Ini Modus yang Dipakai Tersangka Pelaku Prostitusi Anak Online
Berita

Ini Modus yang Dipakai Tersangka Pelaku Prostitusi Anak Online

Salah satu tersangka praktik prostitusi anak online ternyata tukang sayur. Awalnya, anak-anak diajak berdagang sayur, kemudian kalau mau dapat uang tambahan, mereka diajak menjadi pekerja seks.

Oleh:
ANT/Mohamad Agus Yozami
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: BAS.
Ilustrasi: BAS.
Tersangka kasus praktik prostitusi anak online untuk para homoseksual, E bekerja sebagai pedagang sayur di Pasar Ciawi, Bogor, Jawa Barat.

"Si E itu pedagang sayur," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Agung Setya di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (2/9).

Dalam kasus ini, E merekrut anak-anak untuk diserahkan ke tersangka AR. Mulanya E mengajak anak-anak untuk berdagang sayuran.

"Awalnya anak-anak diajak berdagang sayur, kemudian kalau mau dapat uang tambahan, dia (E) mengajak (anak-anak) untuk melakukan itu (menjadi pekerja seks)," kata Brigjen Agung.

Dalam jaringan AR, E juga berperan sebagai penyedia rekening untuk menampung uang hasil bisnis prostitusi online milik AR. E juga diketahui memiliki orientasi seks yang menyimpang.

"E melakukan hubungan badan dengan anak-anak lelaki," ujarnya. (Baca Juga: Pelaku dan Penggunan Jasa Prostitusi Anak Harus Dihukum Berat)

E ditangkap bersama dengan satu tersangka lainnya yakni U di Pasar Ciawi, Bogor, Jabar pada Rabu (31/8) malam, terkait kasus praktik prostitusi anak online untuk kaum homoseksual.

Sementara, U berperan sebagai muncikari yang 'memiliki' empat anak sebagai pekerja seks. Jaringan U diketahui berbeda dengan jaringan AR.

Sebelumnya, polisi terlebih dulu menangkaptersangka AR (41 tahun) di salah satu hotel di Jalan Raya Puncak KM 75 Cipayung, Bogor, Jawa Barat, pada Selasa (30/8).

Dalam penangkapan AR, polisi juga mengamankan tujuh korban, yakni enam anak laki-laki di bawah umur dan seorang pria berusia 18 tahun. Tersangka AR berperan sebagai muncikari menawarkan jasa kepada pelanggan melalui jejaring sosial Facebook.

Tarif yang ditawarkan AR kepada para pelanggannya adalah sebesar Rp1,2 juta yang dibayar melalui transfer bank. Sementara uang yang diterima korban berkisar antara Rp100 ribu hingga Rp150 ribu.

AR, U dan E dikenakan pasal berlapis terkait UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, UU No.44 Tahun 2008 tentang Pornografi, UU No.35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, UU No.8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dan UU No.21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Tags:

Berita Terkait