Begini Polarisasi Pandangan tentang Pidana Kesusilaan
Berita

Begini Polarisasi Pandangan tentang Pidana Kesusilaan

Majelis hakim kembali mendengarkan keterangan pihak-pihak terkait. Ada kekhawatiran jika pasal-pasal kesusilaan diperluas.

Oleh:
CR20
Bacaan 2 Menit
Mahkamah Konstitusi terus menyidangkan judicial review pasal-pasal kesusilaan dalam KUHP. Foto: RES
Mahkamah Konstitusi terus menyidangkan judicial review pasal-pasal kesusilaan dalam KUHP. Foto: RES
Polarisasi pandangan tentang pidana kesusilaan terus muncul dalam sidang pengujian Pasal 284, 285, dan 292 KUHP di Mahkamah Konstitusi. Polarisasi itu terutama terlihat dari pandangan Pihak Terkait yang sudah didengar keterangannya di depan persidangan. Komnas Perempuan dan ICJR misalnya menolak argumentasi yang dibangun pemohon judicial review dan menganggap perubahan materi pasal-pasal kesusilaan lebih pas diperjuangkan lewat legislative review.

Dalam sidang terakhir, Kamis (08/9) kemarin, juga terungkap perbedaan pandangan Pihak Terkait: Koalisi Perempuan Indonesia, Yayasan Peduli Sahabat, dan Persatuan Islam Isteri. Para Pihak Terkait ini dihadirkan untuk memberikan pandangan terkait permohonan pengujian ketiga pasal tadi, yang diajukan oleh 12 orang warga negara Indonesia.

Polarisasi pendapat bahkan terjadi meskipun menggunakan sandaran yang sama, yakni ketahanan keluarga. Saat tanya jawab antara hakim dan Pihak Terkait perbedaan pandangan semakin jelas.

Koalisi Perempuan Indonesia, melihat konstrusi pasal 284 KUHP (zina) membatasi subjek hukum yang bisa dipidana. Pasal itu hanya bisa ditujukan kepada orang yang terikat perkawinan. Sifatnya juga delik aduan, artinya diproses kalau ada pengaduan dari pasangan yang terikat pada perkawinan. Kalau tak terikat perkawinan, ya, tidak termasuk pasal ini.

Pemohon judicial review justru ingin agar pasal permukahan itu diperluas. Kalau hukum memperbolehkan orang yang belum menikah melakukan zina, ketahanan keluarga akan terancam. Itu sebabnya pemohon minta agar pasal itu diperluas. Sebaliknya, Koalisi Perempuan berpendapat, jika subjek hukumnya diperluas, meliputi semua orang, baik yang terikat maupun yang tidak terikat dalam perkawinan, ancaman kriminalisasinya makin luas. Yang tadinya hanya pelanggaran kaidah kesusilaan atau kaidah agama, dapat berubah menjadi kaidah hukum. Pelakunya bisa disebut pelaku kriminal. Koalisi khawatir indeks kriminalitas nasional akan meningkat.

Koalisi juha khawatir perluasan subjek hukum dalam Pasal 284 KUHP juga akan berakibat mengubah ketentuan delik aduan menjadi delik biasa. Dalam delik aduan, ketika seorang suami/isteri melakukan perzinaan, maka yang mengalami kerugian adalah pasangan bersangkutan. Konsekuensi hukumnya, yang berhak mengadukan dan mempidanakannya hanyalah pasangan dari yang bersangkutan.

Jika subjek hukum diperluas, deliknya menjadi delik biasa. Konsekuensinya, pemidanaan dapat diproses tanpa syarat pengaduan. Artinya, menurut Koalisi Perempuan, negara telah menggugurkan pilihan hukum penyelesaian masalah dalam keluarga. Dengan demikian secara langsung negara telah melakukan intervensi terhadap ruang privat. Dan intervensi semacam ini justru akan melemahkan ketahanan keluarga.

