Belasan Advokat Asing dari Berbagai Negara Ikuti Ujian Kode Etik
Berita

Belasan Advokat Asing dari Berbagai Negara Ikuti Ujian Kode Etik

Para advokat asing yang mengikuti ujian kode etik ini dinilai telah memenuhi kualifikasi untuk menjadi peserta.

Oleh:
CR-20
Bacaan 2 Menit
Suasana ujian advokat asing yang diselenggarakan PERADI. Foto: RES
Suasana ujian advokat asing yang diselenggarakan PERADI. Foto: RES
Sebelas advokat yang berasal dari Australia, Belanda, Cina, Jepang, Korea Selatan, dan Malaysia, mengikuti ujian kode etik yang digelar Perhimpuan Advokat Indonesia (Peradi). Ujian advokat asing itu mengambil tempat di Sekretariat Nasional PERADI yang dipimpin oleh Fauzie Yusuf Hasibuan di Grand Slipi Tower, Jakarta, kemarin. 
Menurut Wakil Ketua Bidang Pengawasan dan Rekomendasi Advokat Asing PERADI, Nixon Sipahutar, para advokat asing yang mengikuti ujian kode etik ini telah memenuhi kualifikasi untuk menjadi peserta. 
“Memiliki gelar sarjana hukum dari negaranya, telah memiliki lisensi untuk menjadi advokat dari negara masing-masing, kantor hukum tempatnya bekerja di Indonesia sudah memiliki izin, dan advokat asing yang bersangkutan telah memiliki perjanjian kerja dengan kantor hukum di Indonesia,” ujar Nixon.
Keberadaan konsultan hukum asing di Indonesia memang tidak bisa dinafikan, pasalnya menurut Nixon, kadang pemerintah dan perusahaan Indonesia sendiri yang justru mencari dan lebih percaya pada kemampuan konsultan hukum asing. 
“Di situlah kadang masalahnya, kemampuan advokat Indonesia sebenarnya bisa disetarakan dengan konsultan hukum asing, tetapi orang Indonesia sendiri terkadang yang tidak memberikan kesempatan,” ujar Nixon.
Namun menurut Nixon, “advokat Indonesia tidak perlu khawatir, karena UU Advokat sudah memberikan fairness, advokat asing hanya bisa memberikan konsultasi, tidak bisa berpraktik acara disini.”
Sebelum para advokat menempuh ujian, PERADI telah memberikan pelatihan materi pada Senin (22/8). Pelatihan yang diberikan mencakup fungsi dan peranan organisasi advokat di Indonesia serta kode etik yang berlaku bagi praktisi hukum di Indonesia.
Tags:

Berita Terkait