Gatot Brajamusti Ketua Artis Film Resmi Jadi Tersangka
Aktual

Gatot Brajamusti Ketua Artis Film Resmi Jadi Tersangka

Oleh:
ANT | Sandy Indra Pratama
Bacaan 2 Menit
Gatot Brajamusti Ketua Artis Film Resmi Jadi Tersangka
Hukumonline
Pihak Kepolisian menetapkan Ketua Persatuan Artis Film Indonesia (Parfi) Gatot Brajamusti dan istrinya Dewi Aminah sebagai tersangka dalam penyalahgunaan narkoba jenis Sabu.
"Berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi dan gelar perkara, Polres Mataram telah menetapkan GA (AA Gatot Brajamusti) dan istrinya DA (Dewi Aminah) sebagai tersangka," kata Juru bicara Polda Nusa Tenggara Barat Ajun Komisaris Besar Tri Budi Pangastuti di Mataram, Rabu (31/8).
Penetapan status tersangka menurut Budi sudah sesuai dengan hasil penggeledahan badan bahwa barang bukti yang diduga narkoba ditemukan dalam barang milik kedua tersangka.
Satu paket kecil di saku celana kanan GA, dan satu paket kecil di dalam tas biru milik DA.
Barang bukti yang dimaksud berupa dua klip plastik bening berisi serbuk kristal putih diduga sabu-sabu, seberat 1,66 gram, dengan perincian 0,98 gram dan 0,68 gram.
Bahkan dari hasil tes urine yang sudah dilakukan, menguatkan keterlibatan kedua tersangka dalam penyalahgunaan narkoba yang menyebutkan bahwa urinenya dinyatakan positif mengandung zat narkotika.
Sedangkan untuk empat orang lainnya, yakni dengan inisial YY, RN, DN, dan RZ, Tri Budi menyampaikan bahwa pihaknya akan kembali melakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh Tim Forensik Polda Bali.
"Tim penyidik bekerjasama dengan Tim Forensik Polda Bali akan kembali melanjutkan pemeriksaan darah mereka," ujarnya.
Tags: