Ketua Artis Film Gatot Brajamusti Resmi Dibui
Aktual

Ketua Artis Film Gatot Brajamusti Resmi Dibui

Oleh:
ANT | Sandy Indra Pratama
Bacaan 2 Menit
Ketua Artis Film Gatot Brajamusti Resmi Dibui
Hukumonline
Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat, hari ini, secara resmi menahan Ketua Persatuan Artis Film Indonesia (Parfi) Gatot Brajamusti dan istrinya Dewi Aminah, yang terjerat kasus penyalahgunaan narkotika golongan I (sabu).
"Mulai hari ini keduanya resmi ditahan," kata Kapolda NTB Brigadir Jenderal Umar Septono di Mataram, Kamis (1/9).
Keduanya resmi ditahan di sel tahanan Mapolda NTB, setelah perkarnya dilimpahkan oleh tim penyidik Polres Mataram yang telah menetapkannya sebagai tersangka kemarin.
Terkait dengan pelanggaran hukumnya, kedua tersangka disangkakan terhadap Pasal 112 Ayat 1 dan Pasal 127 Ayat 1 Huruf a Undang-Undang 35/2009 tentang Narkotika.
"Mereka ditetapkan sebagai tersangka karena terindikasi memiliki barang bukti," ujarnya.
Saat disinggung asal barang bukti tersebut, Kapolda NTB mengatakan bahwa pihaknya masih mendalami keterangan tersangka dan saksi lainnya.
"Sementara ini jawabannya, barang bukti dibawa dari Jakarta, cuma dari siapa dia dapat, dia belum sebut," ucapnya.
Diketahui bahwa Gatot Brajamusti dan istrinya diamankan bersama enam orang lainnya, antara lain berinisial YY, DN, RN, dan RZ (Reza Artamevia) di kamar 1100 Hotel Golden Tulip, Kota Mataram, pada Minggu (28/8) malam.
Halaman Selanjutnya:
Tags: