Mantan Hakim MK Sebut Syarat CHA Diskriminatif
Berita

Mantan Hakim MK Sebut Syarat CHA Diskriminatif

MA Minta MK ‘meluruskan’ apa yang menjadi tuntutan para Pemohon.

Oleh:
ASH
Bacaan 2 Menit
Suasana seleksi CHA di Komisi Yudisial. Foto: RES
Suasana seleksi CHA di Komisi Yudisial. Foto: RES
Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi, H.A.S Natabaya menilai syarat calon hakim agung (CHA) yang diatur UU No. 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung (MA) bersifat diskriminatif. Sebab, aturan tersebut mengandung perlakuan yang berbeda antara CHA karier dan nonkarier. Perbedaan itu antara lain tampak pada  syarat pengalaman hakim selama 20 tahun dan 3 tahun hakim tinggi dan usia minimal 45 tahun.

“Persyaratan ini memang jelas diskriminatif, dalam arti diskriminasi perlakuan antara hakim karier dan nonkarier,” ujar Natabaya saat dimintai pandangan sebagai ahli di sidang lanjutan pengujian UU Mahkamah Agung dan UU Mahkamah Konstitusi yang diajukan hakim Lilik Mulyadi dan Binsar M Gultom ruang sidang MK, Senin (05/9).

Guru Besar Universitas Sriwijaya Palembang itu berpendapat persyaratan CHA karier minimal berusia 45 tahun tidak relevan jika dihubungkan dengan lamanya hakim meniti karier, dari awal penugasan hingga menjadi hakim tinggi. Sebab, jenjang karier hakim sejak menjadi hakim berusia 25 tahun (golongan IIIa) hingga menjadi pangkat/golongan IVd umumnya menginjak usia 57 tahun ke atas. Misalnya, hakim golongan IIIa ke golongan IIId membutuhkan waktu 16 tahun. Lalu, dari golongan IVa ke golongan IVd membutuhkan 16 tahun.Belum lagi, syarat 3 tahun menjadi hakim tinggi.

“Usia berapa hakim karier bisa menjadi hakim tinggi? Sedangkan, syarat hakim nonkarier ini hanya 20 tahun pengalaman di bidang hukum dan bergelar doktor, tetapi faktanya ada hakim agung pengalaman bidang hukumnya dipertanyakan?” ungkap Natabaya dalam persidangan yang dipimpin Anwar Usman.

Menurut ahli, Pasal 6B ayat (2) dan Pasal 7 huruf a angka 4 dan angka 6 UU Mahkamah Agung bertentangan dengan UUD 1945 karena mengandung perlakuan diskriminatif. “Kan ada hak jaminan kesempatan yang sama dalam pemerintahan dalam UUD 1945,” tegasnya.

Dalam kesempatan ini, Juru Bicara MA Suhadi menuturkan sejak 1985 hingga saat ini persyaratan CHA sudah tiga kali berubah-ubah. Hal ini yang menjadi masalah dan saat ini dipersoalkan para Pemohon. Karena itu, Mahkamah Agung meminta MK ‘meluruskan’ aturan beberapa persyaratan CHA yang diminta para Pemohon. “Kami serahkan semuanya kepada Mahkamah untuk ‘meluruskan’ apa yang menjadi tuntutan para Pemohon,” kata Suhadi.

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Binsar M. Gultom bersama Hakim Tinggi Medan Lilik Mulyadi memohon pengujian Pasal 6B ayat (2); Pasal 7 huruf a angka 4 dan 6; Pasal 7 huruf b angka 1-4 UU MA jo Pasal 4 ayat (3); dan Pasal 22 UU MK terkait syarat usia, pengalaman, ijazah minimal calon hakim agung dan calon hakim MK, dan periodisasi masa jabatan pimpinan MA dan MK.

Menurutnya ada persoalan diskriminasi persyaratan CHA karier dan nonkarier. Jika dibandingkan syarat CHA nonkarier tidak sebanding karena CHA nonkarier cukup syarat berpendidikan doktor dan pengalaman bidang hukum 20 tahun. Dia berharap syarat CHA bisa mempermudah hakim karier dan memperketat syarat CHA nonkarier.

Misalnya, hakim agung nonkarier diperlukan jika dibutuhkan memiliki keahlian khusus, syarat usia dinaikkan dari 45 menjadi 55 tahun, berstatus guru besar/profesor dengan gelar doktor hukum, syarat pengalaman dinaikkan dari 20 tahun menjadi 25 tahun. Untuk hakim karier, ada persamaan syarat usia dan pengalaman 20 tahun menjadi hakim termasuk hakim tinggi termasuk menyamakan masa jabatan pimpinan MK dan MA.
Tags: