenal dengan Legal Audit atau Legal Due Dilligence (LDD) terhadap perusahaan berbasis elektronik.

“Bolehkah konsultan hukum pasar modal membuat kepastian dengan IT Legal Audit?” katanya dalam seminar bertajuk “Perkembangan Teknologi IT dan Aspek Hukum di Pasar Modal” dalam Pendidikan Profesi Lanjutan (PPL) yang digelar Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM) di BEI, Selasa (23/8).

Lebih lanjut, Edmon menyatakan bahwa sebetulnya usulan tersebut telah beberapa tahun silam dilontarkan ke organisasi profesi advokat, yakni Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) tetapi belum ada tindak lanjut hingga saat ini. Padahal, sekira tahun 2009, melalui disertasinya yang berjudul “Tanggung Jawab Penyelenggara Terhadap Tata Kelola yang Baik dalam Penyelenggaran Sistem Elektronik (Good Electronic Governance)” di Universitas Indonesia, ia sudah menyarankan dalam Lampiran disertasinya mengenai rekomendasi IT Legal Audit.

Ia melihat, problem yang mungkin timbul seperti ketika perusahaan sistem elektronik berencana melakukan penawaran perdana. Pertanyannya, apa yang mesti diuji tuntas oleh konsultan hukum atas perusahaan berbasis sistem elektronik? (Baca Juga: Perlu Ada Standar Pemeriksaan Hukum dalam Sistem Elektronik)

Kepada hukumonline, Edmon menuturkan secara umum teknis kepatuhan yang mesti diuji oleh konsultan hukum merujuk pada PP Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. “Comunication computing audit, communication audit, dan content audit. Itu dilihat semua dengan keberadaan komponen-komponen sistem informasi, seperti hardware, software, dan kelaikan tata governance apakah ada business continuity plan kemudian data backup plan. Itu memang jatuhnya terhadap teknisnya,” papar Edmon.

Lebih lanjut, Edmon mengatakan bahwa konsultan hukum pasar modal tidak melihat sistem elektronik sebagai objek yang akan diaudiit. Namun, yang dilihat adalah profil perusahaan tersebut apakah secara bisnis perusahaan terkait dengan sistem IT. Saat ini, yang menjadi pekerjaan rumah khususnya bagi organisasi profesi adalah memasukan substansi standar pemeriksaan konsultan hukum pasar modal atas perusahaan yang terkait dengan IT dalam standar profesi, dalam hal ini standar profesi HKHPM.

“Ya ditambahkan saja. Atau kalau mau terpisah (dengan HKHPM) bisa ditambahkan Himpunan Konsultan Hukum Teknologi Informasi,” singkatnya.

Dalam forum, Ketua Umum HKHPM, Indra Safitri menyebutkan bahwa bila memang diperlukan suatu standar profesi tambahan bagi konsultan hukum untuk melakukan legal audit terkait IT, ia memungkinkan agar bidang Dewan Standar Profesi HKHPM melakukan kajian dan bila hasilnya diperlukan agar menambah standar pemeriksaan hukum terkait aspek IT dalam legal audit. (Baca Juga: Ini Langkah Awal Menyusun Due Dilligence Pasar Modal)

“Nanti Dewan Standar HKHPM yang akan tambah tentang IT legal audit ini,” sebut Indra di tengah-ditengah peserta PPL HKHPM.

Dimintai tanggapannya, Ketua Dewan Standar Profesi HKHPM, Wahyuni Bahar menyambut baik usulan mengenai standar pemeriksaan hukum terkait sistem elektronik mengingat telah beberapa tahun silam standar profesi HKHPM belum pernah dilakukan perubahan. Kata Bahar, beberapa waktu itu sekira tahun 2007 pernah mengalami perubahan tetapi tidak terlampau banyak substansi yang diubah.

“Sekali pernah ada amandemen terkait keterangan dari pengadilan yang dikhawatirkan kena kasus karena ada biaya tidak resmi yang dibebankan pengadilan. Periode pengurus yang lalu, ketentuan mengenai keterangan pengadilan dihapus,” kata Bahar.

Menurutnya, standar profesi semestinya bisa mengikuti perkembangan dinamika, salah satunya perkembangan teknologi. Kata Bahar, saat dulu standar profesi dirancang memang belum terlalu mendalam untuk meng-cover isu teknologi terkini. Waktu itu, isu menyoal start-up atau e-commerce baru sebatas perbincangan semata. Ternyata, kondisi kekinian berbalik di mana start-up menjamur dan tentunya menjadi tantangan tersendiri dari konsultan hukum dan asosiasi profesinya.

Dikatakan Bahar, Dewan Standar Profesi HKHPM memang tengah mengkaji substansi yang telah berlaku sejak tahun 2007 silam. Awalnya, kajian yang dilakukan ditujukan untuk melengkapi perkembangan yang terjadi di kalangan konsultan hukum pasar modal yang kemungkinan di dalamnya ada penambahan bab tambahan tersendiri. Ia sendiri secara pribadi telah memiliki sejumlah poin yang akan diusulkan oleh lima tim yang tergabung dalam Dewan Standar Profesi HKHPM.

“Sejauh mana nanti hasil review atau akan ada bab tambahan sendiri atau cukup memperluas yang ada sekarang, saya kira itu harus tunggu tim bekerja,” kata Bahar.

Sejak awal tahun 2016, pembahasan yang dilakukan memang tak begitu intens mengingat kesibukan anggota Dewan Standar Profesi lainnya. Rencananya, kata Bahar, tim kecil mereka akan juga melibatkan pihak ketiga untuk membantu mengkaji dan menyusun rancangan standar profesi. Hingga saat ini, mereka memang belum menunjuk satupun pihak untuk bersama-sama melakukan pembahasan.

Satu hal yang pasti, kata Bahar, siapapun yang support harus mengerti regulasi pasar modal dan dinamika bursa juga minimal di regional dan isu internasional, termasuk bertemu dan berdiskusi dengan Edmon Makarim. Terlepas dari hal itu, ia berharap paling tidak akhir tahun 2016 ini Dewan Standar Profesi HKHPM berhasil merampungkan perubahan standar profesi konsultan hukum tersebut.

“Kita ingin libatkan pihak lain. Kita ingin ada satu tim yang mendampingi dan bisa wawancara dengan sejumlah narasumber,” tutupnya.
Tags:

Berita Terkait