Mengintip Cara KPPU Bongkar Kasus Persaingan Usaha
Berita

Mengintip Cara KPPU Bongkar Kasus Persaingan Usaha

Penggunaan Indirect Evidence sangat mendukung pembuktian di persidangan.

Oleh:
Hasyry Agustin
Bacaan 2 Menit
Gedung KPPU. Foto: RES
Gedung KPPU. Foto: RES
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang diatur dalam UU No.5 Tahun 1999 akhir- akhir ini sedang melakukan upaya penegakan hukum dari inisiatif internal atau sidak dibandingkan dari pelaporan. Investigasi atau sidak tersebut dibangun sebagai salah satu upaya pencegahan terhadap tren yang sedang berkembang.

Investigator KPPU Arnold Sihombing mengatakan, penegakan hukum yang dilakukan KPPU saat ini lebh berasal dari insiatif. Melihat hal yang berkembang, katanya, KPPU lebih mendahulukan pencegahan ketimbang penindakan. Soalnya, KPPU tidak memiliki paying hokum untuk memproses hasil penindakan.

“Banyak hal yang memang perlu kita kaji dan tidak semua yang sudah KPPU hasilkan sempurna. Tetapi itu hal terbaik yang bisa dilakukan dengan kondisi ketentuan yang masing- masing berbenturan,” tutur Arnold Sihombing, di acara Reuni Alumni FHUI Angkatan 1996 di Depok, Kamis (1/9).

Arnold menjelaskan bahwa sidak/investigasi sebenarnya pengejawantahan dari salah satu fungsi dalam hal pencegahan. Selain memiliki direktorat penegak hukum, direktorat kebijakan usaha untuk menjalankan fungsinya, KPPU melakukan upaya pencegahan.

“Kita sudah lihat berdasarkan kajian internal dan eksternal, kasus yang menimbulkan gejolak misalnya di sapi. Jangan sampai KPPU mengulangi kesalahan yang berulang. Misal sapi harga tidak turun-turun. Makanya, dari pada ada kasus yang berulang dan jangan sampai nebis en idem kita sidak. Sidak hanya untuk memetakan isu yang ada di lapangan, tidak melulu dalam konsep gelaran atau investigasi (mencari peristwa hukum),” tuturnya.

Dalam melaksanakan semua kasus pelaporan maupun sidak KPPU sudah memiliki batasan yaitu 60 hari (hari kerja). KPPU sudah menerapkan kepastian dalam hal berposes, yaitu 150 hari kerja dari awal penetapan masuk sampai penatapan. “Waktu untuk melakukan sidak atau investigasi sesuai dengan aturan dari KPPU. Karena kaitannya dengan dunia usaha, apalagi yang menjadi terlapor yaitu perusahaan Tbk (Terbuka), itu sangat berpengaruh pada saham. Jadi pembuat undang-undang mengunci 150 hari,” ujarnya.

Kemudian, lanjut Arnold, banyak kasus yang terbukti berdasarkan hasil dari sidak atau investigasi dari KPPU. Penggunaan Indirect evidence dimanfaatkan untuk melakukan pembuktian di dalam persidangan. “Jadi, meski dalam Pasal 42 apa yang dimaksud dengan alat bukti, KPPU dengan kewenangan terbatas (tidak memiliki upaya paksa selaiknya lembaga persaingan yang ideal penyitaan, penggeledahan). Jadi semua berdasarkan dua alat bukti,” jelasnya. (Baca Juga: KPPU: Holding BUMN Dikecualikan dari Hukum Persaingan)

Arnold mencontohkan indirect evidence saat divestasi tender Pertamina. Melalui cara ngobrol dan minum kopi, KPPU berhasil mendapatkan tiga versi rapat BOD versi jual atau tidak jual. Menurut Arnold, ini sangat penting untuk pembuktian. “Saat di persidangan, mereka sangat kaget. Mereka menggunakan gaya bertahan dengan menyebut KPPU mendapatkan (red- bukti) ini secara illegal,” tambah Arnold.

Untungnya. Sambung Arnold, rezim penegakan hukum di Negara ini bisa memaklumi. “Dan juga di pengadilan, untuk pembuktian sesuai asli sedangkan kita tidak perlu, bahkan email petinggi honda dan Yamaha itu bisa menjadi bukti, tentunya tidak berdiri sendiri. Kita juga sama dengan lembaga peradilan yaitu dua alat bukti dan keyakinan hakim dan juga hitung- hitung dari tim ekonomi dari internal amaupun akademisi untuk membuktikan dari perjanjian atau perilaku yang dilangggar,” lanjutnya.

Selain itu, kasus tender busway Transjakarta. Menurut Arnold, kasus tersebut merupakan insiatif dan cari tahu. “Dulunya satu grup, kemudian ada yang tidak kebagian kue dan kita deketin. Bahkan untuk pembuktian, KPPU meminjam Udar (Kepala Dinas) untuk bersaksi,” terangnya.

“Lalu sapi. Di saat kementerian berlomba-lomba tentang sapi. KPPU masuk patwal tapi mereka fokus ke penimbunan pidana tentang pangan, tidak kena. Di kita kena tentang kartel kita bisa membutikan itu, itu bukan laporan. Kasus ayam juga. SMS begitu juga kita tanya yang ahli IT, telkomsel sama mobile8, xl bisa sama. Iseng- iseng bikin kajian FGD dengan stakeholder akhirnya terbuka. Apalagi budaya asli ada dari badan usaha yang sakit hati, akhirnya ivestigasi. Makanya kita senang bergaul,” tutupnya.

Tags:

Berita Terkait