KPK Buka Loket Penyerahan LHKPN untuk Pilkada
Aktual

KPK Buka Loket Penyerahan LHKPN untuk Pilkada

Oleh:
ANT/Fathan Qorib
Bacaan 2 Menit
KPK Buka Loket Penyerahan LHKPN untuk Pilkada
Hukumonline
KPK membuka loket penyerahan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) untuk para calon kepala daerah yang akan mengikuti Pilkada Serentak pada 15 Februari 2017. Hal ini dilakukan sebagai bentuk dukungan KPK agar calon pasangan pilkada memenuhi persyaratan yang diberikan KPU.

"Peraturan KPU mensyaratkan agar calon pasangan kepala daerah menyerahkan surat tanda terima LHKPN. KPK sudah mengirimkan surat mengenai mekanisme tata cara penyampaian LHKPN ke KPU. Direktorat LHKPN akan membuka loket khusus penerimaan LHKPN bakal calon kepala kepada darah mulai 21 September sampai 3 Oktober di ruang auditorium gedung KPK Jalan HR Rasuna Said kav C1," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati di gedung KPK Jakarta, Jumat (9/9).

Berdasarkan Peraturan KPU No.5 tahun 2016 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota,Pasal 41 ayat (1) menyebutkan bahwadokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon yang wajib disampaikan kepada KPU Provinsi/Kabupaten/Kota adalah surat tanda terima penyerahan laporan harta kekayaan penyelenggara negara dari instansi yang berwenang memeriksa laporan harta kekayaan penyelenggara negara.

"Tapi kami berharap mereka sudah memberikan LHKPN sebelum dibukanya loket tersebut. Bakal calon kepala daerah diharapkan bisa menyerahkan LHKPN sebenar-benarnya dan tetap dalam form LHKPN, form A untuk baru pertama kali dan form B bagi yang sudah pernah," ungkap Yuyuk.

KPK juga meminta agar KPK Provinsi/kota/kabupaten melakukan koordinasi dengan KPK dengan mengirimkan kontak dan mengonfirmasi keaslian LHKPN yang disampaikan pasangan calon dan memberikan daftar nama pasangan calon. "Kami harap masyarakatmenggunakan LHKPN sebagai pertimbangan memilih kepala daerah di tempat masing-masing," tambah Yuyuk.

Sejak 2004 KPK sudah mengusut 74 kasus kepala daerah dengan modus perkara yang paling banyak adalah penyuapan yaitu sekitar 30 kasus, pengelolaan anggaran sebanyak 20, kasus korupsi pengadaan barang dan jasa sebanyak 10 serta kasus pemerasan, perizinan, penyalangunaan wewenang, tindak pidana pencucian uang dan gratifikasi. Dari kasus tersebut, jumlah kepala daerah yang ditangani KPK adalah 63 orang yang terdiri dari 52 orang bupati dan 11 orang gubernur.
Tags: