Bupati Ogan Ilir Dituntut Jalani Rehabilitasi Narkotik
Aktual

Bupati Ogan Ilir Dituntut Jalani Rehabilitasi Narkotik

Oleh:
ANT | Sandy Indra Pratama
Bacaan 2 Menit
Bupati Ogan Ilir Dituntut Jalani Rehabilitasi Narkotik
Hukumonline
Bupati nonaktif Ogan Ilir, Sumatera Selatan, Ahmad Wazir Nofiadi (28) dituntut Jaksa Penuntut Umum menjalani rehabilitasi ketergantungan narkoba selama enam bulan di Rumah Sakit Ernaldi Bahar Palembang.
Jaksa dari Kejaksaan Negeri Palembang Ursula Dewi membacakan surat tuntutan pada persidangan yang dihadiri terdakwa di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis.
"Menyatakan terdakwa bersalah melakukan penyalahgunaan narkotika seperti tercantum dalam Pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 35 tahun 2009. Meminta majelis hakim memutuskan terdakwa menjalani rehabilitasi medis di Rumah Sakit Ernaldi Bahar Palembang serta barang bukti dirampas untuk dimusnahkan," kata JPU dihadapan majelis hakim yang diketuai Andrianda Patria.
Jaksa juga mengemukakan hal yang memberatkan sehingga dijatuhkan tuntutan tersebut yakni terdakwa merupakan kepala daerah dan tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba.
Sementara hal yang meringankan disebutkan bahwa terdakwa mengakui dan menyesali perbuatan dan belum pernah dihukum.
Seusai mendengarkan pembacaan tuntutan, majelis hakim melanjutkan persidangan dengan mendengarkan nota pembelaan terdakwa.
Dalam nota pembelaan yang dibacakan penasihat hukum terdiri atas Febuar Rahma Ghabi K Gumairah, dan Fadli dinyatakan terdakwa meminta majelis hakim memberikan vonis seadil-adilnya karena terdakwa mengakui sebagai pemakai dan telah bertindak baik selama menjalani rehabilitasi di Pusat Rehabilitasi BNN di Lido, Jawa Barat.
Halaman Selanjutnya:
Tags: