Hukum Masyarakat Adat Harus Kedepankan Prinsip Negara Kesatuan
Berita

Hukum Masyarakat Adat Harus Kedepankan Prinsip Negara Kesatuan

Kementerian Desa sudah membentuk Pokja yang antara lain bertugas memperkuat masyarakat desa adat.

Oleh:
ANT
Bacaan 2 Menit
Adakah kepastian dalam hukum masyarakat adat? Salah satu sesi mengenai hukum adat dalam Kongres Mahupiki di Banjarmasin. Foto: MYS
Adakah kepastian dalam hukum masyarakat adat? Salah satu sesi mengenai hukum adat dalam Kongres Mahupiki di Banjarmasin. Foto: MYS
Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat, Zulkifli Hasan, menegaskan hukum masyarakat adat adalah hukum yang dlindungi konstitusi. UUD 1945 mengakui keberadaan masyarakat adat. Pasal 18 B ayat (2) menyebutkan negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarkaat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dengan Undang-Undang.

Rumusan konstitusi itu mengandung arti hukum masyarakat adat tetap harus mengedepankan prinsip negara kesatuan. "Konsep negara kesatuan tidaklah kita harus menyeragamkan segala hal. Kita tetap mengakui keragaman dan perbedaan, namun semuanya harus diarahkan kepada kepentingan bangsa dan negara secara keseluruhan," kata Zulkfli saat membuka seminar ‘Pemberdayaan Sistem Pemerintahan Desa Adat dalam Penataan Sistem Ketatanegaraan Indonesia’, di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (25/8) kemarin.

Menurut Zulkifli, pada masa kolonial, keragaman suku sengaja dibesar-besarkan untuk menciptakan konflik dan ketegangan dengan menggunakan taktik "divide et impera".

Sebaliknya, dia juga mengingatkan bahwa pernah pula terjadi dalam lintasan sejarah politik bangsa Indonesia, konsep negara kesatuan diartikan sebagai keseragaman dalam hampir semua hal. "Dalam konteks Indonesia hari ini, kita harus mengambil sikap yang tepat. Keberagaman dalam persatuan tetap harus kita akui, hormati dan junjung tinggi, dan semuanya itu kita bangun dalam rangka memperkuat NKRI," ujarnya.

Dia mengemukakan, kedudukan masyarakat hukum adat sebagai salah satu entitas keberagaman bangsa harus ditempatkan dalam posisi yang tepat dan perlu penataan secara lebih baik dalam memberikan memberikan hak-hak tradisional masyarakat hukum adat kepada warganya, tanpa harus melupakan kepentingan bangsa dan negara yang lebih besar.
Sebelumnya, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Eko Putro Sandjojo mengatakan masyarakat adat harus sejahtera agar adat dan budaya dapat terus dilestarikan. UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa mengakomodasi desa adat.

"Kementerian desa sudah membentuk Pokja masyarakat sipil yang memiliki mandat penguatan masyarakat adat. Selain itu, kami juga menggalakkan satu desa satu produk agar masyarakat adat di desa dapat mandiri dan mampu secara ekonomi. Kalau mereka mampu secara ekonomi, mereka akan mampu melestarikan adatnya," ujarnya di Jakarta, Minggu (07/8).

Menteri Eko menjelaskan program satu desa dan satu produk tersebut merupakan program yang akan mengembangkan satu unggulan dalam satu desa. Sistem ini dipercaya mampu menarik investor untuk berinvestasi mengembangkan ekonomi desa.
Tags:

Berita Terkait