Panitera PN Jakpus Didakwa Urus Tiga Perkara Dibantu Nurhadi
Utama

Panitera PN Jakpus Didakwa Urus Tiga Perkara Dibantu Nurhadi

Terdakwa maupun penasihat hukumnya tak mengajukan eksepsi.

Oleh:
Nanda Narendra Putra
Bacaan 2 Menit
Terdakwa Panitera PN Jakarta Pusat Edy Nasution saat menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (7/9).
Terdakwa Panitera PN Jakarta Pusat Edy Nasution saat menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (7/9).
Panitera/Sekretaris (Pansek) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution didakwa menerima sejumlah uang dengan total mencapai Rp2,3 miliar. Uang tersebut diduga sebagai imbalan atas pengurusan sejumlah perkara pada PN Jakarta Pusat. Dengan rincian Rp1,5 miliar (dalam bentuk dollar Singapura) pengurusan perubahan redaksional surat jawaban dari PN Jakarta Pusat untuk menolak permohonan eksekusi  lanjutan dari ahli waris berdasarkan putusan Raad Van Justitite Nomor 232/1937 tanggal 12 Juli 1940 atas tanah lokasi di Tangerang.

Rp100 juta untuk pengurusan penundaan teguran (aanmaning) perkara niaga PT Metropolitan Tirta Perdana (MTP) melalui PN Jakarta Pusat sesuai putusan Singapura International Arbitration Centre (SIAC) Nomor 62 Tahun 2013 tertanggal 1 Juli 2013, ARB No. 178 Tahun 2010. Lalu, penerimaan uang AS$50 ribu ditambah Rp50 juta untuk pengurusan pengajuan Peninjauan Kembali (PK) PT Across Asia Limited (AAL) meskipun telah melewati batas waktu dan membantu perkara yang masih dihadapi Lippo Group di PN Jakarta Pusat.

Uang-uang tersebut berasal dari Doddy Ariyanto Supeno yang diberikan secara terpisah atas arahan Staff Legal Lippo Group, Wresti Kristian Hesti Susetyowati dan Direktur PT Paramount Enterprise Internasional (PEI), Ervan Adi Nugroho, Direktur PT Metropolitan Tirta Perdana (MTP), Hery Soegiarto, dan Presiden Komisaris Lippo Group, Eddy Sindoro.

Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan Pasal 12 huruf a UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Tipikor jo Pasal 65 ayat (1) KUHP atau Pasal 12B UU Tipikor jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. Dalam pengurusan perkara ini, Edy dibantu oleh mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi. (Baca Juga: Merangkai Kepingan ‘Puzzle’ Nurhadi, Bos Paramount dan Lippo Group)

Kasus itu bermula dari adanya permasalahan hukum yang dihadapi Lippo Group dimana Eddy Sindoro selaku Presiden Komisaris yang membawahi sejumlah anak perusahaan PT Jakarta Baru Cosmopolitan (JBC) dan PT PEI, PT MTP dan PT AAL. Di tingkat MA, Lippo Group berhubungan dengan Nurhadi selaku Sekretaris MA dan pada tingkat PN Jakarta Pusat, Eddy berhubungan dengan Wresty untuk berhubungan dengan Edy.

Di tingkat PN Jakarta Pusat, Edy berperan mengubah atau revisi redaksional surat jawaban dari PN Jakarta Pusat untuk permohonan eksekusi lanjutan dari ahli waris, Tan Hok Tjioe. Di mana tanah tersebut  telah dikuasai oleh JBC serta telah dijadikan lapangan golf Gading Raya Serpong. Ahli waris Tan Hok meminta untuk dilakukan eksekusi atas tanah tersebut dengan berpedoman pada petunjuk MA dalam surat nomor 394/468/87/II/Um-Tk/Pdt tertanggal 23 Juli 1987 perihal petunjuk eksekusi riil.

Dalam surat itu, ahli waris Tan Hok diminta untuk meminta permohonan eksekusi kepada PN Jakarta Pusat yang pelaksanaannya didelegasikan melalui PN Tangerang. Dua tahun setelah surat itu terbit, PN Jakarta Pusat menetapkan surat pendelegasian ke PN Tangerang. Pada 11 Maret 1989, PN Tangerang lewat penetapan nomor 07/PEN.DEL/PN/TNG/1989 jo. No. 65/1987.Eks meminta termohon eksekusi untuk melaksanakan Raad Van Justitie Nomor 232/1937 tertanggal 12 Juli 1940 tersebut.

Ternyata, saat akan dilakukan eksekusi JBC mengajukan surat keberatan kepada PN Jakarta Pusat. Keberatan itu kemudian ditindaklanjuti dengan terbitnya surat Nomor W.10.U1.HT.065/1987.Eks.2013.X1.01.12831.TW.Estu tanggal 11 November 2013 yang pada intinya berisi bahwa tanah tersebut untuk sementara tanah itu tidak bisa dieksekusi kecuali adanya gugatan dan telah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap bahwa JBC telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Namun, sekira November 2014 ahli waris Tan Hok yang diwakili kuasanya, Supramono mengirim surat ke PN Jakarta Pusat sebanyak dua kali tertanggal 12 November 2014 dan 16 Februari 2015. Baru pada surat kedua, ada respon dari PN Jakarta Pusat mengenai tindaklanjut permohonan pelaksanaan eksekusi lanjutan atas tanah tersebut. Hal itu diketahui oleh pihak JBC dan kemudian Eddy Sindoro dan Ervan Nugroho, selaku Direktur PEI mengutus staf Legal Lippo Group, Wresti Kristian Hesti Susetyowati untuk mengurusi penolakan eksekusi lanjutan ke PN Jakarta Pusat melalui terdakwa, Edy Nasution.

Awalnya, terdakwa tidak merespon sampai akhirnya Wresti melapor pada Eddy Sindoro untuk membuat memo kepada ‘promotor’, yakni Nurhadi untuk membantu pengurusannya. Baru kemudian, terdakwa menghubungi Wresti dan menyampaikan permintaan uang Rp 3 miliar sebagaimana diarahkan Nurhadi. Lewat pesan BBM, Wresti sekira tanggal 13 Agustus 2015 menyampaikan permintaan uang itu kepada Eddy dan Ervan dalam bentuk dollar Singapura. (Baca Juga: Memo untuk Sang ‘Promotor’, Benang Merah Nurhadi dan Lippo Group)

Pak, Pesan sdh disampaikan infor yang diterima ybs jumlahnya 3. Tp stlh saya info, ybs coba tekan ke2, hasilnya spt itu Pak… maunya dlm bentuk negeri seberang ya…merlion,” demikian kutipan pesan Wresti kepada Eddy Sindoro.

Awalnya, Eddy hanya menyanggupi Rp1 miliar. Tawaran Eddy sempat tidak diterima sampai akhirnya terdakwa berdasarkan arahan dari Nurhadi menyepakati di angka Rp1,5 miliar. Kemudian, pada tanggal 26 Oktober 2015 bertempat di Hotel Acacia Jl Kramat Raya Jakarta Pusat terdakwa bertemu dengan Doddy untuk menerima uang Rp 1,5 miliar yang dibungkus dalam amplop folio warna cokelat.

Setelah pemberian itu, baru pada 5 November 2015 terbit surat jawaban tanpa tanggal dari PN Jakarta Pusat nomor: W10.U1/13076/065.1987.Eks/HT.02.XI.2015.03 atas permohonan eksekusi lanjutan Putusan Raad Van Justitie tertanggal 12 Juli 1940. Terhadap surat itu, Wresti meminta dilakukan revisi redaksional pada kalimat “belum dapat dieksekusi” untuk diganti menjadi “tidak dapat dieksekusi” agar mengacu pada surat PN Jakarta Pusat sebelumnya tanggal 13 November 2013.

Terhadap surat yang telah direvisi itu, Wresti meminta terdakwa agar tidak dikirim dulu kepada pemohon eksekusi, Supramono karena ingin dikonsultasikan dulu dengan Nurhadi. Sampai surat itu telah ditandatangai oleh Ketua PN Jakarta Pusat, Gusrizal, terdakwa tidak pernah mengirimkan surat kepada Supramono selaku kuasa padahal yang bersangkutan telah menanyakan beberapa kali kepada terdakwa dan terdakwa hanya mengatakan bahwa hal itu belum ada penyelesaiannya.

Sementara itu, terkait penundaan perkara niaga antara PT MTP dengan Kwang Yang Motor Co.Ltd (Kymco) dimana PT MTP diharuskan membayar ganti rugi AS$11.100.000 sejak 25 Mei 1996 kepada Kymco. Eddy Sindoro dan Direktur PT MTP, Rudy Nanggulangi meminta Wresti untuk mengurus penundaan pelaksaan aanmaning dengan melakukan pendekatan kepada terdakwa.

Permintaan pengurusan itu diawali karena adanya dua kali panggilan teguran dari PN Jakarta Pusat kepada PT MTP melalui PN Tangerang pada tanggal 1 September 2015 dan 22 Desember 2015 agar PT MTP segera melakukan kewajiban membayar ganti rugi kepada Kymco akan tetapi pihak PT MTP tidak bisa menghadirinya. Melalui Wresty, PT MTP meminta agar pelaksaan aanmaning ditunda sampai awal Januari 2016. (Baca Juga: Suap Perkara Lippo Group, Nurhadi Disebut ‘Cawe-Cawe’)

Atas jasa pengurusan itu, terdakwa meminta bayaran Rp100 juta dan PT MTP menyanggupinya. Terhadap pengurusan itu, atas arahan Eddy Sindoro, Wresty juga membuat memo yang ditujukan kepada Nurhadi yang dianggap sebagai promotor yang dianggap dapat membantu untuk tidak dapat dilakukan eksekusi atas Putusan SIAC Nomor 62 Tahun 2013 tertanggal 1 Juli 2013, ARB No. 178 Tahun 2010.

Kemudian, terkait pengajuan PK perkara Niaga PT AAL melalui PN Jakarta Pusat walaupun telah lewat waktu. Di mana anak perusahaan Lippo Group, PT ALL melawan PT First Media Tbk yang perkaranya telah diputus kasasi lewat Putusan MA Nomor 214K/Pdt.SUs-Pailit/2013 tertanggal 31 Juli 2013 dan  PT AAL telah dinyatakan pailit pada 7 Agustus 2015 dan oleh undang-undang dinyatakan bahwa PT AAL tidak mengajukan upaya hukum.

Namun, Eddy Sindoro meminta Wresty agar mengajukan PK atas putusan tersebut dan mengecek ke PN Jakarta Pusat. Kemudian, Wresty menemui terdakwa dan terdakwa menyanggupi untuk membantu proses pendaftaran PT AAL asalkan disediakan uang Rp500 juta. Di luar itu, PT AAL menunjuk kuasa hukum baru dari Law Firm Cakra & Co diantaranya Dian Anugerah dan Agustriady untuk bertemu terdakwa dan meminta salinan asli putusan perkara kepailitan PT AAL.

Dalam pertemuan itu, terdakwa mengatakan bahwa putusan telah dikirim tanggal 7 Agustus 2015 sehingga permohonan PK PT AAL telah lewat waktu. Namun, kuasa hukum PT AAL menyampaikan bahwa kuasa yang lama telah dicabut sehingga PT AAL beralasan belum pernah terima putusan tingkat kasasi itu. Meski telah mengetahui telah lewat waktu, terdakwa tetap membuat surat pemberitahuan penyampaian putusan kembali kepada kuasa hukum baru dan dilampirkan pencabutan kuasa lama dan kemudian dikirim kembali salinan Putusan MA Nomor 214/Pdt.SUs-Pailit/2013 jo. Nomor 64/PKPU/2012/PN.Niaga.Jkt.Pst tanggal 25 Februari 2016 yang ditandatangani terdakwa.

Atas tindakan itu, terdakwa menerima uang sebesar AS$50 ribu yang terbungkus dalam amplop cokelat oleh Agustriadhy. Nurhadi juga menghubungi dan meminta agar berkas perkara PT AAL segera dikirim ke MA. pada tanggal 30 Maret 2016, terdakwa mengirim berkas yang akhirnya diregister nomor 44PK/Pdt.Sus-Pailit/2016 kepada MA. Lalu, terdakwa dihubungi oleh Doddy Ariyanto untuk bertemu di Hotel Acacia  untuk memberikan uang Rp50 juta yang dibungkus amplop cokelat dalam paper bag motif batik yang diakhiri dengan penangkapan oleh petugas KPK.

Terhadap dakwaan, Edy maupun kuasa hukumnya tidak mengajukan nota keberatan (eksepsi). Namun, terdakwa meminta agar ditempatkan di Rutan Salemba. Atas permintaan itu, penuntut umum KPK mengembalikan kepada majelis hakim apakah setuju dengan permintaan perpindakan tempat penahanan. Hakim Ketua Sumpeno mengatakan bahwa permintaan itu akan menjadi catatan dan akan ditetapkan kemudian.
Tags:

Berita Terkait