Pemerintah Didorong Bentuk Tim Pemantau Kejahatan Pasar Modal
Berita

Pemerintah Didorong Bentuk Tim Pemantau Kejahatan Pasar Modal

Tim wajib memiliki bekal penguasaan teknologi canggih dan bersifat trans-sektoral.

Oleh:
ANT/Fathan Qorib
Bacaan 2 Menit
Bursa Efek Indonesia. Foto: RES
Bursa Efek Indonesia. Foto: RES
Pemerintah didorong untuk segera membentuk tim pemantau kejahatan pasar modal. Tim ini nantinya memiliki bekal penguasaan teknologi canggih dan bersifat trans-sektoral. Tim ini nantinya berada di bawah koordinasi langsung Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Tim pemantau itu harus bersifat trans-sektoral di bawah kendali langsung kepala negara, bersifat serta berfungsi intelijen," kata Pengamat Hukum Pasar Modal dari Universitas Gadjah Mada Augustinus Hutajulu, di Yogyakarta, Jumat (9/9).

Menurut Augustinus, tim pemantau ini harus menggunakan metode dan peralatan berteknologi mutakhir guna mencari dan memberi informasi kepada para penegak hukum yang terlibat dalam penanggulangan tindak pidana pencucian uang.

Ia mengatakan, hingga saat ini pasar modal di berbagai negara termasuk Indonesia semakin berkembang, ditandai dengan semakin besarnya jumlah transaksi yang dilakukan. Sebagai contoh, katanya, transaksi per hari pada pasar modal Indonesia pernah mencapai angka Rp6,82 triliun pada 19 Februari 2012. (Baca Juga: UU Pasar Modal Lemah Atasi Insider Trading)

Namun, lanjut Augustinus, seiring perkembangan ini pasar modal Indonesia juga menjadi semakin rentan terhadap praktik pencucian uang. Pasalnya, transaksi efek di pasar modal sangat kompleks karena terkait dengan teknologi informasi dengan keamanan yang kompleks, volume perdagangan atas saham yang besar yang diikuti dengan berbagai jenis derivasi dari saham.

"Tetapi di sisi lain, transaksi efek juga sangat simple, proses pergeseran dana dan saham dapat dilakukan dengan cepat. Sementara, hingga saat ini kita belum menemukan tindak pidana di bidang pasar modal yang diputus di pengadilan dan telah berkekuatan hukum tetap. Akibatnya, potensi kerugian negara semakin terbuka lebar," terang dia.

Tindak pidana pencucian uang di sektor pasar modal ini menelan kerugian yang tak sedikit. Ia mencontohkan, tindak pidana pencucian uang di pasar saham Amerika Serikat yang dilakukan Bernard Madoff mengelabui ribuan investor pasar modal profesional dengan nilai sebesar AS$50 miliar, telah divonis oleh pengadilan setempat.

"Hal itu telah memberikan kepastian bagi investor di pasar modal bahwa tindak pidana pencucian uang seperti itu pasti melewati proses yang serius dan efektif. Sementara di Indonesia, belum pernah kita menemukan adanya tindakan serius bagi pelaku pencucian uang di pasar modal," paparnya. (Baca Juga: Bapepam-LK Ingin Tembus Rekening Pelaku Kejahatan Pasar Modal)

Ia menambahkan, untuk menemukan dan memantau tindak pidana pencucian uang dari pasar modal, membutuhkan kemampuan dan penguasaan teknologi yang sangat baik. Praktik pencucian uang dapat dikatakan sebagai upaya untuk menyembunyikan asal-usul harta kekayaan yang merupakan hasil kejahatan melalui berbagai cara dan memasukkannya ke dalam sistem keuangan agar harta kekayaan hasil kejahatan tersebut menjadi kelihatan legal.
Tags:

Berita Terkait