Mengintip Harapan Organisasi Profesi untuk RUU PPAT
Berita

Mengintip Harapan Organisasi Profesi untuk RUU PPAT

IPPAT berharap RUU PPAT jadi prioritas Prolegnas tahun berikutnya. Hal ini masih dikaji Baleg DPR.

Oleh:
M-25
Bacaan 2 Menit
Syafran Sofyan. Foto: Facebook
Syafran Sofyan. Foto: Facebook
Memperkuat peran profesi Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) menjadi salah satu impian Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT). Agar tujuan itu dapat terlaksana, segala cara pun dilakukan. Salah satunya dengan memberi masukan kepada DPR, khususnya Badan Legislasi (Baleg) dalam menyusun RUU PPAT pada Rabu (24/8).

Ketua Umum IPPAT Syafran Sofyan menjelaskan, kedatangan IPPAT ke DPR, bukan tanpa alasan. Kedatangan mereka untuk memberi masukan terkait rencana Dewan yang akan menyusun RUU PPAT. Bahkan ia menegaskan, obrolan IPPAT terkait profesi ini sudah sering dilakukan sebelumnya, misalnya dengan Komisi II DPR yang merupakan mitra kerja.

“Pertemuan ini sangat positif, Alhamdulillah setelah kami berikan penjelasan mereka (Baleg DPR) juga menyadari bahwa UU PPAT ini harus segera terwujud,” ungkapnya ketika dihubungi hukumonline, Kamis (25/8). (Baca Juga: PPAT Akan Diberi Izin Lakukan Pengukuran Bidang Tanah)

Dalam pertemuan, Syafran mengatakan, bahwa peran PPAT sangat strategis bagi perkembangan perekonomian Indonesia. Bukan hanya sekedar mencatat akta saja. Tapi lebih luas dari itu. Bahkan, perputaran uang dari bisnis pembuatan akta bisa dikatakan cukup besar hingga mencapai triliunan rupiah per tahun.

“Berbicara masalah PPAT jangan hanya membicarakan akta-aktanya saja, tapi yang paling penting adalah bicara komprehensif dari hulu sampai ke hilir, bagaimana pendidikan calon PPAT? Apakah sudah memenuhi standar apa tidak? Dan sertifikasinya bagaimana?” katanya.

Tentu saja, kata Syafran, perputaran uang itu turut menyumbang perekonomian di Indonesia. Atas dasar itu, ia berharap, penyusunan RUU PPAT menjadi concern bersama antara DPR, pemerintah dan organisasi profesi. Harapan lainnya, RUU ini dapat selesai secepatnya.

“Makanya ini harus diatur dalam UU secara komprehensif, karena bukan hanya dengan BPN tapi juga dengan pajak, pemerintah daerah, penegak hukum dan lain-lain,” ujarnya.

Masukan lain yang diberikan IPPAT kepada Baleg terkait dengan perlindungan profesi. Menurutnya, masalah ini penting agar upaya kriminalisasi tak dialami lagi oleh PPAT di Indonesia. Mengenai hal ini, IPPAT berharap, RUU juga memasukkan klausul mengenai majelis pengawas PPAT yang dapat membina dan melindungi PPAT.

“Tugas dari majelis pengawas ini nantinya adalah mengawasi, membina dan juga melindungi PPAT,” ujar Syafran. (Baca Juga: Pro Kontra PPAT Soal PP No. 24 Tahun 2016)

Perlindungan, kata Syafran, menjadi penting karena hingga kini masih ada aparat penegak hukum yang mempertanyakan keaslian dari akta yang dibuat. Padahal, dari kewenangan yang melekat pada PPAT, autentiknya akta menjadi sebuah keharusan. Untuk itu, melalui UU standarisasi profesi PPAT dan kewenangannya bisa terjaga

“Harus ada harmonisasi antar pihak-pihak atau lembaga-lembaga tersebut temasuk pemerintah pusat dan daerah karena ini sangat terkait sekali,” kata Syafran.

Terpisah, Wakil Ketua Baleg Firman Subagyo membenarkan kedatangan dari IPPAT. Dalam pertemuan, IPPAT berharap agar RUU tersebut masuk dalam daftar prioritas program legislasi nasional (Prolegnas) tahun berikutnya. Untuk permintaan ini, masih dalam pembahasan di internal Baleg. “Kita akan kaji urgensinya (RUU PPAT jadi prioritas Prolegnas),” pungkasnya.
Tags:

Berita Terkait