Sebaliknya, Persatuan Islam Isteri, melihat Pasal 284 KUHP belum sepenuhnya kuat dijadikan dasar untuk ketahanan keluarga. Persatuan Islam Isteri justru mendukung perluasan cakupan pasal overspel ini sesuai permintaan Pemohon judicial review. Pihak Terkait ini minta frasa ‘telah kawin’ dihapuskan.  Persatuan Islam Isteri menganggap ketiadaan aturan hukum zina luar nikah ini telah berkontribusi pada banyaknya korban kehamilan luar nikah dan praktek aborsi yang turut mengancam ketahanan nilai keluarga.

Polarisasi argumentasi ini semakin dipertajam dengan pertanyaan dari Hakim MK Patrialis Akbar, yang menanyakan pandangan Koalisi Perempuan dalam  melihat kontras antara dosa vs kriminalisasi. “Mana yang lebih ditakuti, hukuman penjara di dunia ini yang sifatnya fana karena memang tidak ada norma, dibanding dosa besar sepanjang masa yang nanti kita peroleh pada hari akhir?”, kata Patrialis.

Kepada hukumonline,  Ketua Koalisi Perempuan Indonesia, Dian Kartika Sari, menanggapi hakim Patrialis. “Pertanyaannya tendensius. Secara etik, Hakim kan tidak boleh memihak,” ujarnya usai persidangan.

Pihak Terkait juga memberikan argumentasi yang berbeda terhadap ketentuan Pasal 285 KUHP. Pemohon dalam permohonannya meminta Hakim MK menghapuskan frasa “perempuan yang bukan isterinya”. Dengan hapusnya frasa tersebut, Pemohon menafsirkan yang bisa menjadi korban perkosaan bukan hanya  perempuan, tetapi juga laki-laki; bisa juga korban pemerkosaan sesama jenis.

Koalisi Perempuan Indonesia berpendapat masalah dari pasal pemerkosaan bukanlah pada frasa yang dimohonkan. Tetapi terbatasnya definisi perkosaan menurut KUHP yakni masuknya alat kelamin laki-laki ke dalam alat kelamin perempuan dengan cara kekerasan atau dengan ancaman kekerasan. Hal ini menyebabkan tindak pidana pencabulan seperti memasukkan alat kelamin ke dalam mulut atau anus, harus dikeluarkan dari definisi perkosaan menurut KUHP. Padahal ancaman pidana perkosaan jauh lebih berat daripada pencabulan.

Padahal kekerasan yang terjadi dalam perkosaan bukan hanya pemaksaan melalui kekerasan fisik, tetapi juga karena ketimpangan relasi kuasa antara pelaku dan korban, korban dikondisikan berada dalam kondisi fisik yang tidak sadar, korban memiliki keterbatasan fisik dan mental, atau sebab-sebab ketimpangan lain. Menurut Koalisi Perempuan Indonesia, yang perlu diperbaiki dari pasal perkosaan adalah hukum formil dan materillnya. Selama ini pembuktiannya sulit, sehingga merugikan korban di hadapan hukum.

Adapun terhadap Pasal 292 KUHP yang mengatur mengenai pencabulan sesama jenis terhadap anak di bawah umur, menurut Pemohon, pasal ini menunjukkan negara hanya memberi kepastian perlindungan hukum terhadap korban yang diketahui belum dewasa atau tidak memberi perlindungan terhadap korban yang telah dewasa. Menurut tafsir Pemohon, dengan dihapuskannya frasa “yang belum dewasa” dan “sedang diketahuinya atau patut harus disangkanya hal belum dewasa”, artinya pemidanaan dapat dilakukan terhadap semua tindak pencabulan sesama jenis, baik yang dilakukan oleh orang dewasa maupun oleh orang yang belum dewasa.

Persatuan Islam Isteri mendukung argumentasi Pemohon. “Tindak pencabulan sesama jenis telah meneror ketahanan keluarga,” kata Pipin Suprihatin, Ketua Persatuan Islam Isteri.

Sebaliknya Koalisi Perempuan Indonesia menganggap konstruksi yang dibangun Pemohon bermaksud menempatkan orang dengan orientasi seksual sejenis sebagai kriminal. “Pemidanaan terhadap orang dengan orientasi seksual sejenis bertentangan dengan kemanusiaan,” kata Dian.
Tags:

Berita Terkait