Peserta JKN Bisa Gugat BPJS dan RS? Ini Kata BPJS Watch
Berita

Peserta JKN Bisa Gugat BPJS dan RS? Ini Kata BPJS Watch

Jika unit pengaduan dan proses mediasi tidak bisa menyelesaikan masalah.

Oleh:
ADY
Bacaan 2 Menit
Salah satu kantor layanan BPJS Kesehatan. Foto: Hol
Salah satu kantor layanan BPJS Kesehatan. Foto: Hol
Sejak Januari 2014 program JKN/KIS yang diselenggarakan BPJS Kesehatan sudah berjalan. Walau program itu memudahkan masyarakat mengakses pelayanan kesehatan, tapi sampai saat ini pelaksanaannya belum sempurna. Masih ada warga yang mengeluhkan pelayanan BPJS Kesehatan.

Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar, mengatakan masalah yang ada dalam implementasi JKN/KIS merugikan masyarakat. Bahkan mungkin saja menimbulkan korban, seperti yang dialami Muhammad Rizky Akbar. Rizki adalah anak dari peserta JKN/KIS kategori pekerja penerima upah (PPU).

Rizki tak sendirian. Timboel menilai ada banyak kasus sejenis, yakni mereka yang kesulitan mendaatkan pelayanan kesehata di rumah sakit. Peserta harus berpindah dari satu rumah sakit ke rumah sakit lain hanya untuk dapat tempat rawat inap. Kasus-kasus semacam itu, kata dia, menunjukkan RS dan BPJS Kesehatan belum sepenuhnya memperbaiki kinerja pelayanan terbaik kepada masyarakat. Jika tidak, sangat mungkin kelak ada warga yang menggugat ke pengadilan.

Gugatan itu, kata Timboel, dimungkinkan Pasal 48-50 UU No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Ketentuan ini mengatur mekanisme penyelesaian sengketa melalui mediasi. Terlebih dulu, peserta mengadukan persoalan yang dihadapinya kepada unit pengaduan BPJS Kesehatan. Jika tidak selesai, bisa dilakukan mediasi yang difasilitasi oleh mediator yang disepakati oleh peserta dan BPJS Kesehatan. “Bila proses mediasi gagal maka keluarga peserta (pasien) dapat mengajukan gugatan ke pengadilan negeri,” papar Timboel.

Mekanisme serupa menurut Timboel juga bisa digunakan peserta untuk menggugat RS. Dengan mengacu UU No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (RS). Pasal 32 huruf q UU Rumah Ssakit menyebut salah satu hak pasien yakni menggugat dan/atau menuntut RS apabila RS diduga memberikan pelayanan yang tidak sesuai dengan standar.

Timboel mengklaim BPJS Watch sudah berulang kali mengusulkan BPJS Kesehatan untuk membuka unit pelayanan di seluruh RS yang bermitra selama 24 jam setiap hari. Unit iji berfungsi menginformasikan atau mencari RS yang bisa memberi pelayanan kesehatan kepada peserta. Hotline service di nomor 1500400 yang disediakan BPJS Kesehatan tidak banyak membantu peserta mendapat pelayanan kesehatan dengan cepat.

Dalam keterangan pers, Direktur Hukum, Komunikasi dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Kesehatan, Bayu Wahyudi, mengatakan berbagai informasi di masyarakat yang menyebut peserta JKN/KIS bernama Muhammad Rizky Akbar ditolak sejumlah RS tidak seluruhnya benar. Menurutnya, peserta tetap memperoleh hak jaminan pelayanan kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Untuk kasus emergency, peserta JKN-KIS wajib memperoleh pelayanan kesehatan dari fasilitas kesehatan manapun yang terdekat dari lokasi, baik dari faskes yang sudah bermitra dengan BPJS Kesehatan maupun yang belum,” jelas Bayu.

BPJS Kesehatan mencatat Rizky sebagai anak pekerja swasta yang aktif menjadi peserta JKN/KIS sejak Agustus 2014. Menurut Bayu, BPJS Kesehatan sudah berkoordinasi dengan sejumlah RS untuk memberi pelayanan kepada Rizky. Nahas, Rizky akhirnya meninggal dunia. Keluarganya mengalami mendapatkan pelayanan kesehatan dari sejumlah fasilitas kesehatan.
Tags: