Ancaman Komisi ASN Bagi Kepala Daerah ‘Nakal’
Berita

Ancaman Komisi ASN Bagi Kepala Daerah ‘Nakal’

Banyak kepala daerah yang bandel dan tidak mengindahkan rekomendasi KASN.

Oleh:
ANT/Mohamad Agus Yozami
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi PNS / ASN. Foto: SGP
Ilustrasi PNS / ASN. Foto: SGP
Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mengancam tidak akan memproses kenaikan pangkat kepala daerah yang berujung penundaan pemberian tunjangan dan kenaikan gaji jika tetap melakukan politisasi birokrasi serta enggan melaksanakan rekomendasi.

"Itu salah satu jurus yang kita siapkan untuk memaksa kepala daerah yang bandel. Jurus lain adalah pembuatan indeks sistem merit atau ISM dan memasukkan dalam opini audit oleh BPK," kata Ketua KASN, Sofian Effendi, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu (7/9).

Menyadari banyaknya kepala daerah yang bandel dan tidak mengindahkan rekomendasi KASN, pihaknya tengah menyiapkan jurus-jurus baru. Salah satu yang sudah mulai berjalan saat ini adalah buah kerjasama dengan KASN dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

"Untuk pejabat yang dipromosikan tetapi tidak melalui tahapan yang benar, yakni lelang terbuka BKN tidak akan memproses kenaikan pangkatnya," ujar Sofian.

Dengan cara ini, maka PNS yang ditempatkan di posisi baru tanpa melalui proses yang benar, maka tidak akan mendapat SK kenaikan pangkat dari BKN.

Tidak sampai di situ saja, KASN juga menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan audit terhadap dana yang dikeluarkan untuk pembayaran seperti tunjangan bagi pejabat yang tidak memenuhi ketentuan dalam lelang terbuka.

"Kalau PPK yang dalam hal ini bupati dan walikota tetap bandel, hasil audit BPK pasti akan ada temuan. Bukan mustahil masuk ke ranah pidana, yang bisa menjerat mereka," katanya.

Ketua KASN juga mengatakan bahwa saat ini pihaknya tengah menyusun Indeks Sistem Merit (ISM), yang nantinya akan diumumkan. "Dari situ akan ketahuan, instansi atau daerah mana saja yang tidak menjalankan sistem merit dengan benar," tegasnya.

Menurutnya, salah satu yang cukup menonjol adalah implementasi rekruitmen pejabat yang harus dilakukan secara terbuka dan pihaknya akan selalu mengawal dan mengawasi proses secara terbuka itu di seluruh instansi pemerintah.

Dikatakannya, hampir semua kementerian, lembaga dan pemerintah provinsi sudah menjalankan seleksi terbuka dalam pengisian jabatan pimpinan tinggi yang lowong. "Namun untuk kabupaten dan kota, masih banyak yang bandel, terutama pascapilkada serentak 2015," katanya.

Dalam praktiknya, Sofian mengatakan banyak rekomendasi yang dikeluarkan terkait dengan banyaknya ketidaktaatan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), khususnya para bupati dan walikota. Rekomendasi itu biasanya kalau pengisian jabatan itu tidak dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Permen PANRB No.13 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi yang Lowong.

Dikatakan, untuk bupati atau walikota, rekomendasi disampaikan kepada gubernur selanjutnya rekomendasi gubernur disampaikan kepada menteri dalam negeri. "Tetapi kalau rekomendasi yang disampaikan kepada gubernur tidak ditindaklanjuti, kami sampaikan ke Mendagri," kata Sofian.

Rekomendasi itu umumnya untuk membatalkan keputusan bupati/walikota yang melakukan pelanggaran dalam pengisian jabatan. Sebab pascapilkada serentak 2015 tidak sedikit yang melakukan mutasi pejabat tidak sesuai perintah Undang-Undang No.5 Tahun 2014 tentang ASN.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan sebanyak 361 kepala daerah di Indonesia terlibat kasus korupsi. "Menurut catatan Kementerian Dalam Negeri sebanyak 343 bupati/walikota dan 18 gubernur tersandung korupsi," kata Deputi Pengawasan internal dan Pengaduan masyarakat (PPIM) KPK, Ranu Mihardja, beberapa waktu lalu.  (Baca Juga: KPK: Sebanyak 361 Kepala Daerah di Indonesia Terlibat Korupsi)

Ranu menjelaskan dari 343 kasus yang menjerat bupati/walikota, 50 kasus diantaranya ditangani KPK, sementara sisanya ditangani oleh aparat penegak hukum yakni kejaksaan dan kepolisian. Kemudian, tambah dia, dari 18 kasus menjerat gubernur, 16 kasus ditangani oleh KPK dan dua kasus tersisa ditangani oleh kejaksaan.

Tags:

Berita Terkait