Penggunaan Strict Liability Perlu Terus Didorong
Berita

Penggunaan Strict Liability Perlu Terus Didorong

Dinilai memudahkan pemerintah melakukan pembuktian kasus lingkungan hidup di persidangan.

Oleh:
ADY
Bacaan 2 Menit
Pemadaman kebakaran hutan. Foto: RES
Pemadaman kebakaran hutan. Foto: RES
Dalam rangka menegakan hukum lingkungan hidup, Pemerintah diusulkan untuk mendorong penerapan konsep strict liability atau tanggung jawab mutlak. Peneliti Hukum Yayasan Auriga, Azizah Amalia, mengatakan konsep strict liability perlu diterapkan secara konsisten. Ia menilai konsep tersebut memudahkan pemerintah melakukan pembuktian dalam kasus lingkungan hidup seperti kebakaran hutan dan lahan.

“Dengan strict liability pemerintah tidak perlu membuktikan unsur kesalahan. Yang penting membuktikan ada kerugian dan kausalitas dengan kegiatan bisnis perusahaan. Itu cukup untuk meminta pertanggungjawaban perusahaan,” katanya dalam jumpa pers Koalisi Anti Mafia Hutan di Jakarta, Selasa (30/08).

Azizah mengatakan strict liability sudah pernah diterapkan dalam persidangan yang menyangkut perkara lingkungan hidup. Misalnya perkara perdata di PN Jakarta Selatan antara Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melawan PT NSP. Walaupun dalam gugatannya KLHK menggunakan dasar perbuatan melawan hukum (PMH) tapi hakim memberi penilaian berbeda dan menerapkan strict liability. Putusan itu menghukum PT NSP membayar ganti rugi Rp319 milyar dan biaya pemulihan Rp753 milyar.

Menurut Azizah, hakim menggunakan strict liability sebagai pertimbangan putusan. Putusan perkara ini bisa menjadi rujukan hakim lain yang menyidangkan perkara lingkungan hidup sejenis. Apalagi hakim juga menerapkan metode penghitungan kerugian atas kebakaran hutan yang ditimbulkan. Selama ini penghitungan kerugian lingkungan hidup sering diperdebatkan.

Selain UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, ada regulasi lain yang mendorong penerapan strict liability seperti Permenhut No. 12 Tahun 2009 dan PP No. 4 Tahun 2001. Dalam gugatan lingkungan hidup yang diajukan pemerintah, Azizah mengusulkan agar strict liability digunakan sebagai dasar.

Tak ketinggalan Azizah mengusulkan dalam penegakan hukum lingkungan hidup pemerintah menggunakan mekanisme banyak pintu atau multidoor yakni mendorong proses pidana, perdata dan administratif. Menurutnya, upaya itu perlu dilakukan guna memastikan penegakan hukum lingkungan hidup berjalan maksimal. “KLHK jangan hanya menggunakan satu instrumen, ketika pidananya jalan begitu juga dengan perdata dan administrasi,” usulnya.

Wakil Koordinator Jikalahari, Made Ali, mengkritik Polda Riau yang menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap 15 perusahaan yang diduga terkait kasus kebakaran hutan dan lahan. Salah satu alasannya, ada perusahaan yang izinnya dicabut oleh KLHK sehingga proses pidana tidak bisa dilakukan.

Namun, Made mencatat dalam 10 tahun terakhir dari 15 perusahaan itu 4 diantaranya lahan konsesi yang dikelolanya terbakar terus. Walau saat ini izin 4 perusahaan itu sudah dicabut, aparat bisa memproses pidana kebakaran hutan di atas lahan konsesi perusahaan itu pada tahun sebelumnya. “Ketika perusahaan itu masih mengantongi izin dan terjadi kebakaran di lahan konsesinya, itu bisa dipidana. Itu juga termasuk pendekatan multi door yang digunakan pemerintah,” urainya.

Pengacara Publik YLBHI, Wahyu Nandang, menilai perizinan yang diberikan kepada perusahaan sangat berkaitan erat dengan penegakan hukum lingkungan hidup. Mengacu konsep strict liability, izin konsesi lahan yang dipegang perusahaan itu sebagai petunjuk bahwa perusahaan yang bersangkutan bertanggungjawab atas lahan yang dikelolanya. “Pemberian izin ini penting, jangan diberikan kepada pihak yang tidak bisa bertanggungjawab ketika diberi izin,” ujarnya.

Setelah menerbitkan izin, Nandang melihat hal penting yang perlu dilakukan Pemerintah adalah memperkuat pengawasan. Selama ini engawasan lingkungan hidup lemah sehingga dampak buruknya berulang kali sering dirasakan masyarakat seperti kebakaran hutan. Padahal, pengawasan merupakan awal dari penegakan hukum lingkungan hidup.
Tags:

Berita Terkait