Mau Ajak Anak Nonton Film di Bioskop? Cek Aturan Ini
Berita

Mau Ajak Anak Nonton Film di Bioskop? Cek Aturan Ini

Ada empat golongan usia penonton yang dikategorikan Lembaga Sensor Film.

Oleh:
CR20
Bacaan 2 Menit
Mau Ajak Anak Nonton Film di Bioskop? Cek Aturan Ini
Hukumonline
Bioskop adalah ruang publik yang demokratis, siapapun berhak datang untuk mengakses layar yang tengah diputar. Padahal tidak semua film yang diproduksi bisa ditonton oleh semua kalangan, karena jamak ditemui konten-konten yang tidak layak tonton, terutama bagi anak-anak di bawah umur. Namun ada saja pengusaha bioskop yang meloloskan anak-anak di bawah umur untuk mengakses tontonan dengan konten-konten yang tidak diperuntukkan bagi anak-anak.

Padahal, Lembaga Sensor Film (LSF) sebagai otoritas yang berwenang dalam pengaturan rating film yang telah diproduksi, sebenarnya memiliki aturan dalam memberikan rating berdasarkan konten dari film yang diproduksi. Setiap film yang ditayangkan/ diedarkan/ dipertunjukkan di bioskop itu wajib lulus sensor.

Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2014 tentang Lembaga Sensor Film (PP LSF), lulus sensor ini dibuktikan dengan adanya Surat Tanda Lulus Sensor yang dikeluarkan oleh LSF dan ditandatangani oleh Ketua LSF.

Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 32 PP LSF, film dan iklan film yang telah disensor disertai pencantuman penggolongan usia penonton, atau yang biasa disebut dengan rating film. Pertama, untuk penonton semua umur. Kedua, untuk penonton usia 13 tahun atau lebih. Ketiga,untuk penonton usia 17 tahun atau lebih. Keempat, untuk penonton usia 21 tahun atau lebih.

Lalu bagaimana jika anak-anak yang tidak memenuhi batasan usia yang ditentukan dalam rating film, bisa membeli tiket di bioskop dan diperkenankan untuk masuk menonton film yang diputar? Apakah tidak ada regulasi yang membatasi akses anak-anak di bawah umur untuk menonton film dengan konten-konten dewasa? (Baca Juga: Ini Dia, 25 Film Hukum Terbaik)

Dengan adanya pencantuman rating film yang telah lolos sensor oleh LSF, tanggung jawab untuk membatasi akses terhadap film yang diputar sesuai dengan batasan usia yang ditentukan beralih kepada pengusaha bioskop yang bersangkutan. Dalam Pasal 9 ayat (2) UU No. 33 Tahun 2009 tentang Perfilman (UU Perfilman), pengusaha bioskop ini digolongkan sebagai pelaku usaha perfilman, dan dimasukkan ke dalam kelompok pelaku usaha pertunjukan film.

Berdasarkan Pasal 60 ayat (5) UU Perfilman, LSF dapat memberikan usulan kepada Pemerintah untuk menjatuhkan sanksi administratif terhadap pelaku kegiatan perfilman atau pelaku usaha perfilman yang melalaikan ketentuan pencatuman penggolongan usia bagi penikmat film di bioskop.

Dalam website resmi LSF, dimuat surat pembaca yang mengeluhkan mengenai kejadian yang kerapditemukan dimana konten film yang dikategorikan sebagai film dengan konten dewasa, namun bebas diakses oleh anak di bawah umur di bioskop. Jawaban LSF atas keluhan masyarakat ini hanya sebatas imbauan, yakni LSF mengharapkan tidak ada lagi penonton remaja, terutama anak-anak, yang diberbolehkan untuk menonton film yang diputar dengan kategori dewasa di bioskop. (Baca Juga: Kisah Bintang Film Porno Lulus Ujian Advokat)

Terkait dengan sanksi yang bisa diberikan kepada pihak pengusaha bioskop yang melanggar ketentuan ini dengan mengizinkan anak-anak di bawah umur mengakses film yang tidak diperuntukkan untuk anak-anak, LSF justru melimpahkan kewenangan pemberian sanksi kepada KPI (Komisi Penyiaran Indonesia).

Tapi jika dilihat dari ketentuan UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran),sebetulnyaKPI tidak berwenang untuk memberikan sanksi bagi pengusaha bioskop yang membiarkan anak di bawah umur untuk menonton film dengan rating dewasa.

Berdasarkan Pasal Pasal 8 ayat (2) huruf d jo. Pasal 55 UU Penyiaran, sanksi yang dapat diberikan oleh KPI sifatnya limitatif, yakni hanya sebatas sanksi terhadap pelanggaran peraturan dan pedoman perilaku penyiaran serta standar program siaran yang disiarkan oleh lembaga penyiaran yang memberikan jasa penyiaran.

Karena tidak adanya aturan hukum yang mengatur secara eksplisit mengenai sanksi yang bisa diberikan kepada pihak pengusaha bioskop yang membiarkan anak di bawah umur untuk membeli tiket dan menonton film dengan rating dewasa di layar bioskop. Sebagian dari pihak penyelenggara usaha pertunjukkan film, menerapkan ketentuan batasan usia terhadap penikmat film sebagaimana yang diatur dalam PP LSF.

Namun ada saja pihak penyelenggara usaha pertunjukan film yang nakal demi meraup keuntungan dengan membiarkan anak-anak di bawah umur mengakses film dengan rating dewasa. Bahkan kadang pihak orangtua sendiri yang mengajak anak menonton film yang sebenarnya tidak diperuntukkan bagi anak-anak di bioskop.

Oleh karena itu, dibutuhkan kesadaran orang tua untuk bersikap lebih bijak dalam memilih film dengan konten-konten yang ramah terhadap anak-anak. Selain itu, dibutuhkan juga bimbingan orang tua dalam memberikan penjelasan yang bisa dicerna oleh anak-anak terhadap konten-konten yang sifatnya sensitif, sehingga menonton film juga bisa dijadikan sebagai sarana untuk mendidik anak-anak. 
Tags:

Berita Terkait