Dia mengingatkan MK bukanlah pembuat Undang-Undang yang bisa mengadili implementasi norma, tetapi hanya mengadili konstitusional norma yang bertentangan dengan UUD 1945. “Tolong yakinkan kami bahwa norma yang diuji memang menyebabkan hak konstitusional pemohon dirugikan agar bisa dikabulkan. Ini yang paling penting untuk dicermati,” sarannya.
Anggota panel lainnya, Maria Farida Indrati, meminta permohonan menguraikan pertentangan norma yang diuji dengan pasal-pasal dalam UUD 1945. “Yakinkan kami dua pasal itu bertentangan dengan UUD 1945. Jadi, bukan uraian pelaksanaan/implementasi dari kedua pasal tersebut,” saran hakim MK yang juga Guru Besar FH Universitas Indonesia itu.
Sekadar informasi, anggota KPI periode 2016-2019 yang dikukuhkan DPR pada 20 Juli lalu adalah Yuliandre Darwis, Hardly Stefano Fenelon Pariela, Mayong Suryo Laksono, Dewi Setyarini, Sujarwanto Rahmat Muh. Arifin, Nuning Rodiyah, H. Obsatar Sinaga, Agung Suprio, dan Ubaidillah.
judicial reviewUU No. 32 Tahun 2002
“Pelanggaran hak konstitusional Para Pemohon akibat penafsiran yang keliru terhadap Pasal 10 ayat (2) dan Pasal 61 ayat (2) UU Penyiaran,” ujar Arie Andyka dalam sidang pendahuluan yang diketuai I Dewa Gede Palguna di ruang sidang Mahkamah Konstitusi, Kamis (25/8).
Anggota KPI Pusat dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan KPI Daerah dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atas usul masyarakat melalui uji kepatutan dan kelayakan secara terbuka.”“Untuk pertama kali pengusulan anggota KPI diajukan oleh Pemerintah atas usul masyarakat kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.”
telah dirampas haknya akibat kesalahan prosedural dalam proses seleksi KPI pusat periode 2016-2019. Ini mengancam prinsip-prinsip demokrasi sebagai landasan utama UU Penyiaran,” tegasnya.
Pemohon juga meminta agar MK menyatakan Pasal 61 ayat (2) UU Penyiaran inkonstitusional bersyarat “Sepanjang frasa ‘pertama kali’ dimaknai Pemerintah tidak dapat terlibat dalam proses seleksi anggota KPI setelah pembentukan KPI periode pertama,” begitu disebut dalam petitum permohonan.
Ini hanya KPI pusat, nanti proses seleksi KPI Daerah hilang. Ini coba direnungkan lagi,” kata Aswanto.