Ratusan Pelanggar Terjaring Aturan Plat Ganjil-Genap
Aktual

Ratusan Pelanggar Terjaring Aturan Plat Ganjil-Genap

Polisi menyita barang bukti surat izin mengemudi (SIM) dan surat tanda nomor kendaraan (STNK).

Oleh:
ANT | Sandy Indra Pratama
Bacaan 2 Menit
Polisi memberhentikan dan memeriksa plat nomor mobil di kawasan pembatasan lalu lintas ganjil-genap di sekitar Bundaran Senayan, Jakarta, Selasa (30/8). FOTO: RES
Polisi memberhentikan dan memeriksa plat nomor mobil di kawasan pembatasan lalu lintas ganjil-genap di sekitar Bundaran Senayan, Jakarta, Selasa (30/8). FOTO: RES
Sebanyak 219 pengendara mobil dinyatakan Kepolisian Daerah Metro Jaya melanggar aturan plat nomor kendaraan ganjil-genap pada hari pemberlakuan. 
"Tercatat sebanyak 219 pengendara yang ditindak pada hari pertama di kawasan ganjil-genap mulai pukul 07.00 hingga 10.00 WIB," kata Kepala Subdirektorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Budiyanto di Jakarta Selasa (30/8).
Budiyanto menyebutkan petugas kepolisian menyerahkan kertas tilang merah yang berarti pelanggar akan menjalani persidangan di pengadilan, sedangkan kertas tilang biru mewajibkan pengendara membayar denda maksimal Rp500 ribu melalui Bank Rakyat Indonesia.
Diungkapkan Budiyanto, pengendara yang melanggar dikenakan Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan terkait kebijakan plat nomor ganjil-genap Dengan ancaman pidana dua bulang atau denda Rp500.000. (Baca juga: Sanksi Denda Plat Nomor Ganjil-Genap Berlaku!)
Budiyanto mengatakan polisi menyita barang bukti surat izin mengemudi (SIM) dan surat tanda nomor kendaraan (STNK).
Petugas menindak pelanggaran sistem ganjil-genap pada beberapa kawasan yakni 15 pelanggar di Traffic Light (TL) Bundaran Senayan dan 13 pelanggar di ramp Senayan.
Sebanyak delapan pelanggar di TL Bundaran Indosat, enam pelanggar di TL Oteva, enam pelanggar di ramp Cakra, tiga pelanggar di TL Bundaran HI, dua pelanggar di TL Sarinah dan satu pelanggar di TL Kebon Sirih.
Tags: