Rapat Anggota Tahunan Kurator dan Pengurus Resmi Digelar
Berita

Rapat Anggota Tahunan Kurator dan Pengurus Resmi Digelar

Meski belum kuorum RAT AKPI dibuka untuk diisi dengan seminar.

Oleh:
CR-20
Bacaan 2 Menit
Ketua Umum Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI), Jamaslin James Purba.
Ketua Umum Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI), Jamaslin James Purba.
Rapat Anggota Tahunan Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (RAT AKPI) 2016 digelar hari ini di Ballroom Hotel JW Marriot, Jakarta. Namun agenda utama rapat anggota tahunan, seperti mendengarkan laporan pertanggung jawaban dan pemilihan, belum bisa dilaksanakan lantaran ada ganjalan batasan peserta yang hadir.
Hingga pukul 09.00 WIB, Dari 420 orang anggota yang terdaftar izinnya di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum belum hadir secara keseluruhan. Bahkan jumlah peserta yang tercatat kurang dari setengahnya. Dalam Anggaran Dasar dan Rumah Tangga AKPI disyaratkan RAT baru bisa dilaksanakan jika peserta sudah lebih dari separuh anggota. Karena kuorum tidak terpenuhi, Pembukaan RAT AKPI diskors selama satu jam oleh Ketua Umum AKPI periode 2013-2016, Jamaslin James Purba.
Dalam sambutannya, Ketua Pelaksaana RAT AKPI 2016, Rudi Setiawan mengatakan, "Semoga dengan dilangsungkannya RAT AKPI 2016 akan menjadikan AKPI yang lebih baik, AKPI yang lebih solid, dan AKPI yang lebih berperan bagi anggotanya. Dan dapat memperbaiki hubungan antara kurator dan pengurus dengan Mahkamah Agung.”
RAT AKPI 2016 juga dihadiri oleh Perwakilan dari Mahkamah Agung, yang diwakili Hakim Agung Kamar Perdata, Syahrul Rabain. Dalam sambutannya, Syahrul Rabain mengatakan putusan pengadilan yang menyatakan perusahaan pailit tidak akan bisa berjalan apabila tidak ada peranan dari kurator dan pengurus sebagaimana yang diatur dalam UU Kepailitan.  (Baca juga: Ini Agenda Acara Rapat Anggota Tahunan Kurator dan Pengurus Indonesia)
“Pekerjaan yang sangat berat, disinilah letak akhir dari kepailitan itu. Sehingga tidak ada artinya apabila putusan yang tepat dan cepat, apabila penyelesaian dan pengurusannya memakan waktu yang berlarut-larut,” katanya.
Perwakilan dari Kementerian Hukum dan HAM juga datang menghadiri RAT AKPI 2016 mewakili Menkumham. Dalam pidato Menkumham yang dibacakan oleh perwakilannya, yakni Direktur Perdata Dirjen AHU Kemenkumham, Bapak Silitonga mengatakanUU Kepailitan dan PKPU semakin jauh dari cita-cita pembentukannya. Persaingan usaha akan semakin bebas dan semakin kompleks dengan hadirnya MEA. Oleh karena itu, dibutuhkan penyelesaian secara tepat, cepat, terbuka, dan berkepastian hukum. Hak-hak kreditor harus dilindungi, dan menghindari kepailitan yang prematur. 
“Seharusnya kepailitan tidak hanya melihat kepentingan para kreditor dan debitor, tetapi juga memperhatikan kepentingan para pekerja yang bernaung di bawahnya,” katanya. 
Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait